Apakah Cuti Tahunan dan Cuti Tambahan Dapat Diuangkan?

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
apakah cuti tahunan dapat diuangkan
Apakah Cuti Tahunan dan Cuti Tambahan Dapat Diuangkan?

Memberikan cuti kepada karyawan adalah kewajiban perusahaan, namun terkadang karyawan tidak menggunakan sepenuhnya hak cuti tersebut.

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan, apakah cuti tahunan dan cuti tambahan dapat diuangkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak artikel KitaLulus berikut ini!

Apakah Cuti Tahunan dan Cuti Tambahan Dapat Diuangkan?

Keputusan apakah cuti tahunan dan cuti tambahan dapat diuangkan sejauh ini belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Semua dikembalikan kepada kebijakan perusahaan.

UU Ketenagakerjaan sendiri memberikan keleluasaan kepada pemberi kerja untuk mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 25 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 79 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Hal ini termasuk sisa cuti yang diuangkan. Bila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama mengatur bahwa karyawan berhak mendapatkan uang dari cuti yang tidak diambil, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi tersebut.

Bila tidak, maka perusahaan tidak diwajibkan memberikan kompensasi atau uang sisa cuti yang tidak diambil. Dalam artian, sisa cuti bisa dinyatakan hangus atau diakumulasikan ke periode berikutnya.

Baca Juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Ketentuan Cuti Tahunan yang Bisa Diuangkan

Ketentuan cuti tahunan bisa diuangkan berlaku bila sisa cuti tersebut dimiliki oleh karyawan yang mengalami PHK. Maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang cuti tahunan sebagai uang pengganti hak.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021. Di dalam pasal tersebut tertulis uang pengganti hak yang diterima oleh karyawan yang di PHK termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Selain karena PHK, karyawan yang resign selama memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 50 PP 35/ 2021 juga berhak mendapatkan uang sisa cuti yang nantinya akan masuk ke dalam uang pisah karyawan.

Namun, beda halnya dengan cuti tahunan, cuti tambahan tidak dapat diganti uang oleh perusahaan.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pisah Karyawan Resign

Bagaimana Perhitungan Cuti yang Diuangkan?

Cara menghitung sisa cuti yang bisa diuangkan ketika karyawan resign adalah sebagai berikut:

1. Hitung hak cuti prorata karyawan

Hak cuti prorata dihitung dari periode awal cuti tahunan sampai bulan resign karyawan.

Contohnya, karyawan A memutuskan resign pada 1 Oktober 2024. Jika periode cuti karyawan adalah 1 Januari sampai 31 Desember dengan jatah cuti tahunan 12 hari, maka hak cuti prorata adalah:

Hak cuti prorata = (Jumlah bulan bekerja/12) x Jatah cuti tahunan

Hak cuti prorata = 9/12 x 12 = 9 hari

2. Hitung hak cuti belum gugur

Setelah itu, hitung hak cuti belum gugur. Ini merupakan jumlah cuti yang belum terpakai dalam satu periode cuti tahunan. Rumusnya adalah:

Hak cuti belum gugur = Hak cuti prorata – Cuti yang diambil

Misalnya karyawan A sudah mengambil cuti sebanyak 2 hari pada bulan Maret, maka

Hak cuti belum gugur = 9 – 2 = 7 hari

3. Hitung uang penggantian cuti

Langkah terakhir yaitu menghitung uang penggantian cuti. Ini mengacu pada hari kerja sebulan, yaitu bulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan.

Uang penggantian cuti = (Sisa cuti / Hari kerja sebulan) x Gaji sebulan

Misal sisa cuti karyawan yang belum gugur adalah 7 hari. Lalu hari kerja bulan terakhir adalah 25 hari dan gaji karyawan per bulan sebesar Rp10 juta. Maka: 

Uang penggantian cuti = (Sisa cuti / Hari kerja sebulan) x Gaji sebulan

Uang penggantian cuti = 7/25 x Rp10 juta = Rp2,8 juta.

Baca juga: Unpaid Leave: Pengertian, Dasar Hukum, Cara Menghitung

Itulah penjelasan mengenai cuti tahunan yang dapat diuangkan. Kesimpulannya, semua kembali lagi kepada perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.

Selain terkait cuti yang harus diatur dengan jelas, HR juga harus mengatur proses rekrutmen dengan baik. Beruntungnya, sekarang mengatur berbagai proses rekrutmen bisa dilakukan di satu platform Premium Rekrutmen KitaLulus.

Premium Rekrutmen KitaLulus sudah dilengkapi dengan dashboard yang membantu HR dalam mengelola lamaran dari lowongan yang sudah dipasang. Lalu, terdapat juga AI yang akan membantu HR menyaring kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Dengan Premium Rekrutmen KitaLulus, waktu, tenaga, dan biaya merekrut karyawan jadi lebih efisien!

Ayo, daftarkan perusahaan Anda untuk menggunakan Premium Rekrutmen KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top