PMTK adalah istilah yang umum digunakan dalam pemberian hak karyawan yang mengalami PHK. PMTK inilah yang akan mengatur besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang perlu dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Sebagai HR, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui rujukan pasal dan undang-undang yang dipergunakan dalam PMTK ini. Maka dari itu, mari simak artikel KitaLulus berikut ini!
Apa Itu PMTK
PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur hak-hak buruh atau karyawan yang terkena PHK.
Aturan PMTK ini pertama kali tertuang dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 dan diperbarui dalam KEP-78/MEN/2001, di dalamnya mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.
Secara khusus di dalam Permenaker tersebut terdapat dua pasal yang mengatur masalah pemberian pesangon yaitu pasal 22 dan 23, kedua pasal ini mengatur besaran pemberian pesangon karyawan.
Sekarang, istilah PMTK masih sering digunakan, namun telah menggunakan aturan terbaru seperti yang tertuang UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Ciptaker 2021.
Baca Juga: Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya
PMTK dalam PHK Karyawan
Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan punya kewajiban untuk memenuhi semua hak-hak karyawan tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Salah satunya hak karyawan untuk mendapatkan uang pesangon. Nah, PMTK telah mengatur masalah pemberian pesangon ini.
Ketentuan pemberian pesangon saat ini merujuk kepada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur masalah PHK.
Besaran uang pesangon dan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) sendiri diatur dalam pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker tentang perubahan pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini besaran hak uang pesangon:
Masa Kerja | Pesangon |
Masa kerja kurang dari 1 tahun | Uang pesangon 1 bulan upah |
Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun | Uang pesangon 2 bulan upah |
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | Uang pesangon 3 bulan upah |
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | Uang pesangon 4 bulan upah |
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | Uang pesangon 5 bulan upah |
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | Uang pesangon 6 bulan upah |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | Uang pesangon 7 bulan upah |
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | Uang pesangon 8 bulan upah |
Masa kerja 8 tahun atau lebih | Uang pesangon 9 bulan upah |
Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga akan mendapatkan UPMK yang ketentuannya adalah:
Masa kerja 3 s/d <6 tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 6 s/d <9 tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 9 s/d <12 tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 12 s/d <15 tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 15 s/d <18 tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 18 s/d <21 tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 21 s/d <24 tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 24 lebih | 10 bulan upah |
Tidak hanya memberikan UPMK, perusahaan juga diharuskan memberikan Uang Pengganti Hak atau UPH, yang telah diatur dalam Pasal 156 ayat (4).
- Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan belum hangus.
- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima kerja.
- Penggantian biaya perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon atau UPMK untuk karyawan yang memenuhi syarat.
- Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Alasan PHK dalam Perhitungan PMTK
Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, setiap alasan PHK yang dilakukan perusahaan memiliki perhitungan PMTK yang berbeda-beda, sebagai berikut ini:
Alasan PHK | Pesangon | UPMK |
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 0,5x | 1x |
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian | 0,5x | 1x |
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun | 0,5x | 1 x |
Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) | 0,5x | 1x |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian | 0,5x | 1x |
Perusahaan pailit | 0,5x | 1x |
Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | 0,5x | 1x |
Force majeure namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 0,75x | 1x |
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1x | 1x |
Pengambilalihan perusahaan | 1x | 1x |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | 1x | 1x |
Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian | 1x | 1x |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian | 1x | 1x |
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan lainnya) | 1x | 1x |
Karyawan memasuki usia pensiun | 1,75x | 1x |
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan | 2x | 1x |
Karyawan meninggal dunia | 2x | 1x |
Baca Juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU
Rumus Perhitungan Pesangon 1 PMTK & 2 PMTK
Di dalam PMTK terdapat sebuah istilah 1 PMTK dan 2 PMTK. Istilah 1 PMTK adalah perusahaan yang mem-PHK karyawan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon sejumlah 1 kali hak karyawan sesuai dengan ketentuan Permenaker, sebagai berikut:
- 1 kali upah bulanan, sesuai dengan pasal 156 UU Ciptaker.
- 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 UU Ciptaker.
- Uang pengganti hak.
Tapi, perlu diketahui bahwa pemberian 1 PMTK ini hanya berlaku bila perusahaan melakukan PHK karena alasan merger, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021.
Sebagai contoh rumus perhitungan pesangon 1 PMTK adalah:
Nurdin telah bekerja selama 4 tahun 2 bulan di perusahaan A, namun ia mengalami PHK karena perusahaan melakukan merger.
Upah Nurdin per bulan di perusahaan adalah Rp7 juta (upah pokok dan tunjangan tetap). Ketika di-PHK, Nurdin masih memiliki sisa cuti tahunan sebanyak 5 hari.
Maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pesangon 1 PMTK Nurdin adalah sebagai berikut ini:
Rp7.000.000 x 5 ((kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 1 | Rp35.000.000 |
Rp7.000.000x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 | Rp14.000.000 |
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Sisa cuti yang belum diambil 5 hari, Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:5 x (Rp7.000.000/30) | Rp1.166.000 |
Total | Rp50.166.000 |
Berdasarkan rumus di atas, maka uang pesangon Nurdin Rp35 juta dengan UPMK adalah Rp14 juta dan akan mendapatkan uang pengganti hak Rp1.166.000.
Sedangkan 2 PMTK adalah pemberian pesangon 2 kali ketentuan di Permenaker, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 2 kali upah pesangon sesuai pasal 156 UU Ciptaker
- 2 kali UPMK sesuai pasal 156 UU Ciptaker.
- Uang pengganti hak.
Berikut ini adalah contoh rumus perhitungan 2 PMTK:
Amel sudah bekerja selama 4 tahun 2 bulan di perusahaan A, namun ia harus di-PHK karena mengalami sakit yang berkepanjangan.
Upah yang didapatkan Amel saat ini adalah Rp5.000.000 per bulan.
Maka, perusahaan perlu memberikan uang pesangon dan UPMK sebesar:
Rp5.000.000 x 5 ((kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 2 | Rp50.000.000 |
Rp5.000.000x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 | Rp15.000.000 |
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:Rp50.000.000 x 15% | Rp7.500.000 |
Total | Rp72.500.000 |
Jadi, Amel akan mendapatkan uang pesangon Rp50.000.000 dengan UPMK Rp15.000.000 dan UPH Rp7.500.000.
Nah, begitulah aturan terkait PMTK serta bagaimana menghitungnya mengikuti aturan terbaru.
PHK memang menjadi hal terberat, namun ada kalanya hal ini perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan sesuai dengan strateginya atau mencegah keadaan semakin memburuk.
Saat keadaan telah membaik atau perusahaan ingin melakukan restrukturisasi, merekrut karyawan baru yang lebih kompeten bisa menjadi pilihan bijak.
Di sinilah peran HR krusial, dalam menentukan perusahaan diisi oleh orang-orang terbaik.
Mengandalkan Premium Rekrutmen KitaLulus akan sangat membantu. Apalagi Premium Rekrutmen KitaLulus sudah dilengkapi dengan teknologi AI yang mampu menyaring kandidat yang paling sesuai untuk perusahaan.
Lalu, ada juga dashboard khusus yang dapat memudahkan HR dalam memantau perkembangan proses rekrutmen.
Semuanya jadi mudah bukan? Ayo, daftarkan perusahaan Anda sekarang, gratis!