Setiap perusahaan pastinya memiliki peraturan tertulis yang di dalamnya mengatur kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika yang perlu dijalankan dan dipegang oleh seluruh karyawan. Namun, walau sudah seperti itu, pelanggaran karyawan tetap saja terjadi.
Di sinilah HR harus bisa dengan tanggap menyadari hal tersebut sebelum terlambat dan menjadi masalah besar yang merusak budaya organisasi.
Berikut ini KitaLulus sudah rangkumkan apa saja bentuk pelanggaran yang sering ditemui di perusahaan serta apa sanksi yang bisa diberikan.
Jenis Pelanggaran Karyawan
Setiap perusahaan pastinya memiliki peraturan yang harus diikuti oleh setiap karyawan. Hal ini penting demi menegakan kedisiplinan dan melancarkan operasional perusahaan.
Namun, walau sudah ada aturan baku yang berlaku, masih ada saja karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Berikut ini pelanggaran karyawan yang umum dilakukan dan harus HR sadari.
1. Datang Terlambat
Pelanggaran karyawan yang paling sering dilakukan adalah datang terlambat. Biasanya perusahaan telah menetapkan jam masuk maksimal pukul 9 pagi, namun masih ada saja beberapa karyawan yang datang lebih dari pukul tersebut.
Keterlambatan seperti ini tentu tidak bisa diabaikan HR karena bisa memengaruhi kedisiplinan dan menandakan karyawan tidak menghargai waktu.
2. Bolos atau Mangkir
Karyawan memang boleh tidak masuk kerja, selama mereka bisa melampirkan surat keterangan sakit atau memberikan alasan yang jelas. Namun, ada juga beberapa karyawan yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan apa-apa alias bolos.
Bolos atau mangkir ini jelas melanggar aturan perusahaan. Pembiaran terhadap hal ini hanya akan membuat karyawan melakukan hal ini secara berulang-ulang dan menganggapnya kenormalan.
Bagi perusahaan, perilaku pelanggaran karyawan ini dapat menghambat produktivitas dan target yang ingin dicapai.
3. Memalsukan Waktu Lembur
Lembur adalah hal yang umum dilakukan, namun ada beberapa oknum karyawan yang memalsukan pengajuan lembur dengan tujuan mendapatkan uang lembur.
Mereka akan memalsukan form lembur dan memanipulasi waktunya, padahal mereka sama sekali tidak melakukan lembur.
Tentu saja pelanggaran ini sangat merugikan perusahaan secara finansial.
4. Mengganti Shift Seenaknya
Untuk beberapa perusahaan dengan sistem shift, pelanggaran karyawan satu ini pasti sering ditemukan. Shift yang sudah dirancang dan dibagikan kepada karyawan pastinya sudah disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, ada saja karyawan yang dengan seenaknya melakukan pergantian shift tanpa pemberitahuan. Tentu hal ini akan berdampak pada operasional perusahaan.
5. Bermain HP saat Jam Kerja
Perusahaan memang tidak bisa melarang karyawan untuk membawa ponsel ke tempat kerja. Tapi, di sini karyawan harus tahu kapan harus menyimpannya dan kapan boleh memainkannya.
Karyawan yang terus=terusan bermain HP saat rekan-rekannya sibuk bekerja tentu melanggar aturan. Dampak dari pelanggaran ini adalah produktivitas karyawan yang menurun dan akan berdampak pada kinerja perusahaan.
6. Menggunakan Perjalanan Dinas untuk Berlibur
Melakukan perjalanan dinas adalah hal yang umum, biasanya perusahaan akan menunjuk satu karyawan untuk melakukannya. Namun, ada saja oknum karyawan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlibur dengan memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas yang diberikan perusahaan.
Hasilnya, oknum tersebut hanya memikirkan kesenangan pribadinya dan melupakan tanggung jawab yang diamanatkan padanya. Pelanggaran ini tentu saja amat merugikan dan merusak kepercayaan perusahaan.
Baca Juga: Jangan Asal, Ini 8 Etika Memecat Karyawan yang Benar
7. Bertengkar dengan Rekan Kerja
Jenis pelanggaran karyawan ini bisa saja terjadi di organisasi Anda. Hal yang menyulut pertengkaran ini bisa karena perbedaan pendapat atau dari saling ejek. Dari sini kemudian lahirlah sebuah konflik yang memicu pertengkaran yang menimbulkan kegaduhan.
Pertengkaran ini bisa merambat pada terganggunya aktivitas karyawan dan kerja sama tim yang menjadi berantakan.
8. Mencuri Fasilitas Kantor
Demi menunjang karyawan dalam menyelesaikan tugasnya, perusahaan akan memberikan fasilitas kantor. Tapi, ada saja karyawan yang menyalahgunakan fasilitas ini dengan mencuri atau menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran karyawan yang satu ini tentu sangat merugikan perusahaan.
9. Menjual Data Perusahaan
Data perusahaan adalah hal bersifat sensitif dan rahasia yang harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi, karena tergiur dengan sejumlah uang, ada saja oknum karyawan yang menjual data rahasia perusahaan.
Perilaku ini tentu sangat melanggar peraturan perusahaan, merugikan secara hukum, perusahaan pun bisa menuntut karyawan ke jalur hukum.
Sanksi Pelanggaran Karyawan
Segala pelanggaran karyawan tentu harus dikenakan sanksi agar mereka merasa jera dan tidak mengulanginya lagi.
Selain itu, pemberian sanksi ini juga sebagai upaya perusahaan untuk mencegah kasus pelanggaran serupa tidak terjadi, karena karyawan akan mengerti bahwa ada konsekuensi yang harus mereka tanggung ketika melakukan pelanggaran.
1. Pemotongan Gaji
Potong gaji adalah salah satu sanksi pelanggaran karyawan yang bisa diberlakukan perusahaan. Namun, pemberlakukan sanksi ini tetap harus sesuai dengan PP Pengupahan.
Di dalam PP Pengupahan sendiri terdapat poin yang menjelaskan bahwa perusahaan bisa memotong gaji karyawan bila mereka melanggar peraturan perusahaan.
2. Denda Uang Tunai
Perusahaan juga bisa menerapkan denda uang tunai untuk setiap pelanggaran yang dilakukan karyawan. Misalnya untuk karyawan yang terlambat, bila mereka terlambat lebih dari 10 menit maka mereka harus membayar dengan Rp10 ribu dan berlaku kelipatannya.
Namun, peraturan denda ini harus dilakukan dengan kesepakatan bersama dan berlaku untuk karyawan serta jajaran manajerial.
3. Penambahan Jam Kerja
Pemberlakukan sanksi ini bisa Anda terapkan untuk karyawan yang terlambat. Anda bisa menambah jam kerja karyawan yang sering terlambat sebagai pengganti waktu yang mereka sia-siakan.
Sanksi ini dapat mendorong karyawan untuk menghargai waktu dan diharapkan ke depannya mereka bisa datang tepat waktu.
4. Surat Peringatan
Sanksi pelanggaran karyawan juga bisa diberikan dengan mengeluarkan surat peringatan karyawan (SP). Perusahaan bisa mengeluarkan SP sebanyak tiga kali kepada karyawan, bila setelah tiga kali tidak ada perubahan perilaku maka perusahaan bisa memberikan sanksi PHK.
Namun, pemberian SP kepada karyawan ini tetap harus aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Di dalam UU Cipta Kerja dijelaskan aturan SP karyawan bila mereka telah menerima
SP1 dan masih melakukan pelanggaran di masa berlakunya, maka perusahaan mengeluarkan SP 2, bila masih melanggar maka dikeluarkan SP 3.
Bila setelah dikeluarkan SP 3 tapi karyawan masih juga melakukan pelanggaran maka perusahaan bisa melakukan pemecatan. Masa berlaku SP sendiri adalah enam bulan.
5. Mencabut Tunjangan
Jika karyawan melakukan pelanggaran, perusahaan bisa memberikan mereka sanksi berupa mencabut salah satu tunjangan yang karyawan dapatkan.
Misalnya, saat karyawan bolos, maka perusahaan bisa mencabut tunjangan kehadiran, tunjangan makan, dan transportasi.
Dengan memberlakukan sanksi ini, pastinya karyawan akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 8 Jenis Tunjangan Kerja Karyawan, Pengertian, dan Tujuannya
6. Demosi
Pemberian sanksi haruslah adil dan berlaku untuk seluruh jabatan dan golongan karyawan. Bila pelanggaran tersebut berupa mangkir dari tanggung jawab dan menghambat operasional perusahaan.
Perusahaan bisa memberikan sanksi berupa penurunan jabatan atau demosi.
Namun, pemberian sanksi ini harus memerhatikan beberapa hal misalnya merencanakan transisi pemindahtanganan proyek kepada karyawan lainnya, HR juga perlu melakukan perbincangan personal kepada karyawan tersebut dan jelaskan posisi baru mereka.
7. Skorsing
Karyawan juga bisa diberikan sanksi berupa skoring bila mereka kedapatan melanggaran peraturan perusahaan. Pemberlakukan skorsing ini bukan berarti perusahaan tidak membayar upah karyawan, mereka tetap akan mendapatkan upah.
Ini sesuai dengan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dalam ayat 3. Dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah dan hak selama karyawan di-skorsing.
Baca Juga: Aturan Skorsing Karyawan, Hak, dan Contoh Suratnya
8. PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sanksi pelanggaran karyawan yang paling berat. Biasanya, sanksi ini diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran berat seperti menjual aset atau data perusahaan, menggelapkan dana perusahaan, atau tindakan berat yang sulit ditoleransi.
Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri sudah mengatur seperti apa pemberian sanksi PHK ini, tertuang dalam pasal 158 ayat 2, yaitu:
- Pekerja tertangkap tangan
- Ada laporan dari pekerja yang bersangkutan, atau
- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di perusahaan bersangkutan yang didukung setidaknya dua saksi.
Itulah jenis dan sanksi yang bisa diberikan perusahaan atas tindakan pelanggaran karyawan. Sebagai HR, memastikan karyawan menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan adalah keharusan.
Maka dari itu, penting bagi HR saat perekrutan melihat dan mengidentifikasi apakah kandidat tersebut punya track record yang baik atau buruk.
Mungkin pekerjaan ini akan sulit bila dilakukan secara manual. Tapi, beruntungnya sekarang sudah ada Premium Rekrutmen KitaLulus sebuah software rekrutmen berbasis AI.
Premium Rekrutmen KitaLulus akan membantu HR melakukan screening kandidat dengan cepat dan tepat, lebih cepat 98% dari cara manual. Sistem AI akan menyaring kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sehingga HR hanya perlu melanjutkan ke tahap rekrutmen berikutnya.
Hal ini tentu akan menghemat waktu dan mengurangi cost per hire yang diperlukan.
Ayo daftarkan perusahaan Anda sekarang untuk menikmati kecanggihan Premium Rekrutmen KitaLulus sekarang!