Perbedaan Syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung di Seleksi CPNS 2023

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
perbedaan syarat penjaga tahanan kemenkumham dan kejaksaan
Perbedaan Syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung di Seleksi CPNS 2023

Tahukah kamu, bahwa formasi CPNS 2023 untuk Penjaga Tahanan dibuka oleh dua lembaga, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. Jika Penjaga Tahanan adalah sebutan di Kejaksaan Agung, maka di Kemenkumham disebut sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

Nah, di antara keduanya juga memiliki perbedaan syarat mendaftar. Ketahui apa saja perbedaan syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dalam ulasan berikut.

Perbedaan Syarat Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung

polsuspas
Sumber: Kabar Jabar

Untuk kamu yang menarget posisi Penjaga Tahanan atau Polsuspas di seleksi CPNS tahun ini, kamu bisa mempelajari perbedaan dari kedua posisi tersebut. KitaLulus telah merangkum perbedaan syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung. Cek selengkapnya di bawah ini.

1. Jumlah Kuota Formasi

Jumlah formasi untuk Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung adalah sebanyak 2.258. Jauh lebih tinggi dibanding pada tahun 2021 yang hanya berjumlah di bawah 1.000.

Sedangkan untuk Polsuspas di Kemenkumham menyediakan formasi sebanyak 1.000 dalam seleksi CPNS 2023.

Kuota tersebut bukan di total secara nasional, ya. Namun, nantinya dibagi per wilayah atau daerah dan bebas diikuti oleh laki-laki ataupun perempuan.

2. Pendidikan

Untuk pendidikan, baik Polsuspas maupun Penjaga Tahanan tidak memiliki perbedaan. Keduanya sama-sama terbuka untuk lulusan SMA/SMK/dan sederajat.

3. Usia

Syarat usia minimal dan maksimal juga tidak ada perbedaan antara Polsuspas maupun Penjaga Tahanan. Pelamar CPNS haruslah berusia antara 18 tahun hingga 28 tahun.

Baca Juga: 8 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK

4. Tinggi Badan

Perbedaan syarat Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung yang paling harus diperhatikan adalah tinggi. 

Penjaga Tahanan dari Kejaksaan Agung memiliki syarat tinggi badan untuk pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Sedangkan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat tinggi badan minimal 165 untuk laki-laki dan 160 untuk perempuan. 

5. Berat Badan

Terkait persyaratan berat badan, bagi penjaga tahanan Kejaksaan dibutuhkan standar body mass index (BMI) 18-25 untuk menentukan kategori berat badan ideal atau tidak.

Pada Polsuspas Kemenkumham, dibutuhkan berat badan proporsional. Untuk cara menghitungnya adalah:

  • Pria : (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 10%)
  • Wanita: (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 15%)

6. Kesehatan Mata

Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat kesehatan mata yang sama, yaitu harus mata normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.

7. Sertifikasi

Terakhir adalah tentang sertifikasi. Untuk Penjaga Tahanan Kejaksaan harus memiliki sertifikat komputer dan bela diri, tidak dibatasi jenis bela dirinya. Untuk nilai rapor juga memiliki minimal nilai rerata yaitu 70.

Polsuspas Kemenkumham tidak mensyaratkan sertifikat apa pun bagi pendaftarnya. Nilai rapor juga tidak disebutkan minimalnya yang penting memiliki ijazah dari jenjang pendidikan yang disyaratkan, yaitu SMA/SMK/sederajat.

Baca Juga: 16 Jurusan yang Berpeluang Tinggi Lolos CPNS dan PPPK 2023

Itulah informasi mengenai perbedaan syarat Polsuspas Kemenkumham dengan penjaga tahanan Kejaksaan. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sendiri akan dibuka pada pertengahan September 2023.

Siapkan dirimu menghadapi soal-soal ujian CPNS dan PPPK dengan berlatih soal-soal tryout CPNS di KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top