PPPK teknis adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki masa kontrak. Rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023 akan dibuka mulai September mendatang. Dilansir dari website resmi PANRB, tahun ini formasi PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS.
Bagi kamu yang ingin mendaftar, sudah tahu apa itu PPPK tenaga teknis? Jika belum, yuk simak dulu artikel berikut! KitaLulus akan jelaskan secara rinci mulai dari pengertian, syarat PPPK tenaga teknis, jadwal pendaftaran, hingga formasi yang akan dibuka.
Apa Itu PPPK Tenaga Teknis?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan untuk PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di dalamnya dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PPPK teknis adalah PPPK yang ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. Ini meliputi berbagai formasi di instansi kementerian.
Seperti PNS, PPPK juga memiliki pembagian gaji berdasarkan golongan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. PPPK juga memiliki aturan mengenai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawainya, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, hingga jabatan fungsional.
Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak
Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023
Dalam siaran pers resmi yang diunggah oleh BKN di website-nya, disebutkan bahwa pada proses rekrutmen CASN 2023, pemerintah akan memprioritaskan PPPK.
Dari total 572.496 formasi yang ada, jumlah formasi untuk PPPK adalah sebanyak 543.593, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Formasi tersebut terdiri atas 49.959 formasi di tingkat pusat dan 493.634 di tingkat daerah. Untuk di daerah, terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 tenaga kesehatan, dan 42.826 tenaga teknis.
Baca juga: 16 Jurusan yang Berpeluang Tinggi Lolos CPNS dan PPPK 2023
Syarat PPPK Tenaga Teknis
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Bukan mantan narapidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Pas foto (latar belakang merah)
- Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melampirkan ijazah dan transkrip nilai
- Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar yang ditentukan oleh masing-masing instansi
Baca Juga: Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2023
Cara Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023
Pengecekan formasi PPPK tenaga teknis dapat dilakukan secara online. Kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “Info Lowongan”
- Halaman akan menampilkan Simulasi Pemilihan Formasi (SPF)
- Pilih jenis pengadaan “PPPK Teknis”
- Pilih instansi yang diinginkan atau pilih “Semua Instansi” untuk melihat semua lowongan yang tersedia
- Pilih tingkat pendidikan
- Pilih jurusan pendidikan pada kolom “Pendidikan”
- Klik “Cari”
- Halaman akan menampilkan formasi PPPK tenaga teknis yang tersedia
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu PPPK tenaga teknis dan syarat daftarnya. Karena PPPK teknis adalah formasi yang banyak diincar oleh pendaftar, jadi pastikan kamu mempersiapkan diri dengan matang agar lolos seleksi PPPK tahun ini, ya!
Untuk mendukung itu semua, kamu bisa mengikuti tryout PPPK di KitaLulus yang sudah berbasis sistem CAT. Selain berlatih mengerjakan soal-soal PPPK, kamu juga akan mendapatkan bimbingan oleh tentor ASN profesional dan berpengalaman.
Tunggu apalagi? Segera daftarkan dirimu sekarang juga karena rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 sudah semakin dekat!