Hak Karyawan yang di PHK, dari Pesangon Hingga Hak Khusus

Ditulis oleh
Ditinjau oleh
Senior People Operations at KitaLulus

Profesional HR Operations dengan keahlian dalam kebijakan, administrasi, kepatuhan ketenagakerjaan, serta optimalisasi proses dan efisiensi operasional HR

Hak karyawan yang mendapat surat pemutusan kontrak kerja
Hak Karyawan yang di PHK, dari Pesangon Hingga Hak Khusus

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu proses yang paling sensitif dan krusial dalam manajemen sumber daya manusia. Bagi HR perusahaan, memahami hak karyawan yang terkena PHK sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dan reputasi perusahaan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam hak-hak karyawan yang di-PHK berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, artikel ini juga memberikan tips praktis bagi HR dalam mengelola proses PHK secara profesional dan etis.

Pengertian PHK dan Konteksnya di Indonesia

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah penghentian hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi perusahaan, restrukturisasi, kondisi ekonomi, atau pelanggaran disiplin kerja. PHK harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada bulan Januari hingga Februari 2025 terdapat 18.610 pekerja yang dilaporkan terkena PHK.

Baca juga: Ketahui Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang

Hak Karyawan yang di-PHK Berdasarkan Regulasi Terbaru

Salah satu hak utama karyawan yang di PHK adalah kompensasi finansial. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, kompensasi ini terdiri dari beberapa komponen:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥ 24 tahun: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup penggantian untuk hak-hak yang belum digunakan, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya perjalanan pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat rekrutmen
  • Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (15% dari uang pesangon dan UPMK)
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB

4. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan. Manfaat ini bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

  • Batas maksimal upah dasar perhitungan manfaat JKP adalah Rp5 juta per bulan.
  • Jika upah karyawan lebih dari Rp5 juta, manfaat dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
  • Pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan setelah PHK.

Baca juga: Cara Hitung Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja

Kompensasi Khusus untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki ketentuan kompensasi yang berbeda:

1. Berakhir sesuai Jangka Waktu

  • Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi yang diberikan saat berakhirnya kontrak
  • Besaran kompensasi: 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja (proporsional jika kurang dari 12 bulan)
  • Tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK

2. Diakhiri Sebelum Jangka Waktu Berakhir

  • Jika diakhiri oleh perusahaan: karyawan berhak atas sisa upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian
  • Jika diakhiri oleh karyawan: karyawan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai ketentuan dalam perjanjian

Hak Karyawan dalam Situasi Khusus

Beberapa kelompok karyawan mendapatkan perlindungan khusus terkait PHK:

1. Karyawan Perempuan Hamil/Melahirkan

  • Larangan PHK dengan alasan kehamilan, melahirkan, menyusui, atau keguguran
  • Perlindungan selama cuti hamil dan melahirkan
  • Jika terjadi PHK karena alasan lain, tetap berhak atas kompensasi penuh

2. Karyawan dalam Kondisi Sakit

  • Larangan PHK terhadap karyawan yang sedang sakit (dengan batasan waktu sesuai keterangan dokter)
  • Perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh
  • Ketentuan khusus bagi karyawan dengan sakit berkepanjangan

3. Karyawan yang Menjalankan Ibadah

  • Perlindungan bagi karyawan yang sedang menjalankan ibadah sesuai agamanya
  • Larangan PHK dengan alasan menjalankan ibadah agama

Prosedur PHK yang Harus Dipatuhi Perusahaan

Sebagai HR, penting untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan sengketa atau tuntutan hukum. Berikut langkah-langkah prosedur PHK yang harus dipatuhi:

1. Musyawarah Bipartit

Perusahaan wajib melakukan musyawarah bipartit dengan karyawan atau serikat pekerja untuk membahas alasan dan mekanisme PHK. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik tanpa harus melakukan PHK.

2. Mediasi atau Penyelesaian Sengketa

Jika musyawarah bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

3. Surat Keputusan PHK

Setelah proses selesai, perusahaan harus memberikan surat keputusan PHK yang jelas dan resmi kepada karyawan yang bersangkutan.

4. Pembayaran Hak Karyawan

Perusahaan wajib membayar seluruh hak karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan, termasuk pesangon, UPMK, UPH, dan memastikan karyawan dapat mengakses manfaat JKP.

Baca juga: 10 Contoh Surat PHK Karyawan dan Etika Mengeluarkannya

Dokumen Penting dalam Proses PHK

Karyawan yang di PHK berhak mendapatkan beberapa dokumen penting:

1. Surat PHK Resmi

  • Mencantumkan alasan PHK secara jelas dan spesifik
  • Menyebutkan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja
  • Merinci kompensasi yang akan diberikan
  • Ditandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahaan

2. Perhitungan Rinci Kompensasi

  • Perhitungan detail uang pesangon, UPMK, dan UPH
  • Dasar perhitungan (komponen upah yang digunakan)
  • Pemotongan (jika ada) harus dijelaskan secara transparan

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • Surat keterangan kerja (paklaring)
  • Dokumen untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  • Referensi kerja (jika diminta)

Kesimpulan

PHK adalah proses yang kompleks dan sensitif yang membutuhkan penanganan profesional dari HR. Memahami dan memenuhi hak karyawan yang di-PHK sesuai regulasi terbaru seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 Tahun 2025 sangat penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan reputasi perusahaan.

Ingin memastikan perusahaan Anda selalu memiliki tim yang solid dan berkualitas? Pelajari lebih lanjut strategi dan langkah praktis dalam merekrut karyawan yang tepat melalui artikel kami berikut ini: Cara Merekrut Karyawan yang Tepat dan Berkualitas.

Tenaga Kerja ter-PHK, Februari Tahun 2025, diakses pada 15 April 2025, https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2671

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top