Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Nyimak!

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
gaji pppk paruh waktu
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Nyimak!

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini merupakan skema yang dilakukan pemerintah untuk menghindari PHK atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 lalu. Skema tersebut tercatat dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Sejatinya, PPPK paruh waktu sama dengan PPPK pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah jam kerja serta gaji yang diterima.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu memiliki kesempatan berubah status menjadi PPPK penuh waktu apabila lolos tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Jam kerja PPPK paruh waktu tentu saja akan lebih sedikit dari PPPK penuh waktu. Begitu juga dengan skala pekerjaannya, lebih kecil dari PPPK penuh waktu dan CPNS. Sehingga nominal gaji PPPK paruh waktu masih tergolong kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK paruh waktu ada di kisaran Rp2,07 juta – Rp5,61 juta per bulan.

Meski begitu, sampai saat ini KemenPANRB belum merinci secara resmi terkait rincian gaji PPPK part-time. Yang jelas, besaran gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Jadi PNS Part Time, Ini Skema Pengangkatannya

Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Diktum ke-33 KemenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu kepada Menpan-RB. Selanjutnya pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK apabila memiliki peringkat terbaik.

Adapun penentuan pelamar yang lulus ditentukan bagi:

  • Eks THK-II
  • Pegawai yang terdaftar di BKN sebagai tenaga honorer dan aktif bekerja di instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya 2 tahun terakhir secara terus menerus

Bila masih ada formasi yang tidak terpenuhi maka bisa diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan berbeda.

Tetapi jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi dan belum lulus, maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Demikian penjelasan tentang perkiraan gaji PPPK paruh waktu yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca juga: PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Resign? Cek Faktanya

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top