Aturan Pekerja Harian Lepas dan Bedanya dengan Freelancer

Lutfi Maulida
Profesional konten strategis dengan 4+ tahun pengalaman dalam analisis pasar tenaga kerja. Dengan keahlian menghasilkan konten informatif untuk rekruter, HR, dan pencari kerja, ia menggabungkan wawasan industri lintas sektor dengan pendekatan analitis yang komprehensif.
aturan pekerja harian lepas
Aturan Pekerja Harian Lepas dan Bedanya dengan Freelancer

Pekerja harian lepas merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang cukup umum di Indonesia, terutama pada sektor-sektor tertentu seperti konstruksi, pertanian, dan event organizer. 

Model ketenagakerjaan ini menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan volume pekerjaan yang fluktuatif. Namun, penerapan status pekerja harian lepas juga harus memperhatikan aspek legal dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang aturan pekerja harian lepas di Indonesia, meliputi aspek legal, hak dan kewajiban, prosedur pengelolaan, hingga praktik terbaik yang dapat diterapkan perusahaan. 

Pengertian Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan pada kehadirannya. 

Definisi ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Beberapa karakteristik utama pekerja harian lepas antara lain:

  • Biasanya tidak terikat jam kerja tetap seperti pekerja permanen
  • Hubungan kerja bersifat tidak tetap atau sementara
  • Pekerja dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah
  • Upah dihitung berdasarkan kehadiran atau volume pekerjaan yang diselesaikan

Industri yang Membutuhkan Pekerja Harian Lepas

Berikut ini beberapa industri yang banyak membutuhkan pegawai harian lepas.

1. F&B

F&B merupakan salah satu industri yang banyak membutuhkan tenaga kerja. Terutama saat peak season, biasanya bisnis F&B akan mencari pegawai harian lepas.

Selain itu, merekrut pegawai lepas harian juga menjadi solusi industri F&B untuk mengatasi pengelolaan tenaga kerja, seperti tingkat turnover yang tinggi dan sulitnya merekrut karyawan dengan jumlah banyak dalam waktu yang singkat.

Jenis pekerja harian lepas di industri F&B sangat beragam, seperti:

2. Warehouse dan Logistik

Warehouse dan logistik adalah salah satu industri yang membutuhkan manpower dalam jumlah banyak. Apalagi saat ini demand untuk industri ini pun sedang tinggi.

Dengan tenaga kerja yang banyak tentu manajemen logistik akan lebih efektif.

Biasanya, perusahaan akan membuka lowongan pegawai harian lepas untuk posisi-posisi berikut:

3. Hospitality

Sebagai industri yang bergerak di bidang jasa, tentunya industri hospitality mengedepankan pelayanan kepada konsumennya.

Untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang prima terutama saat peak season, biasanya industri hospitality akan membutuhkan tenaga kerja tambahan dengan mempekerjakan pegawai harian lepas.

Jenis posisi yang akan dibutuhkan oleh industri hospitality antara lain:

  • Front office
  • Call center
  • Cleaner
  • Housekeeping
  • Line attendant

4. Event dan Promotion

Event dan promotion adalah salah satu industri yang membutuhkan manpower cukup banyak, terutama saat acara sedang berlangsung. Tidak mengherankan bila industri ini sangat membutuhkan pegawai harian lepas.

Beberapa jenis pekerjaan pekerja lepas yang dibutuhkan oleh industri ini antara lain:

  • SPG/SPB
  • Server
  • Ticketing
  • Runner
  • Banquet

Baca Juga: Manpower Planning dalam HR dan Langkah Menerapkan

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Status Ketenagakerjaan Lainnya

Untuk memahami posisi pekerja harian lepas dalam spektrum ketenagakerjaan di Indonesia, penting untuk membandingkannya dengan bentuk hubungan kerja lainnya.

Perbandingan dengan Freelancer

Berikut perbedaan utama antara pekerja harian lepas dan pekerja paruh waktu (freelancer):

AspekPegawai Harian LepasFreelancer
Status KepegawaianMasih terikat dengan perusahaan sebagai karyawan tidak tetapBukan karyawan perusahaan, bekerja sebagai kontraktor independen
Sistem PembayaranDibayar berdasarkan hari kerja (upah harian)Dibayar berdasarkan proyek atau hasil kerja
Jam KerjaMengikuti jam kerja yang ditetapkan perusahaan pada hari-hari tertentuBebas mengatur jam kerja sendiri
Lokasi KerjaBiasanya bekerja di lokasi perusahaanBebas bekerja dari mana saja (remote)
KehadiranWajib hadir pada hari kerja yang ditentukanTidak ada kewajiban kehadiran fisik, fokus pada penyelesaian tugas
KontrakBiasanya menggunakan kontrak kerja harian lepasMenggunakan kontrak layanan/jasa profesional
TunjanganMungkin mendapat tunjangan tertentu seperti makan, transportasiTidak mendapat tunjangan dari pemberi kerja
LoyalitasDiharapkan loyal pada satu perusahaanBebas bekerja dengan berbagai perusahaan/klien

Perbandingan dengan Pekerja Kontrak (PKWT)

Perbedaan antara pekerja harian lepas dan pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT):

AspekPekerja Harian LepasPekerja Kontrak (PKWT)
Jangka WaktuTidak menentu, berdasarkan kehadiranTetap, dengan durasi tertentu
Basis PenggajianPer hari kerjaBulanan atau sesuai kontrak
PerjanjianSederhana, bisa tidak tertulisWajib tertulis dan terdaftar
Jenis PekerjaanBerubah-ubah, tidak tetapTetap selama durasi kontrak
PerpanjanganTidak ada ketentuan khususDiatur ketat (maks. 5 tahun total)
Uang KompensasiUmumnya tidak adaAda, sesuai ketentuan terbaru
Pelaporan ke DisnakerTidak diwajibkanWajib dilaporkan

Perbandingan dengan Pekerja Outsourcing

Berikut perbedaan antara pekerja harian lepas dan pekerja outsourcing:

AspekPekerja Harian LepasPekerja Outsourcing
Hubungan KerjaLangsung dengan pemberi kerjaDengan perusahaan penyedia jasa
PenggajianLangsung dari pemberi kerjaMelalui perusahaan outsourcing
Jenis PekerjaanBervariasi, umumnya non-intiTerbatas pada pekerjaan penunjang
PengawasanOleh pemberi kerja langsungOleh perusahaan outsourcing
Tanggung Jawab LegalPada pemberi kerjaPada perusahaan outsourcing

Baca juga: Inilah Perbedaan PKWT dan PKWTT, Pekerja Wajib Tahu!

Aturan dalam Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas

Batasan Waktu dan Keberlanjutan

Penerapan status pekerja harian lepas memiliki batasan waktu yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan:

  1. Aturan 21 Hari dalam 3 Bulan: Berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, jika pekerja harian lepas bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, status hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap).
  2. Konsekuensi Pelanggaran Batasan: Jika perusahaan tetap mempekerjakan pekerja harian lepas melebihi batas waktu tersebut tanpa mengubah statusnya, maka secara hukum pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja tetap dengan segala hak-haknya.
  3. Pencatatan Kehadiran: Perusahaan wajib melakukan pencatatan kehadiran yang akurat untuk memantau batas waktu ini dan menghindari perubahan status yang tidak disengaja.

Perjanjian Kerja untuk Pekerja Harian Lepas

Meskipun lebih fleksibel dibandingkan bentuk hubungan kerja lainnya, perjanjian kerja tetap menjadi hal penting dalam hubungan kerja harian lepas:

  1. Bentuk Perjanjian: Perjanjian dapat dibuat secara tertulis atau lisan, namun sangat disarankan untuk membuatnya secara tertulis untuk kejelasan dan perlindungan hukum kedua belah pihak.
  2. Komponen Minimal Perjanjian: Perjanjian kerja pekerja harian lepas setidaknya harus memuat:
    • Identitas para pihak
    • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
    • Besaran upah harian dan metode pembayaran
    • Waktu dan lokasi kerja
    • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Daftar Hadir dan Bukti Pembayaran: Selain perjanjian kerja, perusahaan wajib menyediakan daftar hadir dan bukti pembayaran upah yang ditandatangani kedua belah pihak.

Upah dan Hak-Hak Finansial

Pengaturan upah pekerja harian lepas memiliki ketentuan khusus:

  1. Dasar Perhitungan Upah: Upah dihitung berdasarkan kehadiran atau volume pekerjaan yang diselesaikan, dengan besaran minimal mengacu pada upah minimum setempat (provinsi/kabupaten/kota) yang dihitung secara proporsional.
  2. Formula Perhitungan: Upah harian minimal = (Upah Minimum setempat ÷ 30) × 1,25 Faktor pengali 1,25 adalah kompensasi untuk tidak adanya tunjangan tetap lainnya.
  3. Pembayaran Tepat Waktu: Pembayaran upah harus dilakukan tepat waktu sesuai kesepakatan, biasanya harian, mingguan, atau dua mingguan.

Hak dan Kewajiban Pekerja Harian Lepas

Meskipun berstatus non-permanen, pekerja harian lepas tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang dan juga kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak-Hak Pekerja Harian Lepas

  1. Perlindungan Jaminan Sosial
    • Pekerja harian lepas berhak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)
    • Untuk pekerja yang bekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut, wajib juga diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    • Berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat
    • Mendapatkan peralatan keselamatan kerja yang sesuai dengan risiko pekerjaan
    • Mendapat pelatihan K3 yang memadai terkait pekerjaan yang dilakukan
  3. Upah yang Layak
    • Menerima upah tepat waktu sesuai kesepakatan
    • Upah tidak boleh kurang dari perhitungan proporsional upah minimum setempat
    • Berhak atas upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal
  4. Waktu Istirahat
    • Mendapatkan waktu istirahat yang cukup selama jam kerja
    • Berhak atas hari istirahat mingguan

Kewajiban Pekerja Harian Lepas

  1. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kesepakatan
    • Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan instruksi dan standar yang ditetapkan
    • Hadir dan bekerja sesuai waktu yang disepakati
  2. Mematuhi Peraturan Keselamatan
    • Menggunakan alat pelindung diri yang disediakan
    • Mengikuti protokol keselamatan kerja
    • Melaporkan kondisi tidak aman yang ditemukan
  3. Menjaga Aset Perusahaan
    • Menggunakan peralatan dan fasilitas perusahaan dengan bertanggung jawab
    • Mengembalikan alat atau perlengkapan kerja setelah pekerjaan selesai
  4. Menjaga Kerahasiaan
    • Tidak menyebarkan informasi rahasia perusahaan yang diketahui selama bekerja

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Harian Lepas

  1. Menyediakan Perjanjian Kerja
    • Memberikan kejelasan tentang hubungan kerja dan ketentuan-ketentuannya
    • Mendokumentasikan kesepakatan dengan baik
  2. Membayar Upah Tepat Waktu
    • Melakukan pembayaran sesuai jadwal yang disepakati
    • Memberikan bukti pembayaran yang jelas
  3. Mendaftarkan ke Program Jaminan Sosial
    • Mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan
    • Membayar iuran sesuai ketentuan
  4. Menyediakan Lingkungan Kerja yang Aman
    • Memastikan tempat kerja aman dan sehat
    • Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai
    • Memberikan pelatihan keselamatan kerja

Baca Juga: HR, Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Freelance Terbaru, Ada Perlindungan Hukumnya!

Kesimpulan

Pekerja harian lepas merupakan komponen penting dalam strategi ketenagakerjaan fleksibel yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan, terutama untuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat sementara atau fluktuatif.

Dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan pekerja harian lepas, perusahaan dapat memanfaatkan fleksibilitas yang ditawarkan model ketenagakerjaan ini sambil tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan, dan kepatuhan hukum. Pada akhirnya, pendekatan yang seimbang ini akan menciptakan situasi yang menguntungkan baik bagi perusahaan maupun pekerja yang mereka pekerjakan.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top