Lolosnya Susah, Apakah Bisa Mengajukan Resign dari PNS di Kemudian Hari?

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Resign dari PNS
Lolosnya Susah, Apakah Bisa Mengajukan Resign dari PNS di Kemudian Hari?

Resign jadi hal lumrah yang dilakukan para pegawai. Tapi, pernahkah Dik Lulus bertanya-tanya, bagaimana bila resign tersebut dilakukan oleh PNS? Apakah bisa?

Resign memang bukan hal yang lumrah dalam perjalanan karier sebagai seorang PNS, terutama mengingat proses lolos seleksi yang tidak mudah. Namun, kasus resign bukanlah suatu hal yang mustahil bagi seorang PNS.

Untuk menjawab rasa penasaranmu, Bang Lulus akan membahas secara terperinci seputar resign dari PNS di artikel ini. Simak sampai habis ya!

Apakah Bisa Resign dari PNS?

Resign dari PNS sebenarnya bukanlah hal aneh, karena ada beberapa kasus seorang PNS mengajukan resign. Tapi, tentu tata cara dan prosesnya berbeda dari pengajuan resign berbeda dengan pegawai pada umumnya.

Resign dari PNS dibagi menjadi dua jenis. Pertama, resign secara terhormat, dan kedua, resign secara tidak terhormat.

Ketentuan resign PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang, pasar tersebut berbunyi:

“Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan pemberhentian ASN dijelaskan dalam BAB I pasal 1 ayat 21.

Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).

Seorang PNS yang resign juga sudah tidak berhak lagi atas hak-hak dan jaminan pensiunnya.

Resign dari PNS secara Terhormat

Seorang PNS bisa mengajukan resign dari PNS secara terhormat apabila ia memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang.

Sebenarnya, proses pengunduran diri seorang PNS atas permintaan sendiri harus melewati beberapa tata cara. Dari pengajuan secara tertulis, hingga persetujuan pemberhentian oleh pejabat berwenang. 

Dalam PP tersebut, peraturan resign dari PNS tertuang dalam pasal 261, dengan isi sebagai berikut:

1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.

3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

4. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika pengunduran diri ini atas permintaan sendiri, menurut Pasal 238, PNS diberhentikan secara hormat.

Resign dari PNS secara Tidak Hormat

Ada beberapa hal yang membuat seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat. Faktor-faktor yang membuat seorang PNS dinyatakan diberhentikan tidak hormat tertuang dalam PP No 17/2020 dalam pasal 250. Berikut alasan mengapa seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sanksi Mengundurkan Diri CPNS

Badan Intelijen Negara (BIN) menetapkan sanksi bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Sanksi tersebut adalah berupa membayar uang denda dengan nominal 5 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.

Bila nanti kamu dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan maka kamu akan didenda sebesar Rp25.000.000,00. Lalu, jika kamu mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS denda sebesar Rp50.000.000,00.  Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, maka denda lebih besar yakni sebesar Rp100.000.000,00. 

Selain mendapatkan sanksi denda, kamu juga akan mendapatkan sanksi administrasi. Di antaranya, kamu tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Mengajukan pindah setelah kamu dinyatakan lulus juga dianggap mengundurkan diri. Hal ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar. Setelah dinyatakan lulus tes, mereka mengabdi setidaknya antara 5 – 10 tahun sejak ditetapkan sebagai PNS.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.


Itulah penjelasan lengkap seputar resign dari PNS. Untuk kamu yang baru mendaftar seleksi CPNS 2021, perjalanan kariermu baru akan dimulai. Daripada kamu kepikiran resign, lebih baik kamu kepikiran buat belajar latihan soal di aplikasi KitaLulus, aja! Ada ribuan soal lebih yang sesuai dengan kisi-kisi terbaru. Soal juga sudah lengkap dengan pembahasannya, lho. Tidak hanya bisa latihan soal, kamu juga bisa ikut kelas online bila ingin belajar lebih intensif. Yuk, download di Play Store sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top