Saat karyawan kontrak tidak diperpanjang, ada hak yang perlu perusahaan penuhi terhadap karyawan tersebut.
Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, sehingga bersifat mengingat dan tentu akan mendapatkan sanksi bila tidak dilaksanakan.
Mari simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Jangka Waktu Kerja Karyawan Kontrak
Seorang karyawan kontrak dapat dipekerjakan oleh perusahaan dengan jangka waktu maksimal selama 5 tahun. Ini sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, durasi kontrak kerja juga bisa ditentukan sesuai dengan selesainya pekerjaan, seperti yang tertulis dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sesuai dengan UU tersebut, durasi kontrak kerja dapat diselesaikan lebih cepat (sebelum jangka waktu yang disepakati) bila pekerjaan sudah selesai, maka akan otomatis putus demi hukum.
Baca Juga: 7 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, Freelance
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang?
Ketika perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karyawan PKWT, wajib bagi perusahaan untuk memberikan beberapa hal yang menjadi hak karyawan kontrak. Berikut di antaranya:
1. Uang Kompensasi
Salah satu hak utama bagi karyawan kontrak yang tidak diperpanjang adalah uang kompensasi. PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 1 secara spesifik mengatur tentang uang kompensasi bagi pekerja PKWT, menyatakan bahwa:
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Lalu dalam pasal 2:
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.”
Besaran uang kompensasi pekerja PKWT dihitung berdasarkan formula berikut:
Uang Kompensasi = (Masa kerja:12) x Upah bulanan
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, pekerja berhak mendapatkan satu bulan upah sebagai kompensasi.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Contoh perhitungan:
- Karyawan A bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan
- Uang kompensasi: (6:12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Syarat karyawan kontrak untuk bisa mendapatkan uang kompensasi ini adalah telah bekerja setidaknya selama satu bulan, seperti yang tertuang dalam ayat 3 pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Namun, sesuai dengan ayat 5 dalam pasal 15, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Kemudian, bila pekerjaan selesai lebih cepat dari lamanya waktu yang tertulis di surat perjanjian kerja, maka besaran uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 5 PP No.35 tahun 2021.
Perhitungan uang kompensasi ini menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bila perusahaan tidak menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi adalah gaji bulanan tanpa tunjangan.
Lalu, apabila gaji bulanan yang diberikan kepada karyawan adalah gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, maka komponen perhitungan kompensasi hanyalah gaji pokok saja.
2. Hak atas Pemberitahuan Tertulis
PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha untuk memberitahukan maksud memperpanjang atau tidak memperpanjang PKWT paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Jika pengusaha lalai memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedural yang dapat berimplikasi hukum jika terjadi sengketa ketenagakerjaan.
3. Hak atas Sertifikat Kerja
Karyawan kontrak yang tidak diperpanjang berhak mendapatkan dokumen pendukung pengalaman kerja. Dokumen penting ini dapat digunakan karyawan untuk:
- Aplikasi pekerjaan selanjutnya
- Verifikasi pengalaman kerja
- Portofolio profesional
4. Hak atas Pembayaran Upah dan Tunjangan Tertunggak
Selain kompensasi, karyawan kontrak berhak atas penyelesaian kewajiban finansial lainnya, seperti:
- Upah bulan terakhir (proporsional hingga hari terakhir kerja)
- Tunjangan Hari Raya (THR) proporsional (jika masa kerja berakhir mendekati hari raya)
- Upah lembur yang belum dibayarkan
- Reimbursement biaya operasional yang telah dikeluarkan
- Tunjangan atau benefit lain yang tercantum dalam kontrak
Pembayaran hak-hak tersebut wajib dilakukan bersamaan dengan berakhirnya kontrak atau sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, namun tidak boleh melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Hak terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2021, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk PKWT yang tidak diperpanjang, berhak mendapatkan manfaat JKP yang meliputi:
- Uang tunai selama maksimal 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Untuk dapat mengklaim JKP, pekerja harus memenuhi syarat tertentu, termasuk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dengan 6 bulan pembayaran berturut-turut.
Pekerja PKWT yang tidak diperpanjang juga berhak mencairkan JHT dengan ketentuan:
- Telah mencapai usia 56 tahun, atau
- Mengalami PHK dengan masa tunggu 1 bulan, atau
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
Sementara itu, klaim Jaminan Pensiun hanya dapat dilakukan saat mencapai usia pensiun (56 tahun) atau sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Exit interview merupakan praktik penting saat kontrak karyawan tidak diperpanjang. Pelajari cara melakukan exit interview yang efektif untuk mendapatkan insight berharga dan menjaga hubungan profesional yang baik.
Bagaimana Ketentuan Karyawan yang di PHK Sebelum Kontrak Selesai?
Apabila karyawan terkena PHK sebelum masa kontraknya selesai, terdapat ketentuan yang sedikit berbeda.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 62, yang menerangkan apabila perusahaan atau karyawan memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak selesai secara sepihak, maka pihak yang melakukan pemutusan harus memberikan uang ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban pemutusan kerja.
Besaran ganti rugi disesuaikan dengan upah dan masa kerja yang belum dilalui hingga kontak selesai.
Jadi dengan kata lain, perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan kontrak yang masa kerjanya belum selesai, harus membayarkan uang ganti rugi sebesar gaji dari waktu yang tersisa.
Baca Juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU
Itulah penjelasan mengenai hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang. Pastikan Anda memenuhi hak tersebut kepada karyawan.
Tidak memperpanjang kontrak karyawan adalah hal yang umum terjadi. Saat Anda membutuhkan karyawan pengganti dengan cepat, mengandalkan Premium Rekrutmen dari KitaLulus bisa jadi solusi yang tepat.
Premium Rekrutmen KitaLulus mendukung Anda untuk melakukan proses rekrutmen yang lebih efektif dan efisien menggunakan teknologi terkini dari AI. Bantuan AI dapat mempersingkat waktu screening kandidat hingga 98% dari cara biasa.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan rekomendasi kandidat yang paling sesuai dengan lowongan yang sedang dibuka.
Canggih bukan? Ayo daftarkan perusahaan Anda sekarang, gratis!