Pada 28 November 2023, tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) akan dihapus. Inilah mengapa usulan unsur baru dalam ASN, yaitu PNS part time adalah solusi terbaik supaya tidak terjadi PHK massal pada tenaga honorer.
Lantas seperti jam kerja, penggajian, dan skema pengangkatan PNS part time ini nanti? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Apa Itu PNS Part Time?
PNS part time adalah unsur baru dalam lingkup ASN. Unsur ini juga disebut sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja karena nantinya PPPK akan dipecah menjadi dua unsur, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
PPPK part time tentu saja memiliki perbedaan dari segi waktu kerja dan besaran gaji. Jika PPPK full time bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK part time hanya akan bekerja 4 jam sehari dengan penghitungan gaji yang nantinya disesuaikan dalam aturan yang sah.
Ide munculnya PNS part time ini dikarenakan pemerintah ingin mengurangi pembengkakan anggaran gaji bagi tenaga honorer. Penggajian tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022. Besaran gaji setiap honorer tentu saja berbeda, tergantung lama waktu bekerja dan jabatannya.
Saat ini tercatat bahwa gaji tertinggi honorer ada di DKI Jakarta dengan nominal mencapai Rp5,61 juta untuk posisi satpam.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan
Aturan Hukum PNS Part Time
Informasi tentang dihapuskannya tenaga honorer pada 28 November 2023 adalah berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sejak saat itu, banyak wacana supaya tenaga honorer dijadikan sistem outsourcing karena memang tidak diperbolehkan adanya PHK massal.
Hingga kemudian, gagasan PNS part time muncul untuk menengahi masalah ini. Saat ini, aturan tentang PNS part time belum disahkah karena masih dalam proses pembentukan RUU.
Dikutip dari wawancara Guspardi Gaus dengan CNBC Indonesia, proses pembentukan RUU tersebut sudah dalam tahap final, yaitu sudah dibahas tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Anggota Komisi II DPR tersebut juga menyatakan bahwa isi calon RUU ASN itu sudah direvisi dan didiskusikan dengan Kementerian PANRB. Nantinya, calon RUU ASN ini tinggal disahkan dalam sidang DPR.
Baca Juga: 10 Keuntungan Menjadi PNS, Karier Stabil, Masa Depan Terjamin!
Siapa yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Part Time?
Gagasan dibentuknya PNS part time ini diungkapkan oleh pemerintah sebagai solusi terbaik atas perintah Presiden supaya tidak ada PHK massal terhadap honorer pada November 2023 nanti. Oleh karena itu, pengkajian terhadap aturan tenaga kerjanya dilakukan dengan sangat hati-hati.
Untuk posisi-posisi yang akan menempati PNS part time adalah posisi yang biasanya ditempati di berbagai lembaga pemerintah, seperti sopir, cleaning service, hingga guru. Untuk posisi guru sendiri akan disesuaikan karena biasanya guru honorer ada yang bekerja secara penuh karena harus mengajar di beberapa kelas dalam sehari.
Baca Juga: Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2022
Skema Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Part Time
Guspardi Gaus meyakinkan bahwa tetap akan ada proses seleksi dalam pengangkatan PNS part time ini. Dengan begitu, dipastikan dalam RUU ASN yang baru nantinya tidak akan ada aturan tentang pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi PPPK part time ataupun full time.
Proses seleksi ini ditegaskan untuk melakukan verifikasi terhadap para tenaga honorer dengan menyesuaikan kemampuannya. Dengan begitu, mereka bisa ditempatkan di unsur yang sesuai dengan kualifikasi yang mereka miliki.
Itulah informasi mengenai apa itu PNS part time. Perlu diingat bahwa PNS part time hanya ditujukan bagi mereka yang sebelumnya menjadi tenaga honorer.
Jadi bagi kamu yang ingin berkarir di pemerintahan, kamu bisa berjuang lewat jalur seleksi CPNS. Sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 dibuka, yuk siapkan dirimu dengan belajar soal-soal CPNS dan PPPK!
Kamu bisa mengikuti tryout CPNS online berbasis CAT di KitaLulus. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan ratusan video materi untuk meningkatkan pemahamanmu terhadap trik-trik untuk mengerjakan soal SKD.
Tunggu apalagi? Ayo ikuti tryout CPNS di KitaLulus sekarang!