Saat karyawan kontrak tidak diperpanjang, ada hak yang perlu perusahaan penuhi terhadap karyawan tersebut.
Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, sehingga bersifat mengingat dan tentu akan mendapatkan sanksi bila tidak dilaksanakan.
Mari simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Jangka Waktu Kerja Karyawan Kontrak
Seorang karyawan kontrak dapat dipekerjakan oleh perusahaan dengan jangka waktu maksimal selama 5 tahun. Ini sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, durasi kontrak kerja juga bisa ditentukan sesuai dengan selesainya pekerjaan, seperti yang tertulis dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sesuai dengan UU tersebut, durasi kontrak kerja dapat diselesaikan lebih cepat (sebelum jangka waktu yang disepakati) bila pekerjaan sudah selesai, maka akan otomatis putus demi hukum.
Baca Juga: 7 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, Freelance
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang?
Ketika perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karyawan PKWT, wajib bagi perusahaan untuk memberikan beberapa hal yang menjadi hak karyawan kontrak.
Perlu diketahui bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pesangon ketika mereka sudah menyelesaikan kontraknya.
Tapi mereka akan mendapatkan hak uang kompensasi seperti yang sudah diatur dalam pasal 15 PP No 35 Tahun 2021.
Di dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Lalu dalam pasal 2 “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.”
Syarat karyawan kontrak untuk bisa mendapatkan uang kompensasi ini adalah telah bekerja setidaknya selama satu bulan, seperti yang tertuang dalam ayat 3 pasal 15 PP No.35 Tahun 2021.
Namun, sesuai dengan ayat 5 dalam pasal 15, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Berapa Besaran Nominal Uang Kompensasi Karyawan Kontrak?
Besaran nominal uang kompensasi bagi karyawan PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya telah diatur dalam pasal 16 PP No.35 tahun 2021, di dalam peraturan tersebut tertulis sebagai berikut:
- PKWT dengan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Kemudian, bila pekerjaan selesai lebih cepat dari lamanya waktu yang tertulis di surat perjanjian kerja, maka besaran uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 5 PP No.35 tahun 2021.
Perhitungan uang kompensasi ini menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bila perusahaan tidak menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi adalah gaji bulanan tanpa tunjangan.
Lalu, apabila gaji bulanan yang diberikan kepada karyawan adalah gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, maka komponen perhitungan kompensasi hanyalah gaji pokok saja.
Baca Juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU
Bagaimana Ketentuan Karyawan yang di PHK Sebelum Kontrak Selesai?
Apabila karyawan terkena PHK sebelum masa kontraknya selesai, terdapat ketentuan yang sedikit berbeda.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 62, yang menerangkan apabila perusahaan atau karyawan memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak selesai secara sepihak, maka pihak yang melakukan pemutusan harus memberikan uang ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban pemutusan kerja.
Besaran ganti rugi disesuaikan dengan upah dan masa kerja yang belum dilalui hingga kontak selesai.
Jadi dengan kata lain, perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan kontrak yang masa kerjanya belum selesai, harus membayarkan uang ganti rugi sebesar gaji dari waktu yang tersisa.
Itulah penjelasan mengenai hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang. Pastikan Anda memenuhi hak tersebut kepada karyawan.
Tidak memperpanjang kontrak karyawan adalah hal yang umum terjadi. Saat Anda membutuhkan karyawan pengganti dengan cepat, mengandalkan Premium Rekrutmen dari KitaLulus bisa jadi solusi yang tepat.
Premium Rekrutmen KitaLulus mendukung Anda untuk melakukan proses rekrutmen yang lebih efektif dan efisien menggunakan teknologi terkini dari AI. Bantuan AI dapat mempersingkat waktu screening kandidat hingga 98% dari cara biasa.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan rekomendasi kandidat yang paling sesuai dengan lowongan yang sedang dibuka.
Canggih bukan? Ayo daftarkan perusahaan Anda sekarang, gratis!