Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir? Ini Faktanya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir
Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir? Ini Faktanya

Cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir sering dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku karyawan yang suka bolos.

Padahal, sanksi yang bisa didapatkan oleh karyawan mangkir tidak berkaitan dengan cuti yang mereka dapatkan. Hal ini sudah dengan tegas tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya apakah karyawan mangkir cukup dipotong cuti tahunannya, atau dikenakan sanksi lain? Mari simak di sini!

Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir?

Ketentuan cuti karyawan tertuang dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Salah satu hak cuti karyawan yang wajib diberikan adalah cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, setelah karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Lantas, apa cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir? Terkait hal ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur apakah perusahaan bisa memotong hak cuti karyawan yang mangkir.

Jadi, bila merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 jatah cuti karyawan tidak terpotong bila mereka mangkir.

Sanksi Karyawan Mangkir

sanksi karyawan mangkir

Saat ada karyawan yang mangkir, Anda bisa memberikan beberapa sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Adapun sanksi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.

1. Pemberian Surat Peringatan

Perusahaan bisa memberikan SP kepada karyawan yang mangkir. Umumnya, surat peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali. Bila sudah lebih dari tiga kali dan tidak ada perubahan dari karyawan, maka perusahaan bisa memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja.

Pemberian SP ini harus mengikuti UU Ciptaker, di mana apalabila karyawan yang menerima SP 1 kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 1, maka perusahaan harus memberikan SP 2.

Bila kembali melanggar, baru diberikan SP 3. Lalu, bila sudah diberikan SP 3 dan tetap melanggar, maka karyawan yang bersangkutan bisa dipecat.

Masa berlaku SP paling lama adalah enam bulan.

2. Pemotongan Gaji

Karyawan mangkir juga bisa diberikan sanksi berupa pemotongan upah. Perusahaan bisa memotong upah karyawan sesuai dengan berapa lama karyawan tersebut mangkir.

Ini sesuai peraturan Pasal 93 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Baca Juga: 9 Jenis Pelanggaran Karyawan dan Sanksi yang Bisa Diberikan Oleh HR

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Sanksi karyawan mangkir lainnya yang bisa diberlakukan perusahaan adalah pemutusan hubungan kerja. Namun, keputusan PHK ini tetap harus mengikuti ketentuan yang tertulis di undang-undang, di mana PHK bisa dilakukan bila karyawan mangkir kerja 5 hari berturut-turut.

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 168 ayat 1, yang berbunyi:

“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

Bila perusahaan memutuskan melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir, perusahaan tetap harus memenuhi hak karyawan berupa pemberian uang pengganti hak dan uang pisah. Namun, karyawan tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Hal ini sesuai dengan pasal 168 ayat (3):

“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Ketika perusahaan memutuskan untuk mem-PHK karyawan, pastikan untuk dengan cepat mencari penggantinya agar tidak mengganggu produktivitas perusahaan.

Pasang loker gratis di KitaLulus bisa menjadi solusi perusahaan untuk dengan cepat menemukan karyawan baru yang sesuai. 

Baca Juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

Contoh Surat Panggilan Mangkir Kerja

Perusahaan bisa mengirimkan surat panggilan kepada karyawan yang mangkir kerja. Pemberian surat ini bisa diberikan sebanyak 2 kali dengan jeda dari surat pertama ke surat kedua adalah 3 hari kerja.

Penulisan surat ini ditujukan langsung pada alamat karyawan yang bermasalah.

Berikut beberapa contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja yang bisa menjadi referensi Anda.

1. Surat Panggilan Mangkir Kerja 1

SURAT PANGGILAN

Nomor: 027/SPKB/III/2023

Kepada Yth,

Yuliana

Di tempat

Dengan surat ini kami mengharapkan kehadiran saudara:

Nama: Yulian

Jabatan: Staff Marketing

NIK: 11060876

Alamat: Jl. Anggur Raya No.125, Jakarta Barat

Pada:

Hari/tanggal: Senin, 27 Agustus 2024

Jam: 09.00

Tempat: Ruang HRD PT Manamana

Untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pelanggaran disiplin kerja yang saudara lakukan, yakni mangkir dari kerja selama 5 hari berturut-turut pada tanggal 20 sampai 24 Agustus 2024.

Demikian surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Tangerang, 24 Agustus 2024

Manager HRD

PT Manalagi

Ahsan Malik

2. Surat Panggilan Mangkir Kerja 2

Nah itu dia mengenai apa itu mangkir kerja dapat memotong cuti tahunan atau tidak serta sanksi-sanksi yang bisa diberikan.

Memiliki karyawan yang mengikuti aturan perusahaan tentu hal yang menyenangkan bagi HR, maka dari itu pastikan karyawan yang direkrut sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan.

Rekrutmen Premium KitaLulus dapat membantu hal ini dengan bantuan AI canggih, yang dapat memfilter kandidat sesuai dengan kriteria yang dicari. Tidak hanya membantu menemukan kandidat yang sesuai tapi juga mempersingkat waktu rekrutmen.

Ayo, daftarkan perusahaan Anda sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top