Deduction adalah salah satu istilah yang ada dalam penggajian dan dimasukkan dalam slip gaji. Hal ini berkaitan erat dengan berbagai pengurangan atau potongan pada gaji karyawan.
Mari simak artikel berikut ini untuk mengetahuinya lebih jauh!
Apa Itu Deduction
Deduction adalah potongan upah dari total pendapatan yang tujuannya untuk membayar tunjangan, pahaj, pinjaman, dan lainnya.
Potongan ini bisa bersifat wajib dan sukarela dan akan dicatat dalam slip gaji karyawan.
Perbedaan Deduction dan Adjustment
Sering kali HR salah mengartikan antara deduction dan adjustment. Padahal keduanya adalah istilah yang berbeda.
Jika payroll deduction adalah berbagai potongan yang dikenakan pada gaji untuk membayar iuran wajib dan sukarela, adjustment adalah penyesuaian gaji karyawan yang dilakukan karena kenaikan gaji, pemberian bonus, insentif, koreksi gaji, dan sebagainya.
Dari pengertian itu kita bisa lihat perbedaan deduction dan adjustment dari sifatnya, dimana adjustment sifatnya tidak selalu memotong justru sering kali menambah atau menaikkan nominal gaji karyawan.
Jenis-jenis Deduction
Deduction memiliki beberapa jenis yang mempengaruhi perhitungan gaji, sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan atau PPh 21
Deduction tax atau potongan pajak penghasilan dikenakan kepada karyawan atas upah kerja yang dihasilkan selama satu tahun.
Sesuai aturan PTKP terbaru, karyawan yang dikenakan PPh 21 adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan. Untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan potongan pajak.
Seorang karyawan yang gajinya dikenakan pajak wajib memiliki NPWP, jika tidak maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan.
Adapun rincian pajak PPh 21 sebagai berikut:
Penghasilan tahunan hingga 50 juta | Tarif pajak yang dikenakan 5% |
Penghasilan tahunan antara 50 – 250 juta | Tarif pajak yang dikenakan 15% |
Penghasilan tahunan lebih dari 500 juta | Tarif pajak yang dikenakan 30% |
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
2. BPJS Ketenagakerjaan
Jenis potongan kedua ada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun.
Nominal persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda-beda, untuk JKK adalah sebesar 0,24% dan JKM 0,3%.
Untuk JHT karyawan akan dibayar gotong royong antara perusahaan dan karyawan, di mana perusahaan membayar 3,7% dan karyawan membayar 2% yang akan dipotong dari gaji.
Lalu, untuk jaminan pensiun karyawan akan dikenakan 1% dan 2% lainnya ditanggung perusahaan.
3. BPJS Kesehatan
Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada juga BPJS Kesehatan. Aturan pembayaran BPJS Kesehatan ini sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan akan membayar 4% dan karyawan akan membayar 1%.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan dan Perhitungannya
4. Potongan Pinjaman Karyawan
Beberapa perusahaan memberikan fasilitas pinjaman kepada karyawannya, baik itu melalui HRD, finance, atau koperasi karyawan.
Biasanya format pembayaran yang diberlakukan perusahaan adalah memotong langsung dari gaji karyawan sesuai dengan kesepakatan pinjaman tersebut.
5. Denda Keterlambatan
Deduction juga bisa diberlakukan bila karyawan tidak menaati peraturan jam kerja perusahaan. Beberapa perusahaan akan memberlakukan denda pemotongan gaji untuk karyawannya yang sering terlambat.
Denda ini biasanya akan dihitung per menit setiap harinya. Nominal denda yang diberlakukan pun beragam dan harus tertuang dalam perjanjian kerja untuk menjadi kesepakatan bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai deduction yang memotong gaji karyawan untuk pembayaran iuran, pinjaman, atau denda.
Sebagai HR, penting sekali mengetahui istilah ini sehingga bisa mengambil langkah yang tepat terkait komponen gaji karyawan.
Begitu juga ketika melakukan rekrutmen, harus dilakukan dengan cermat agar tidak membuang waktu. Di sini, HR bisa mempercayakan Premium Rekrutmen KitaLulus untuk membuat proses pencarian karyawan terbaik jadi lebih mudah, cepat, dan tepat.
Premium Rekrutmen KitaLulus sudah dilengkapi dengan AI yang akan membantu menyaring kandidat sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, HR juga bisa mengatur jadwal tes, interview, sampai melihat progres rekrutmen yang sedang berjalan.
Sangat membantu bukan? Ayo, daftarkan perusahaan Anda sekarang!