Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (MenPANRB) telah merilis secara resmi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 atau dikenal dengan istilah passing grade. Apa sih sebenarnya passing grade itu? Dan berapa passing grade CPNS 2024 nanti?
Bagi kamu yang mau daftar CPNS, simak informasi di artikel ini, ya.
Apa Itu Passing Grade CPNS?
Sebagai pendaftar seleksi CPNS, passing grade adalah istilah yang wajib kamu pahami. Passing grade atau nilai ambang batas akan menjadi penentu apakah kamu bisa lolos di tes SKD atau tidak.
Karena, seperti yang kita tahu, dalam tes SKD terdapat beberapa jenis tes, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap jenis tes tersebut memiliki nilai minimum yang harus dicapai untuk bisa lolos. Kalau kamu mengenal istilah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) saat sekolah, nah nilai ambang batas adalah KKM di tes CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Lantas, berapa sih nilai ambang batas CPNS 2024?
Aturan passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Jika merujuk pada aturan tersebut, passing grade SKD CPNS untuk penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan adalah:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150 (jumlah soal 30)
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175 (jumlah soal 35)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225 (jumlah soal 45)
Sedangkan bagi penetapan kebutuhan khusus yaitu:
- Lulusan cumlaude dan Diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas, putra-putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Perlu diingat bahwa waktu pelaksanaan tes SKD 2024 yaitu 100 menit atau 1 jam lebih 40 menit, kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu selama 130 menit.
Baca Juga: 16 Jurusan yang Berpeluang Tinggi Lolos CPNS dan PPPK
Cara Menghitung Passing Grade CPNS
Sudah tahu berapa passing grade yang harus dicapai saat tes SKD, tetapi tetap was-was selama mengerjakan soal karena takut nilai tidak melampaui nilai ambang batas? Wah, tenang saja. Sebab, kita bisa menghitung sendiri passing grade yang kita peroleh saat melakukan tes. Asal, kita tahu jawaban yang benar dari soal yang kita kerjakan.
Nah, meskipun sekarang tes SKD sudah berbasis komputer yang mana nilai yang kita peroleh langsung keluar saat selesai mengerjakan tes, tetapi tidak ada salahnya kan mencoba menghitung nilai sendiri. Berikut adalah cara menghitung passing grade CPNS.
- TWK memiliki jumlah soal sebanyak 30 dengan jawaban benar bernilai 5 poin. Soal yang tidak dijawab ataupun dijawab salah tidak akan mengurangi poin yang didapat alias bernilai 0 poin. Jadi, nilai maksimum TWK jika dikerjakan semua dan seluruhnya benar adalah 150 poin.
- TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot jawaban benar adalah 5. Jawaban salah atau tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0. Dengan begitu, nilai maksimum TIU jika dikerjakan benar semua adalah 175 poin.
- TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda karena sebenarnya bentuk soal TKP adalah berupa penilaian subjektif tiap individu. Untuk bobot nilai tertinggi adalah 5 lalu di opsi jawaban lain juga diberi nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1, sedangkan tidak menjawab diberi nilai 0. Nah, karena TKP juga memiliki nilai ambang batas yang tinggi yaitu 224 poin, disarankan jangan mengosongkan jawaban supaya bisa mendapatkan nilai tinggi.
Sebagai informasi tambahan, meskipun nilai kamu sudah setara passing grade, kamu tidak mendapatkan jaminan lolos ke tahap SKB. Sebab, kelulusan di tes SKD disesuaikan dengan jumlah formasi pada posisi yang kamu lamar.
Biasanya, jumlah peserta lolos adalah berjumlah kali 3 dari jumlah formasi yang tersedia. Misal, untuk posisi Penerjemah di Kemdikbud dibutuhkan 2 orang, maka yang lolos adalah 6 peserta dengan nilai tertinggi melebihi passing grade.
Baca juga: CPNS 2024 Lulusan SMA, Ini Instansi yang Bisa Kamu Lamar
Itulah informasi mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang sudah ditetapkan oleh Men-PANRB. Ikuti informasi terupdate lainnya seputar pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 hanya di blog KitaLulus.
Ikuti juga tryout CPNS di KitaLulus guna mematangkan persiapanmu menghadapi tes SKD. Dengan ribuan soal yang sudah dilengkapi dengan kunci jawaban, kamu akan mampu meraih skor tinggi saat tes nanti! Yuk daftar sekarang juga!