Menjelang puasa hingga lebaran, perbincangan tentang THR memang akan sering terdengar. Pembahasan ini juga akan ramai dengan pertanyaan, “Apakah karyawan yang belum 1 tahun bekerja akan mendapatkan THR?”
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjelaskan pada Anda mengenai rumus perhitungan THR karyawan baru dengan masa kerja belum 1 tahun. Jadi, mari simak penjelasan berikut hingga akhir!
Apakah Karyawan Baru Dapat THR?
Kemenaker telah membentuk aturan tentang pemberian THR dalam Permenaker No. 6 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan baru berhak mendapatkan THR dengan syarat telah bekerja minimal 30 hari atau satu bulan secara terus-menerus atau lebih, sebelum hari raya keagamaan.
Misalnya hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, maka karyawan yang baru masuk di tanggal 20 Maret 2023 wajib diberikan THR oleh perusahaan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh karyawan baru dengan perjanjian kerja PKWT ataupun PKWTT.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan THR pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Lantas, bagaimana perhitungan THR karyawan baru yang benar?
Cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun namun sudah bekerja selama minimal 30 hari diatur dengan jelas dalam SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021. Perhitungannya adalah proporsional, yaitu dengan memerhatikan komponen masa kerja dan nominal gaji dalam satu bulan.
Rumus menghitung THR karyawan baru adalah:
THR Karyawan Baru = Masa kerja karyawan : 12 x Nominal gaji 1 bulan
Angka 12 diambil dari jumlah bulan dalam 1 tahun. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa ketika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, karyawan akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
Contoh ilustrasi perhitungannya bisa Anda simak di bawah ini.
Andi baru bergabung dengan PT Lima Belas Diamond pada 1 Januari 2023 sebagai Accounting. Gaji yang diterima Andi setiap bulannya adalah Rp5.000.000. Perusahaan Andi berdomisili di Semarang dan Andi bekerja dari rumah di Malang. Maka, THR Idul Fitri yang diterima oleh Andi adalah…
THR Idul Fitri Andi = Masa kerja Andi : 12 x Gaji Andi 1 bulan
= (Januari–April 2023) : 12 x Rp5.000.000
= 4 : 12 x Rp5.000.000
= ⅓ x Rp5.000.000
= Rp1.666.667
Baca Juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?
Dikarenakan THR menjadi hak bagi setiap pekerja, maka tentu saja perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi, yaitu denda berupa 5% dari total THR yang harus dibayar. Oleh Kemenaker, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh dan pekerja.
Denda tersebut tentu saja bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban memberikan THR kepada karyawan. Perusahaan tetap harus membayarkannya sesuai kesepakatan dan aturan yang ada.
Penundaan pemberitahuan THR juga sebelumnya harus diberitahukan kepada karyawan secara terbuka melalui dialog atau tertulis.
Perlu Anda pahami bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan
- Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya
Itulah perhitungan THR karyawan baru yang belum genap 1 tahun bekerja untuk Anda pahami. Sebagai HR, ada baiknya Anda mematuhi peraturan Kemenaker dan memberikan hak pekerja sepenuhnya. Anda juga dapat mencantumkan ini dalam kontrak kerja karyawan.
Apakah perusahaan Anda saat ini sedang membuka lowongan kerja? Anda bisa pasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dengan pengguna lebih dari 3 juta, iklan Anda akan tersebar lebih luas sehingga peluang menemukan karyawan baru akan lebih tinggi.
Segera daftar Premium Recruitment untuk menjadi rekanan perusahaan KitaLulus dan Anda bisa lekas mendapatkan karyawan dengan potensi terbaik sesuai kualifikasi yang ditetapkan.