Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Tunjangan ini diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, sebagai HR penting bagi Anda memahami cara menghitung THR karyawan kontrak maupun tetap.
Untuk memahaminya, Anda bisa simak artikel berikut hingga akhir.
Apa Itu THR?
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam, Hari Natal untuk karyawan dengan agama Kristen, THR Waisak untuk karyawan yang beragama Buddha, dan karyawan dengan agama Konghucu akan menerima THR saat Imlek.
Jadi, perlu dipahami sekali lagi bahwa THR tidak hanya diberikan pada pekerja yang beragama Islam saja dengan mendapatkan THR lebaran, melainkan juga pekerja dengan agama lainnya.
Menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016, dijelaskan juga bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ada kesepakatan khusus yang tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Sebagai informasi tambahan, perusahaan dapat memotong THR karyawan jika memang karyawan memiliki utang kepada perusahaan. Dan dalam pembayaran THR bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Peraturan THR: Untuk Siapa, Kapan Cair, dan Perhitungannya
Cara Menghitung THR
Setelah memahami bagaimana aturan penetapan besaran THR kepada karyawan, kini saatnya kita membahas tentang cara menghitung THR. Cara ini nantinya akan dibahas untuk dua kelompok, yaitu cara menghitung THR karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT).
Tidak perlu berlama lagi, Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Rumus menghitung THR karyawan tetap adalah:
THR = 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh kasus:
Budi adalah karyawan tetap dengan gaji pokok Rp 5.000.000, tunjangan tetap (tunjangan anak dan tunjangan perumahan) Rp 1.000.000, dan tunjangan transport (hadir) Rp 50.000/hari.
Berikut cara menghitung THR karyawan swasta dengan surat perjanjian PKWTT dan bekerja sudah lebih dari 1 tahun.
THR = 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 1 x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
= Rp6.000.000
Perlu diingat! Komponen THR yang dihitung adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Dalam contoh kasus di atas, tunjangan tetap meliputi tunjangan anak dan perumahan.
Sedangkan tunjangan transportasi termasuk tunjangan tidak tetap karena tergantung kehadiran karyawan, sehingga tidak ikut dihitung dalam komponen THR.
2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Cara menghitung THR karyawan kontrak harus disesuaikan dengan lamanya dia bekerja. Rumus yang digunakan sama dengan cara menghitung THR karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan secara berturut-turut, yaitu:
THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh kasus:
Andi bekerja sebagai karyawan kontrak selama 5 bulan. Gaji pokok yang diterima Andi adalah Rp4.500.000 dengan uang makan dan transport per bulan adalah Rp1.500.000. Tunjangan jabatan akan diterima Andi setiap bulannya sebesar Rp500.000.
Maka, cara menghitung THR prorata yang didapatkan oleh Andi adalah:
THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 5/12 x (Rp4.500.000 + Rp500.000)
= 5/12 x Rp5.000.000
= Rp2.083.333 atau bisa dibulatkan menjadi Rp2.084.000
3. Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Lalu bagaimana dengan karyawan baru yang belum memiliki masa kerja 1 tahun? Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR secara prorata.
Adapun rumusnya adalah:
THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
Contoh kasus:
Karyawan B mendapatkan gaji Rp4.000.000,00 di perusahaan C dan memiliki masa kerja 3 bulan. Maka, perhitungan THR adalah:
THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan
= (3 bulan / 12 bulan x Rp4.000.000,00) = Rp1.000.000,00
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pada dasarnya tidak semua karyawan bisa menerima THR. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa karyawan yang menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.
Dan sesuai dengan aturan tersebut, perbedaan perjanjian kerja tidak dipermasalahkan dalam pemberian THR. Jadi, karyawan kontrak dengan surat perjanjian PKWT juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR sebagaimana karyawan tetap dengan surat perjanjian PKWTT.
Berikut penjelasan lengkap tentang siapa saja yang bisa disebut sebagai karyawan kontrak sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemahaman ini diperlukan untuk nantinya digunakan sebagai patokan penentuan rumus perhitungan THR.
- Karyawan yang direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya hanya sementara.
- Karyawan yang meng-handle pekerjaan dengan durasi paling lama 3 tahun.
- Karyawan yang hanya melakukan pekerjaan musiman saja.
- Karyawan yang mengerjakan produk dan kegiatan baru atau produk yang masih dalam masa percobaan.
Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian THR adalah kewajiban para pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu kepada karyawannya yaitu:
- Teguran tertulis
- Denda
- Pembatasan operasional bisnis
- Penghentian usaha sementara
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika merujuk pada batas waktu pemberian THR, maka perusahaan wajib memberikannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya.
Namun, jika memang perusahaan tidak bisa memberikan di waktu tersebut, terdapat waktu toleransi, yaitu minimal 1 hari sebelum perayaan hari raya. Ini nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Apabila setelah waktu toleransi dan perusahaan tidak juga memberikan THR kepada karyawan, perusahaan bisa dikenai denda sebesar 5% dari akumulasi total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tentu saja di luar dari THR yang tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan bagi kesejahteraan pekerja atau buruh serta tentunya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR.
Ketentuan Apabila Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Hal yang sering ditanyakan adalah apabila karyawan resign sebelum hari raya, masihkah perusahaan wajib memberikan hak THR?
Beberapa keadaan berikut membuat perusahaan dapat terbebas dari kewajiban membayarkan THR kepada karyawan, yaitu:
- Karyawan tetap (PKWTT) resign > 30 hari sebelum hari raya
- Karyawan kontrak (PKWT) habis masa kontraknya sebelum hari raya
Sebagai catatan! Perusahaan perlu memerhatikan tanggal efektif karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan, bukan tanggal dari pengajuan resign.
Ini sesuai dengan Permenaker 6/2016 pasal 7 ayat 1, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR”.
Sementara itu, karyawan PKWT atau kontrak berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan. Jika hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Studi Kasus
Kasus 1: Karyawan Resign 25 Hari Sebelum Lebaran
Febri adalah seorang karyawan tetap di PT Sejahtera. Ia telah bekerja selama 3 tahun dengan gaji pokok Rp 7.500.000 per bulan. Febri memutuskan untuk resign pada tanggal 25 Maret 2025, dan lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2025.
Pertanyaan:
Apakah Febri berhak mendapatkan THR? Jika ya, berapa besarannya?
Solusi Perhitungan:
- Karena Febri resign 25 hari sebelum lebaran, ia masih memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa karyawan yang resign dalam waktu 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR.
- Besaran THR yang diterima Febri adalah sebesar satu bulan gaji pokoknya.
Perhitungan:
THR = Gaji Pokok = Rp7.500.000
THR = Gaji Pokok = Rp7.500.000
Jadi, Febri berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000.
Kasus 2: Karyawan Kontrak Diperpanjang Masa Kontraknya
Anita adalah karyawan kontrak di PT Maju Bersama dengan masa kontrak 1 tahun dari Januari 2024 hingga Januari 2025. Ia menerima gaji Rp 4.000.000 per bulan. Pada bulan Maret 2025, perusahaan memutuskan untuk memperpanjang kontrak Anita hingga Maret 2026, tetapi Anita memutuskan untuk resign pada tanggal 30 Maret 2025.
Pertanyaan:
Apakah Anita berhak mendapatkan THR? Jika ya, berapa besarannya?
Solusi Perhitungan:
- Karena Anita resign pada tanggal 30 Maret dan lebaran jatuh pada tanggal 10 April, ia masih memenuhi syarat untuk mendapatkan THR karena masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
- Anita telah bekerja selama 15 bulan (Januari 2024 hingga Maret 2025), sehingga THR-nya akan dihitung secara proporsional.
Perhitungan:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok
THR = (15 / 12) × Rp4.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, Anita berhak mendapatkan THR sebesar Rp 5.000.000.
Itulah informasi tentang cara menghitung THR sesuai masa kerjanya. Dengan informasi tersebut, kini Anda dapat dengan mudah menentukan THR untuk karyawan di perusahaan Anda sesuai surat perjanjian yang dimiliki.
Untuk Anda yang sedang mencari kandidat terbaik sesuai kebutuhan perusahaan, Anda bisa pasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dengan 3 juta lebih pengguna, iklan Anda akan tersebar lebih luas sehingga meningkatkan peluang mendapatkan karyawan baru lebih cepat.
Segera daftar Rekrutmen Premium untuk menjadi rekanan perusahaan KitaLulus dan Anda bisa lekas mendapatkan karyawan dengan potensi terbaik sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
- Permenaker No. 6 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003