Apa Itu PMTK: Pengertian, Aturan Terbaru, Rumus Perhitungannya

Kamila Fakhra Fahima
Kamila Fakhra Fahima adalah seorang HR lead dengan pengalaman profesional di bidang HRBP, rekrutmen, pengembangan sumber daya manusia, employer branding, yang juga memiliki passion di bidang bisnis dan kreatif.
pmtk adalah
Apa Itu PMTK: Pengertian, Aturan Terbaru, Rumus Perhitungannya

PMTK adalah istilah yang umum digunakan dalam pemberian hak karyawan yang mengalami PHK. PMTK inilah yang akan mengatur besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang perlu dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Sebagai HR, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui rujukan pasal dan undang-undang yang dipergunakan dalam PMTK ini. Maka dari itu, mari simak artikel KitaLulus berikut ini!

Apa Itu PMTK

PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur hak-hak buruh atau karyawan yang terkena PHK.

Aturan PMTK ini pertama kali tertuang dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 dan diperbarui dalam KEP-78/MEN/2001, di dalamnya mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.

Secara khusus di dalam Permenaker tersebut terdapat dua pasal yang mengatur masalah pemberian pesangon yaitu pasal 22 dan 23, kedua pasal ini mengatur besaran pemberian pesangon karyawan.

Sekarang, istilah PMTK masih sering digunakan, namun telah menggunakan aturan terbaru seperti yang tertuang UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Ciptaker 2021.

Baca Juga: Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya

PMTK dalam PHK Karyawan

Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan punya kewajiban untuk memenuhi semua hak-hak karyawan tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Salah satunya hak karyawan untuk mendapatkan uang pesangon. Nah, PMTK telah mengatur masalah pemberian pesangon ini.

Ketentuan pemberian pesangon saat ini merujuk kepada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur masalah PHK.

Besaran uang pesangon dan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) sendiri diatur dalam pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker tentang perubahan pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Berikut ini besaran hak uang pesangon:

Masa KerjaPesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahunUang pesangon 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahunUang pesangon 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahunUang pesangon 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahunUang pesangon 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahunUang pesangon 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahunUang pesangon 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahunUang pesangon 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahunUang pesangon 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebihUang pesangon 9 bulan upah

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga akan mendapatkan UPMK yang ketentuannya adalah:

Masa kerja 3 s/d <6 tahun2 bulan upah
Masa kerja 6 s/d <9 tahun3 bulan upah
Masa kerja 9 s/d <12 tahun4 bulan upah
Masa kerja 12 s/d <15 tahun5 bulan upah
Masa kerja  15 s/d <18 tahun6 bulan upah
Masa kerja 18 s/d <21 tahun7 bulan upah
Masa kerja 21 s/d <24 tahun8 bulan upah
Masa kerja 24 lebih10 bulan upah

Tidak hanya memberikan UPMK, perusahaan juga diharuskan memberikan Uang Pengganti Hak atau UPH, yang telah diatur dalam Pasal 156 ayat (4).

  • Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan belum hangus.
  • Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima kerja.
  • Penggantian biaya perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon atau UPMK untuk karyawan yang memenuhi syarat.
  • Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Alasan PHK dalam Perhitungan PMTK

Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, setiap alasan PHK yang dilakukan perusahaan memiliki perhitungan PMTK yang berbeda-beda, sebagai berikut ini:

Alasan PHKPesangonUPMK
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja0,5x1x
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian0,5x1x
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun0,5x1 x
Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure)0,5x1x
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian0,5x1x
Perusahaan pailit0,5x1x
Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga0,5x1x
Force majeure namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup0,75x1x
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja1x1x
Pengambilalihan perusahaan1x1x
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian1x1x
Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian1x 1x 
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian1x1x
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan lainnya)1x1x
Karyawan memasuki usia pensiun1,75x1x
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan2x1x
Karyawan meninggal dunia2x1x

Baca Juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Rumus Perhitungan Pesangon 1 PMTK & 2 PMTK

uang pesangon

Di dalam PMTK terdapat sebuah istilah 1 PMTK dan 2 PMTK. Istilah 1 PMTK adalah perusahaan yang mem-PHK karyawan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon sejumlah 1 kali hak karyawan sesuai dengan ketentuan Permenaker, sebagai berikut:

  • 1 kali upah bulanan, sesuai dengan pasal 156 UU Ciptaker.
  • 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 UU Ciptaker.
  • Uang pengganti hak.

Tapi, perlu diketahui bahwa pemberian 1 PMTK ini hanya berlaku bila perusahaan melakukan PHK karena alasan merger, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021.

Sebagai contoh rumus perhitungan pesangon 1 PMTK adalah:

Nurdin telah bekerja selama 4 tahun 2 bulan di perusahaan A, namun ia mengalami PHK karena perusahaan melakukan merger.

Upah Nurdin per bulan di perusahaan adalah Rp7 juta (upah pokok dan tunjangan tetap). Ketika di-PHK, Nurdin masih memiliki sisa cuti tahunan sebanyak 5 hari.

Maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pesangon 1 PMTK Nurdin adalah sebagai berikut ini:

Rp7.000.000 x 5 ((kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 1Rp35.000.000
Rp7.000.000x 2  (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1Rp14.000.000
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Sisa cuti yang belum diambil 5 hari, Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:5 x (Rp7.000.000/30)Rp1.166.000
TotalRp50.166.000

Berdasarkan rumus di atas, maka uang pesangon Nurdin Rp35 juta dengan UPMK adalah Rp14 juta dan akan mendapatkan uang pengganti hak Rp1.166.000. 

Sedangkan 2 PMTK adalah pemberian pesangon 2 kali ketentuan di Permenaker, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 2 kali upah pesangon sesuai pasal 156 UU Ciptaker
  • 2 kali UPMK sesuai pasal 156 UU Ciptaker.
  • Uang pengganti hak.

Berikut ini adalah contoh rumus perhitungan 2 PMTK:

Amel sudah bekerja selama 4 tahun 2 bulan di perusahaan A, namun ia harus di-PHK karena mengalami sakit yang berkepanjangan.

Upah yang didapatkan Amel saat ini adalah Rp5.000.000 per bulan.

Maka, perusahaan perlu memberikan uang pesangon dan UPMK sebesar:

Rp5.000.000 x 5 ((kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 2Rp50.000.000
Rp5.000.000x 2  (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1Rp15.000.000
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:Rp50.000.000 x 15%Rp7.500.000
TotalRp72.500.000

Jadi, Amel akan mendapatkan uang pesangon Rp50.000.000 dengan UPMK Rp15.000.000 dan UPH Rp7.500.000.

Nah, begitulah aturan terkait PMTK serta bagaimana menghitungnya mengikuti aturan terbaru.

PHK memang menjadi hal terberat, namun ada kalanya hal ini perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan sesuai dengan strateginya atau mencegah keadaan semakin memburuk.

Saat keadaan telah membaik atau perusahaan ingin melakukan restrukturisasi, merekrut karyawan baru yang lebih kompeten bisa menjadi pilihan bijak.

Di sinilah peran HR krusial, dalam menentukan perusahaan diisi oleh orang-orang terbaik.

Mengandalkan Premium Rekrutmen KitaLulus akan sangat membantu. Apalagi Premium Rekrutmen KitaLulus sudah dilengkapi dengan teknologi AI yang mampu menyaring kandidat yang paling sesuai untuk perusahaan.

Lalu, ada juga dashboard khusus yang dapat memudahkan HR dalam memantau perkembangan proses rekrutmen.

Semuanya jadi mudah bukan? Ayo, daftarkan perusahaan Anda sekarang, gratis!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top