Tahun 2024 ini, pemerintah kembali membuka seleksi PPPK guru. Kabarnya, pelamaran akan dimulai sekitar bulan Juli. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan CPNS dan PPPK. Untuk itu, yuk simak informasi berikut biar kamu makin paham!
Perbedaan CPNS dan PPPK
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Walaupun sama-sama masuk kategori ASN, antara CPNS dan PPPK itu ada perbedaannya loh. Yuk, kita bahas satu persatu!
1. Masa Kerja
Perbedaan CPNS dan PPPK yang pertama adalah dari masa kerjanya. Jika kamu seorang CPNS dan nantinya akan diangkat menjadi PNS, kamu akan memiliki status sebagai pegawai tetap, memiliki Nomor Induk Nasional (NIP), dan juga memiliki jenjang karir.
Jika CPNS bisa mendapatkan status sebagai pegawai tetap, beda halnya dengan PPPK yang memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak.
Kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, dan kinerja.
2. Definisi
Perbedaan CPNS dan PPPK berikutnya ada pada definisinya. CPNS adalah para pelamar yang berhasil lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tes SKD dan SKB, serta akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun sebelumnya akan ada masa uji coba selama 1 tahun, di mana selama masa uji coba tersebut CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi.
Saat kamu dinyatakan diterima sebagai CPNS, kamu baru mendapatkan gaji sebesar 80%, ini berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Kompetensi dan kinerja kamu akan dinilai. Jika memang memenuhi kriteria, maka kamu akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji penuh 100%.
PNS sendiri berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jadi bisa kita artikan bahwa PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas secara profesional berdasarkan kompetensinya. Pelayanan tersebut misalnya tugas administrasi yang ada di lembaga pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
PPPK juga termasuk pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tujuan dari PPPK sendiri adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan yang tidak dimiliki PNS. Dengan latar belakang profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan dengan keahlian khusus.
Baca juga: Yuk Latihan Soal PPPK Kompetensi Teknis Guru, Lengkap dengan Pembahasannya!
3. Proses Seleksi
Dalam proses seleksi, perbedaan CPNS dan PPPK sebenarnya sudah terlihat. Untuk mengikuti seleksi CPNS setidaknya kamu minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK guru, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Jika kamu mengikuti seleksi CPNS, kamu akan melewati seleksi SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri terdiri dari 3 materi soal yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dengan jumlah soal sebanyak 100 buah yang terdiri dari soal TKP 35 soal, TIU sebanyak 31 soal, dan TWK berjumlah 35 soal. Selanjutnya, jika kamu dinyatakan lulus SKD, kamu akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang kamu ambil.
Nah, sementara untuk seleksi PPPK, kamu akan mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari 4 materi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur dan terakhir wawancara.
Selain itu, untuk PPPK guru diberikan kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
4. Waktu Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK lainnya adalah waktu seleksi. Tes seleksi CPNS biasanya akan dilaksanakan lebih dahulu, baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK.
Baca juga: Alur dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dari Awal Hingga Akhir
5. Status Kepegawaian
Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. Seperti yang disinggung di atas, CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kompetensi dan kinerjanya.
Karena PPPK terikat kontrak, kamu tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. Sedangkan untuk PNS diperbolehkan, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
Baik CPNS dan PPPK, nantinya kamu masih bisa diberhentikan secara hormat. Ada beberapa ketentuan yang membuat seseorang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, seperti:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Sementara untuk PPPK, seseorang bisa diputus kontraknya secara hormat, jika:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Jabatan dan Jenjang Karir
Pada jabatan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, berbeda dengan CPNS yang nantinya bisa mengisi seluruh posisi ASN.
Tapi walau demikian, jika kamu menjadi PPPK, kamu tidak harus memulai karir kamu dari bawah seperti CPNS, kamu bisa jadi pimpinan tinggi dengan cara penunjukan langsung atau juga pengangkatan jabatan.
Baca juga: Kumpulan Soal Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawabannya
7. Hak
Untuk poin satu ini, baik PNS maupun PPPK akan memperoleh hak yang tidak jauh berbeda. CPNS dan PPPK tetap akan mendapatkan hak berupa gaji, cuti, tunjangan hingga pengembangan kompetensi.
Lalu bagaimana dengan dana pensiun? Seorang PNS sudah pasti nantinya akan mendapatkan dana pensiun. Sedangkan PPPK dikarenakan masa kerjanya terikat kontrak, mereka tidak bisa mendapatkannya.
Tapi perbedaan CPNS dan PPPK masalah dana pensiun ini sudah lama menjadi perbincangan. Saat ini pun pemerintah masih dalam proses diskusi dengan Taspen.
Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 dituliskan bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Meskipun masih tahap draf, namun ada kemungkinan bahwa ke depannya PPPK akan memperoleh hak setara dengan PNS.
Apakah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?
Secara aturan, PPPK tidak dapat diangkat jadi PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tapi tenang saja, meski PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS, PPPK masih mendapatkan gaji dan tunjangan selayaknya PNS.
Bagaimana, apakah sekarang Dik Lulus sudah tahu dengan jelas perbedaan CPNS dan PPPK? Semoga kamu sudah bisa memutuskan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK ya, yang pasti keduanya adalah baik.
Berkarir sebagai ASN adalah hal luar biasa karena kamu bisa mengabdi pada negara. Pastikan kamu mempersiapkan diri dengan matang untuk itu. Kamu bisa berlatih soal tes CPNS dan PPPK di aplikasi KitaLulus.
Temukan ribuan soal lengkap dengan pembahasannya, atau kamu juga bisa mengikuti kelas online dengan tentor profesional hanya di satu aplikasi!