Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

Kamila Fakhra Fahima
Kamila Fakhra Fahima adalah seorang HR lead dengan pengalaman profesional di bidang HRBP, rekrutmen, pengembangan sumber daya manusia, employer branding, yang juga memiliki passion di bidang bisnis dan kreatif.
menghitung THR
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Tunjangan ini diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, sebagai HR penting bagi Anda memahami cara menghitung THR karyawan kontrak maupun tetap.

Untuk memahaminya, Anda bisa simak artikel berikut hingga akhir.

Apakah THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Apakah THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan pada karyawannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam, Hari Natal untuk karyawan dengan agama Kristen, THR Waisak untuk karyawan yang beragama Buddha, dan karyawan dengan agama Konghucu akan menerima THR saat Imlek.

Jadi, perlu dipahami sekali lagi bahwa THR tidak hanya diberikan pada pekerja yang beragama Islam saja dengan mendapatkan THR lebaran, melainkan juga pekerja dengan agama lainnya.

Menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016, dijelaskan juga bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ada kesepakatan khusus yang tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Sebagai informasi tambahan, perusahaan dapat memotong THR karyawan jika memang karyawan memiliki utang kepada perusahaan. Dan dalam pembayaran THR bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Peraturan THR: Untuk Siapa, Kapan Cair, dan Perhitungannya

Cara Menghitung THR

Setelah memahami bagaimana aturan penetapan besaran THR kepada karyawan, kini saatnya kita membahas tentang cara menghitung THR. Cara ini nantinya akan dibahas untuk dua kelompok, yaitu cara menghitung THR karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT).

Tidak perlu berlama lagi, Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Untuk menghitung THR karyawan tetap, rumus perhitungan THR-nya adalah:

THR = 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Berikut contoh cara menghitung THR karyawan swasta dengan surat perjanjian PKWTT dan bekerja sudah lebih dari 1 tahun.

Gaji pokok: Rp5.000.000

Tunjangan anak: Rp450.000

Tunjangan perumahan: Rp300.000

Tunjangan transportasi dan makan: Rp2.200.000 (Rp100.000/ hari)

Dengan rincian di atas, maka THR yang akan didapatkan oleh karyawan adalah:

THR = 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

= 1 x (Rp5.000.000 + Rp450.000 + Rp300.000

= Rp5.750.000

Tunjangan tetap meliputi tunjangan anak dan perumahan. Sedangkan tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk tunjangan tetap karena tergantung kehadiran karyawan.

2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR karyawan kontrak harus disesuaikan dengan lamanya dia bekerja. Rumus yang digunakan sama dengan cara menghitung THR karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan secara berturut-turut, yaitu:

THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Contoh:

Andi bekerja sebagai karyawan kontrak selama 5 bulan. Gaji pokok yang diterima Andi adalah Rp4.500.000 dengan uang makan dan transport per bulan adalah Rp1.500.000. Tunjangan jabatan akan diterima Andi setiap bulannya sebesar Rp500.000.

Maka, cara menghitung THR prorata yang didapatkan oleh Andi adalah:

THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

= 5/12 x (Rp4.500.000 + Rp500.000)

= 5/12 x Rp5.000.000

= Rp2.083.333 atau bisa dibulatkan menjadi Rp2.084.000

Siapa Saja yang Menerima THR?

Pada dasarnya tidak semua karyawan bisa menerima THR. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa karyawan yang menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.

Dan sesuai dengan aturan tersebut, perbedaan perjanjian kerja tidak dipermasalahkan dalam pemberian THR. Jadi, karyawan kontrak dengan surat perjanjian PKWT juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR sebagaimana karyawan tetap dengan surat perjanjian PKWTT.

Berikut penjelasan lengkap tentang siapa saja yang bisa disebut sebagai karyawan kontrak sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemahaman ini diperlukan untuk nantinya digunakan sebagai patokan penentuan rumus perhitungan THR.

  1. Karyawan yang direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya hanya sementara.
  2. Karyawan yang meng-handle pekerjaan dengan durasi paling lama 3 tahun.
  3. Karyawan yang hanya melakukan pekerjaan musiman saja.
  4. Karyawan yang mengerjakan produk dan kegiatan baru atau produk yang masih dalam masa percobaan.

Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya

Aturan Penetapan THR untuk Karyawan

Aturan Penetapan THR untuk Karyawan

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika menetapkan THR. Ini berkaitan dengan besaran THR yang diberikan kepada karyawan. Bahkan, perusahaan juga dapat terbebas dari pemberian THR kepada karyawan dengan syarat tertentu.

Anda bisa mempelajari aturan penetapan THR pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 di penjelasan berikut ini.

  1. Untuk karyawan kontrak atau PKWT yang masa kontraknya habis sebelum masa pemberian THR, maka perusahaan tidak wajib memberi THR.
  2. Untuk karyawan tetap atau PKWTT wajib diberikan THR meskipun telah mengundurkan diri, tetapi dengan syarat harus kurang dari 30 hari sebelum perayaan hari raya. Jika melebihi waktu tersebut, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Hanya berdasarkan dua aturan di atas perusahaan dibebaskan membayar THR. Di aturan tersebut dan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Pembatasan operasional bisnis
  • Penghentian usaha sementara
  • Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika merujuk pada batas waktu pemberian THR, maka perusahaan wajib memberikannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya.

Namun, jika memang perusahaan tidak bisa memberikan di waktu tersebut, terdapat waktu toleransi, yaitu minimal 1 hari sebelum perayaan hari raya. Ini nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Apabila setelah waktu toleransi dan perusahaan tidak juga memberikan THR kepada karyawan, perusahaan bisa dikenai denda sebesar 5% dari akumulasi total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tentu saja di luar dari THR yang tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga: 10 Ide THR Lebaran untuk Pelanggan Selain Uang

Itulah informasi tentang cara menghitung THR sesuai masa kerjanya. Dengan informasi tersebut, kini Anda dapat dengan mudah menentukan THR untuk karyawan di perusahaan Anda sesuai surat perjanjian yang dimiliki.

Untuk Anda yang sedang mencari kandidat terbaik sesuai kebutuhan perusahaan, Anda bisa pasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dengan 3 juta lebih pengguna, iklan Anda akan tersebar lebih luas sehingga meningkatkan peluang mendapatkan karyawan baru lebih cepat.

Segera daftar Rekrutmen Premium untuk menjadi rekanan perusahaan KitaLulus dan Anda bisa lekas mendapatkan karyawan dengan potensi terbaik sesuai kualifikasi yang ditetapkan.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top