Cara Hitung Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja

Lutfi Maulida
Lutfi adalah penulis berpengalaman dengan fokus utama pada topik seputar dunia kerja.
perhitungan pesangon
Cara Hitung Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK didefinisikan dalam undang-undang sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang mengalami PHK berhak menerima pesangon. Pesangon PHK adalah uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk bekal menyambung kehidupan.

Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selengkapnya tentang panduan perhitungan pesangon karyawan PHK, rumus, dan contohnya bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Uang Pesangon?

Pada dasarnya, uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan.

PHK dibagi menjadi dua, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela berarti terjadi tanpa paksaan, contohnya resign atas kemauan sendiri, tidak lulus probation, masa kontrak habis, pensiun, atau meninggal dunia.

Sementara PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai alasan dan bersifat memaksa. Misal karena perusahaan bangkrut, melanggar aturan kontrak, dan lain sebagainya.

Perlu dipahami bahwa uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Menurut peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik karena pensiun atau faktor lain.

Sementara itu, uang pensiun adalah uang yang hanya bisa dicairkan saat seorang karyawan mencapai usia pensiun. Uang pensiun dapat diberikan oleh perusahaan atau melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu Anda ketahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu:

  • uang pesangon (UP)
  • uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  • uang penggantian hak (UPH)

Perusahaan juga sebaiknya berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai karyawan yang sudah di PHK merasa perusahaan tidak berlaku adil.

Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

Aturan Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Perhitungan pesangon telah diatur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Perhitungan pesangon sendiri diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Selain uang pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur hak-hak lain yang wajib dibayarkan kepada karyawan, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Berikut adalah penjelasan masing-masing hak karyawan beserta cara menghitungnya:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya PHK yang besarannya sesuai dengan masa kerja karyawan.

Komponen dalam uang pesangon yang harus dimasukkan adalah jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap. Seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya.

Berikut cara perhitungan pesangon PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = UP sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = UP sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = UP sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun = UP sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun = UP sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih d.an kurang dari 6 tahun = UP sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun = UP sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun = UP sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = UP sebesar 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dari perusahaan. Perhitungan pesangon ini di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.

Berikut cara menghitung UPMK berdasarkan masa kerjanya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari. 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen pesangon yang ketiga adalah UPH atau uang penggantian hak. Perhitungan ini didasarkan pada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4, yang berisi aturan sebagai berikut:

  • Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi
  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau UPMK bagi yang memenuhi syarat
  • Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung

Baca juga: HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Ketentuan Tambahan Terkait Perhitungan Pesangon

Setelah memahami cara menghitung uang pesangon, UPMK, dan UPH di atas, perlu diketahui juga bahwa besaran uang pesangon akan tetap bergantung pada jenis PHK yang dilakukan. Lebih jelasnya Anda bisa simak tabel ketentuan perhitungan pesangon berdasarkan PP 35/2021.

Alasan PHKUang PesangonUPMKUPH
Pengambilalihan, merger, konsolidasi, akuisisi1x1x
Pengambilalihan perusahaan (tanpa perubahan syarat kerja)1x1x
Tidak bersedia melanjutkan kerja akibat perubahan syarat kerja0,5x1x
Efisiensi akibat kerugian0,5x1x
Efisiensi untuk mencegah kerugian1x1x
Perusahaan tutup akibat kerugian selama 2 tahun0,5x1x
Perusahaan tutup tanpa mengalami kerugian1x1x
Perusahaan tutup karena force majeure0,5x1x
Force majeure tanpa penutupan perusahaan0,75x1x
Penundaan pembayaran utang dan merugi0,5x1x
Penundaan pembayaran utang tetapi tidak merugi1x1x
Perusahaan pailit0,5x1x
Permohonan PHK oleh pekerja karena pelanggaran pengusaha1x1x
Putusan lembaga perselisihan membela pengusaha✓ + uang pisah
Pekerja mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat✓ + uang pisah
Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan sah✓ + uang pisah
Pelanggaran perjanjian kerja dengan 3 surat peringatan0,5x1x
Pelanggaran bersifat mendesak dalam peraturan perusahaan✓ + uang pisah
Ditahan karena dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan (>6 bulan)✓ + uang pisah
Ditahan karena dugaan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan (>6 bulan)1x
Dinyatakan bersalah dalam perkara pidana yang merugikan perusahaan (<6 bulan)✓ + uang pisah
Dinyatakan bersalah dalam perkara pidana yang tidak merugikan perusahaan (<6 bulan)1x
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja (>12 bulan)2x1x
Pekerja memasuki usia pensiun1,75x1x
Pekerja meninggal dunia2x1x✓ (untuk ahli waris)

Mengenai uang pisah, besarannya tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Biasanya uang pisah biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan & Pajaknya

Cara Menghitung Pesangon PHK dengan Contoh Perhitungannya

Cara menghitung pesangon karyawan

Cara menghitung pesangon PHK dapat menggunakan rumus:

Total uang yang diterima = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)

Contoh Kasus:

Karyawan A menerima upah bulanan sebesar Rp8,5 juta, dengan rincian Rp7 juta sebagai gaji pokok dan Rp1,5 juta sebagai tunjangan tetap. Masa kerja karyawan A sebelum terkena PHK adalah 6 tahun 8 bulan, dan alasan PHK adalah karena perusahaan tutup tanpa mengalami kerugian. Selain itu, karyawan A masih memiliki sisa cuti tahunan sebanyak 8 hari yang belum digunakan.

Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon

Kategori masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun masuk dalam ketentuan 7 bulan upah dengan 1 kali ketentuan uang pesangon berdasarkan alasan PHK.

Perhitungan:

8.500.000 × 7 × 1 = 59.500.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

Kategori masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun masuk dalam ketentuan 3 bulan upah dengan 1 kali ketentuan UPMK berdasarkan alasan PHK.

Perhitungan:

8.500.000 × 3 × 1 = 25.500.000

  • Uang Penggantian Hak

UPH mencakup hak pekerja, dalam kasus ini adalah sisa cuti yang belum diambil.

Upah harian = 8.500.000 ÷ 25 = 340.000 (misalnya dalam satu bulan ada 25 hari kerja)

Penggantian sisa cuti (8 hari) = 340.000 × 8 = 2.720.000

  • Total Pesangon PHK Pekerja A

Total kompensasi yang diterima = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)

59.500.000 + 25.500.000 + 2.720.000 = 87.720.000

Dengan demikian, karyawan A berhak menerima total kompensasi sebesar Rp87.720.000.

Ketentuan Pajak Uang Pesangon

Uang pesangon yang diterima karyawan termasuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Namun, penetapan pajaknya memiliki ketentuan khusus yang berbeda dari pajak penghasilan biasa.

Berikut adalah ketentuan tarif PPh 21 untuk pesangon yang diterapkan secara progresif:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000: bebas pajak (0%)
  • Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000: dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan bruto di atas Rp500.000.000: dikenakan tarif 25%

Mengacu pada contoh kasus sebelumnya, mari kita hitung pajak untuk karyawan A yang menerima total pesangon Rp87.720.000:

  • Bagian yang bebas pajak: Rp50.000.000
  • Bagian yang kena pajak 5%:
    • Selisih = Rp87.720.000 – Rp50.000.000 = Rp37.720.000
    • Pajak = 5% × Rp37.720.000 = Rp1.886.000

Jadi, karyawan A dikenakan pajak sebesar Rp1.886.000 dan akan langsung dipotong dari total pesangon.

Sehingga, pesangon bersih yang diterima setelah dikurangi pajak adalah:

  • Total pesangon bruto: Rp87.720.000
  • Pajak PPh 21: Rp1.886.000
  • Pesangon bersih yang diterima: Rp87.720.000 – Rp1.886.000 = Rp85.834.000

Penting untuk dicatat bahwa pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak pesangon ini ke negara sebelum memberikannya kepada karyawan.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya

Demikianlah penjelasan terkait aturan dan panduan perhitungan pesangon yang penting Anda pahami. Adanya peraturan yang memberlakukan perhitungan pesangon ini, diharapkan perusahaan bisa berlaku adil kepada karyawan dan mantan karyawan terkait pesangon yang diterima.

Perusahaan Anda sedang membutuhkan karyawan untuk melakukan perhitungan pesangon? Cari potensi karyawan terbaik Anda di KitaLulus dan dapatkan anggota tim bertalenta dengan #LebihMudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top