Seleksi CPNS 2021 tidak hanya diikuti oleh instansi pemerintahan, namun juga instansi daerah seperti Pemprov DKI. Seperti instansi lainnya CPNS Pemprov DKI 2021 juga sudah mengumumkan secara resmi formasi dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi para pelamar. Yuk simak informasinya!
Rincian Formasi CPNS Pemprov DKI 2021
Berdasarkan surat pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor 8 Tahun 2021 Pemprov DKI mengumumkan berapa alokasi jumlah formasi CPNS Pemprov DKI 2021. Pada pelaksanaan tahun ini formasi CPNS Pemprov DKI tersedia sebanyak 434 formasi dan terbagi atas 77 jabatan yang akan ditempatkan di seluruh instansi di lingkungan Pemprov DKI.
Formasi ini terbuka untuk jenjang pendidikan SMA hingga S1. Tersedia untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan disabilitas. Berikut ini rincian pembagian formasi CPNS Pemprov DKI 2021.
1. Ahli Pertama – Arsiparis
Formasi CPNS Pemprov DKI yang pertama adalah Arsiparis, tersedia 1 formasi dengan kualifikasi pendidikan D4 Kearsipan/S1 Kearsipan.
2. Ahli Pertama – SDM Aparatur
Jumlah 2 formasi, terbuka untuk kualifikasi pendidikan S1 Psikologi/S1 Ekonomi.
3. Ahli Pertama – Pelatih Olahraga
Ada 2 formasi terbagi 1 formasi cumlaude, 1 formasi umum posisi ini bisa dilamar oleh kamu yang punya kualifikasi pendidikan S1 Olahraga.
4. Ahli Pertama – Pengawas Ketenagakerjaan
Total 10 formasi, 9 formasi umum, 1 formasi disabilitas. Diperuntukan untuk kamu yang memiliki kualifikasi pendidikan:
– S1 Teknik Kimia
– S1 Teknik Elektronika
– S1 Teknik Elektro
– S1 Teknik Industri
– S1 Teknik Sipil
– S1 Ekonomi
– S1 Psikologi
– S1 Hukum
5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Formasi ini terdiri dari 4 formasi cumlaude, 12 formasi umum dengan total formasi sebanyak 16 formasi. Formasi ini bisa kamu daftar jika kamu merupakan lulusan:
– S1 Informatika
– S1 Informasi
– S1 Teknik
– S1 Ekonomi
– S1 Manajemen
– S1 Teknik Sipil
6. Ahli Pertama – Perekayasa
Tersedia 2 formasi, dengan kualifikasi pendidikan:
– S1 Teknik Kimia
– S1 Fisika
– S1 Industri
– S1 Kesehatan Masyarakat
– S1 Biologi
– S1 Kesehatan Lingkungan
7. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
Dibuka 2 formasi, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan S1 Komunikasi.
8. Ahli Pertama – Pustakawan
Ada 2 formasi, 1 formasi umum, 1 formasi cumlaude. Kualifikasi pendidikan S1 Perpustakaan / D4 Perpustakaan.
9. Analisis Apresiasi Karya Seni
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan ini adalah:
– S1 Seni Tari
– S1 Seni Rupa
– S1 Seni Lukis
– S1 Seni Murni
– S1 Seni Kriya
– S1 Seni Grafis
– S1 Seni Patung
– S1 Seni Pertunjukan
– S1 Seni Pedalangan
Tersedia 1 formasi.
10. Analisis Aset Daerah
Dialokasikan sebanyak 42 formasi, dengan kualifikasi pendidikan S1 Akuntansi dan S1 Ilmu Hukum.
11. Analisis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Ada 2 formasi, 1 formasi cumlaude, 1 formasi umum. Kualifikasi pendidikan:
– S1 Ilmu Sosial
– S1 Ekonomi
– S1 Akuntansi
– S1 Administrasi Negara
– S1 Administrasi Publik
– S1 Manajemen Dan Kebijakan Publik
12. Analisis Bangunan Gedung dan Permukiman
Dibuka 6 formasi bagi kualifikasi pendidikan:
– S1 Teknik Arsitektur
– S1 Arsitektur
– S1 Teknik Sipil
– S1 Teknik Sipil Bangunan
13. Analisis Dokumen Perizinan
Dialokasikan sebanyak 42 formasi, terbagi menjadi 4 formasi cumlaude, 4 formasi disabilitas, 34 formasi umum. Diperuntukan bagi kamu yang memiliki kualifikasi pendidikan:
– S1 Arsitektur
– S1 Teknik Sipil
– S1 Teknik Planologi
– S1 Geodesi
– S1 Teknik Lingkungan
– S1 Elektro
– S1 Elektronika
14.Analisis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
CPNS Pemprov DKI 2021 menyediakan 10 formasi, kualifikasi pendidikan:
– S1 Kependudukan
– S1 Administrasi Publik
– S1 Administrasi Negara
– S1 Manajemen Dan Kebijakan Publik
– S1 Ilmu Hukum
15. Analisis Masalah Sosial
Ada 3 formasi, kualifikasi pendidikan S1 Ilmu Hukum dan S1 Kesejahteraan Sosial.
16. Pelaksana/Terampil Polisi Pamong Praja
Salah satu jabatan yang mendapatkan jumlah formasi terbanyak dengan 100 formasi, yang dibuka untuk kualifikasi pendidikan SMA dan sederajat.
Selain itu, beberapa formasi jabatan CPNS Pemprov DKI antara lain:
- Analisis Ketahanan Negara
- Analisis Koperasi
- Analisis Keolahragaan
- Analisis Kepemudaan
- Analisis Pangan
- Analisis Pemberdayaan Masyarakat
- Analisis Hukum
- Analisis Ekonomi Kreatif
- Analisis Data dan Kerjasama Pemasyarakatan
- Analisis Batas Wilayah
- Analisis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Analisis Pajak dan Retribusi Daerah
- Analisis Pangan
- Analisis Pemberdayaan Masyarakat
- Analisis Penanaman Modal
- Analisis Pendapatan Daerah
- Analisis Pengaduan Masyarakat
- Analisis Pengelolaan Sumber Daya Air
- Analisis Perdagangan
- Analisis Perencanaan Anggaran
- Analisis Perencanaan Wilayah Perumahan
- Analisis Perhubungan dan Telekomunikasi
- Analisis Politik Dalam Negeri
- Analisis Prasarana Pendidikan
- Analisis Program Pembangunan
- Analisis Rehabilitasi Masalah Sosial
- Analisis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
- Analisis Tata Kelola Keamanan Siber
- Analisis Tata Praja
- Analisis Tata Ruang
- Analisis Tenaga Kependidikan
- Analisis Tenaga Kerja
- Pelaksana Pemula/Pemula – Polisi Pamong Praja
- Pelaksana/Terampil Arsiparis
- Pelaksana/Terampil Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Pengadministrasian Hukum
- Pengawas Jaringan Utilitas
- Pengelola Cagar Budaya dan Koleksi Museum
- Pengelolaan Instalasi Teknologi Instansi
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Media Center dan Kemitraan Media
- Pengelola Perpustakaan
- Pengelola Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial
- Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum
- Pengelola Sarana dan Prasarana Taman
- Pengelola Sarana Olahraga
- Pengelola Sistem dan Jaringan
- Pengelola Situs atau Web
- Pengolah Data Survei
- Penyusun Bahan Bantuan Umum
- Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
- Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana
- Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
- Penyusun Laporan Keuangan
- Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan
- Penyusun Rencana Pengadaan Sarana dan Prasarana
- Penyusun Rencana Tata Ruang
- Verifikator Keuangan
Kamu bisa melihat daftar formasi CPNS Pemprov DKI 2021 pada link berikut ini.
Jenis Formasi
Dalam seleksi CPNS 2021, Pemprov DKI membuka 2 jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus terbagi menjadi lulusan terbaik/cumlaude dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar yang lulus dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah). Apabila keterangan lulus “Dengan Pujian” atau Cumlaude tidak tercantum di ijazah dan/atau transkrip nilai, maka dibuktikan dengan surat keterangan lulus “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1 (S1)yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dan formasi khusus disabilitas, dengan ketentuan:
- pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Formasi umum sendiri adalah pelamar yang tidak termasuk dalam formasi khusus.
Persyaratan CPNS Pemprov DKI
Terdapat 2 jenis persyaratan, yaitu persyaratan umum yang berlaku bagi seluruh pelamar, dan persyaratan khusus, dengan ketentuan tertentu di dalamnya.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan siswa ikatan dinas pemerintah;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat POLRES) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
11. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
12. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id adalah:
a. Pelamar Strata 1 (S1)/ Diploma 4 (D4), Diploma 3 (D3) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari
b. Pelamar sekolah menengah atas/ sederajat Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari
13. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut:
a. Jenjang Pendidikan Strata (S1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Strata 1 (S1);
b. Jenjang Pendidikan Diploma 4 (D4), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma 4 (D4);
c. Jenjang Pendidikan Diploma 3 (D3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma 3 (D3); dan/atau
d. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang sekolah menengah atas/ sederajat.
Formasi Khusus
Formasi umum
1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau LAM PT- Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00.
2. Terhadap pelamar dengan ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis), maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan sertifikat akreditasi perpanjangan setelah tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, contoh:
a. Pelamar A lulus pada tanggal 15 September 2017 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, namun sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017, maka Pelamar A wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan yang mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
3. Terhadap pelamar lulusan tahun 2021 yang sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis) dan belum terbit sertifikat akreditasi terbaru, maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi, contoh:
a. Pelamar B lulus pada tanggal 1 Mei 2021 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, sementara sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan sertifikat akreditasi perpanjangan belum terbit sampai dengan pada saat mendaftar, maka Pelamar B wajib melampirkan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang yang berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi.
4. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nilai konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00; dan
5. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) wajib melampirkan sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (untuk sertifikat selain TOEFL/ TOEFL Prediction, seperti TOEIC, IELTS, dll dinyatakan tidak berlaku) yang dibuat paling lambat tahun 2021 atau yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 450.
6. Pelamar Jabatan Fungsional Terampil-Polisi Pamong Praja wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang dibuat setelah terbitnya pengumuman pengadaan CPNS yang menyatakan:
a. Tinggi Badan untuk Pria minimal 165 cm dan Wanita minimal 155 cm;
b. Berat badan ideal; dan
c. Sehat jasmani.
7. Lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat, dengan ketentuan:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama dengan nilai rata-rata Ijazah minimal 7,50;
8. Pelamar Jabatan Fungsional Pemula-Polisi Pamong Praja wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang dibuat setelah terbitnya pengumuman pengadaan CPNS yang menyatakan:
a. Tinggi Badan untuk Pria minimal 165 cm dan Wanita minimal 155 cm;
b. Berat badan ideal; dan
c. Sehat jasmani.
Formasi Lulusan Terbaik
1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi yang terakreditasi A/ Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” atau Cumlaude yang tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai (apabila predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai maka harus dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi).
2. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1 (S1) yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Terhadap pelamar dengan ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis), maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan sertifikat akreditasi perpanjangan setelah tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, contoh:
a. Pelamar A lulus pada tanggal 15 September 2017 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, namun sertifikat akreditasi berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017, maka Pelamar A wajib melampirkan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang yang berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan yang mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
4. Terhadap pelamar lulusan tahun 2021 yang sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis) dan belum terbit sertifikat akreditasi terbaru, maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi, contoh:
a. Pelamar B lulus pada tanggal 1 Mei 2021 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, namun sertifikat akreditasi berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan sertifikat akreditasi perpanjangan belum terbit sampai dengan pada saat mendaftar, maka Pelamar B wajib melampirkan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang yang berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi.
5. Pelamar wajib melampirkan sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (untuk sertifikat selain TOEFL/ TOEFL Prediction seperti TOEIC, IELTS, dll dinyatakan tidak berlaku) yang dibuat paling lambat tahun 2021 atau yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 450.
Formasi Disabilitas
1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Diploma D3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,70.
2. Terhadap pelamar dengan ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis), maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan sertifikat akreditasi perpanjangan setelah tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, contoh:
a. Pelamar A lulus pada tanggal 15 September 2017 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, namun sertifikat akreditasi berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017, maka Pelamar A wajib melampirkan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang yang berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017 dan sertifikat akreditasi perpanjangan yang mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
3. Terhadap pelamar lulusan tahun 2021 yang sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku (masa berlaku sudah habis) dan belum terbit sertifikat akreditasi terbaru, maka pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah tidak berlaku dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi, contoh:
a. Pelamar B lulus pada tanggal 1 Mei 2021 sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah, namun sertifikat akreditasi berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan sertifikat akreditasi perpanjangan belum terbit sampai dengan pada saat mendaftar, maka Pelamar B wajib melampirkan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang yang berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2021 dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari Perguruan Tinggi.
4. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Diploma D3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nilai konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,70;
5. Pelamar wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/ tingkat kedisabilitasannya;
6. Pelamar wajib membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan disampaikan melalui sistem SSCASN dengan memasukkan link/tautan pada kolom yang disediakan; dan
7. Pelamar wajib melampirkan sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (untuk sertifikat selain TOEFL/ TOEFL Prediction seperti TOEIC, IELTS, dll dinyatakan tidak berlaku) yang dibuat paling lambat tahun 2021 atau yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 450.
8. Pelamar wajib membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan disampaikan melalui sistem SSCASN dengan memasukkan link/tautan pada kolom yang disediakan; dan
9. Nilai ambang batas SKD serta tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan formasi Umum atau formasi khusus lain (selain formasi disabilitas). Terhadap disabilitas sensorik netra diberikan pendampingan.
Dokumen Persyaratan CPNS Pemprov DKI 2021
Persiapkan segala dokumen yang menjadi syarat sebelum melakukan pendaftaran.
Perlu kamu ketahui juga bahwa dokumen yang di diunggah (upload) adalah dokumen asli dengan scan berwarna (scan tidak berwarna atau scan warna hitam putih tidak berlaku dan/atau scan dokumen hasil fotocopy atau scan fotocopy legalisir tidak berlaku) kecuali bukti sertifikat akreditasi dari BAN-PT dapat berupa scan fotocopy sertifikat.
Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Luar Negeri jenjang Diploma D3 (D3), Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1)
- Scan asli KTP atau scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang (background) warna merah;
- Scan asli Ijazah. Khusus pelamar Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: scan asli ijazah dari Perguruan Tinggi;
- Scan asli Transkrip Nilai. Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: scan asli transkrip nilai + scan asli daftar konversi IPK yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Scan sertifikat hasil akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan. Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri : scan asli Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Scan asli Surat Lamaran yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (nilai minimal 450);
- Khusus Jabatan Fungsional Terampil-Polisi Pamong Praja, Scan asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib melampirkan scan asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/ tingkat kedisabilitasannya;
- Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum, wajib mengisi link/tautan video singkat tentang kegiatan yang menjelaskan kemampuan pelamar dalam melakukan pekerjaan terkait formasi jabatan yang dilamar.
Lulusan SMA Sederajat
- Scan asli KTP atau scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang (background) warna merah;
- Scan asli Ijazah + Scan asli nilai Ijazah;
- Scan asli Surat Lamaran yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format unduh di sini)
- Khusus Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja: Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format surat unduh di sini)
- Khusus Jabatan Fungsional Pemula-Polisi Pamong Praja, Scan asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
Cumlaude
- Scan asli KTP atau scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang (background) warna merah
- Scan asli Ijazah dengan predikat kelulusan Cumlaude + scan asli sertifikat/piagam yang menyatakan peringkat kelulusan Cumlaude (untuk ijazah atau transkrip nilai yang tidak mencantumkan peringkat kelulusan cumlaude). Khusus pelamar Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: scan asli ijazah dari Perguruan Tinggi dengan predikat kelulusan Cumlaude + scan asli sertifikat/piagam yang menyatakan peringkat kelulusan Cumlaude (untuk ijazah atau transkrip nilai yang tidak mencantumkan peringkat kelulusan cumlaude);
- Scan asli Transkrip Nilai. Khusus pelamar Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri : scan asli transkrip nilai dari Perguruan Tinggi;
- Scan hasil akreditasi Perguruan Tinggi dengan peringkat A pada saat kelulusan. Khusus pelamar lulusan Luar Negeri: scan asli daftar konversi IPK yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan predikat kelulusan setara “dengan pujian” atau cumlaude;
- Scan hasil akreditasi Program Studi dengan peringkat A pada saat kelulusan. Khusus pelamar lulusan Luar Negeri : scan asli Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan predikat kelulusan setara “dengan pujian” atau cumlaude;
- Scan asli Surat Lamaran yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (nilai minimal 450)
- Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi cumlaude wajib melampirkan scan asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/ tingkat kedisabilitasannya;
- Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi cumlaude, wajib mengisi link/tautan video singkat tentang kegiatan yang menjelaskan kemampuan pelamar dalam melakukan pekerjaan terkait formasi jabatan yang dilamar.
Disabilitas
- Scan asli KTP atau scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang (background) warna merah;
- Scan asli Ijazah. Khusus pelamar Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri : scan asli ijazah dari Perguruan Tinggi;
- Scan asli Transkrip Nilai. Khusus pelamar lulusan Luar Negeri: scan asli transkrip nilai + scan asli daftar konversi IPK yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Scan sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan. Khusus pelamar lulusan Luar Negeri : scan asli Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Scan asli Surat Lamaran yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000,- (format unduh di sini)
- Scan asli sertifikat TOEFL/ TOEFL Prediction (nilai minimal 450);
- Scan asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/ tingkat kedisabilitasannya;
- Wajib Mengisi link/tautan video singkat tentang kegiatan yang menjelaskan kemampuan pelamar dalam melakukan pekerjaan terkait formasi jabatan yang dilamar.
Jika terdapat lebih dari satu lembar pada masing-masing persyaratan, silakan gabungkan file menjadi satu.
Tahap Seleksi CPNS Pemprov DKI 2021
Ada 3 tahap seleksi yang akan kamu lalui, pertama, seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia. Jika kamu dinyatakan lulus maka kamu bisa lanjut tahap SKD.
Tahap SKD berbobot 40 persen, di sini kamu harus menjawab tiga tipe soal yaitu TIU, TWK TKP. Tes ini menggunakan sistem CAT dan penentuan kelulusan didasarkan pada passing grade.
Bila nilai yang kamu raih lebih tinggi dari passing grade , kamu bisa masuk tahap seleksi akhir yaitu SKB, berbobot 60 persen. Tes yang diujikan dalam SKB adalah tes kemampuan sesuai dengan bidang yang kamu ambil. Khusus jabatan Polisi Pamong Praja Pemula dan Terampil dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan berupa tes Kesamaptaan dan postur tubuh.
Persiapan yang matang adalah kunci melewati seleksi dengan baik. Pertajam kemampuan menjawab soal-soal dengan berlatih. Temukan ribuan latihan soal CPNS beserta pembahasan lengkap di aplikasi KitaLulus. Kamu juga bisa mengikuti kelas online bersama tentor profesional. Download sekarang di Google Play Store!