Sebagai pemilik bisnis, Anda wajib memberikan surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja kepada karyawan yang direkrut sebelum mulai bekerja. Contoh surat kontrak kerja yang benar harus memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing, dan muatan hukum.
Surat ini merupakan dokumen penting bagi perusahaan dan karyawan. Sebuah contoh surat kontrak kerja yang benar harus dibuat berdasarkan landasan hukum yang mengatur.
Selain itu, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan agar tidak ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak.
Lalu, seperti apa contoh surat kontrak kerja yang benar? Ada berapa jenis surat kontrak kerja? Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum KitaLulus.
Pengertian Surat Kontrak Kerja
Pada dasarnya, kontrak kerja bisa diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dan orang yang memberi pekerjaan. Umumnya, surat ini adalah hitam di atas putih yang berisi syarat-syarat dalam bekerja, hak, dan kewajiban dalam bekerja.
Selain itu, kontrak kerja juga merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan untuk batas waktu yang telah ditentukan maupun waktu yang tidak tertentu yang mencakup syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan juga perusahaan.
Surat ini tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Hal tersebut dikarenakan di dalamnya terkandung undang-undang hukum sebagai pedoman.
Jika kontrak sudah ditandatangani kedua belah pihak, maka peraturan dalam surat itu sudah mengikat dan harus diikuti sampai masa kontrak kerja selesai.
Sebaiknya sebelum meminta tanda tangan karyawan baru, Anda bisa menanyakan apakah kandidat sudah mengerti dan paham dengan maksud dari isi surat kontrak kerja tersebut.
Baca juga: Contoh Surat Paklaring Kerja, Fungsi, dan Cara Membuatnya
โ
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kontrak Kerja
Surat kontrak kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan hubungan kerja.
Untuk membuat kontrak kerja yang baik dan benar, Anda harus memperhatikan beberapa komponen yang harus ada di dalamnya.
Menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja, yaitu:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Sembilan unsur tersebut merupakan hal dasar yang harus ada di dalam setiap surat perjanjian kerja. Adapun dalam membuatnya, HR perusahaan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak ada kesalahpahaman dalam hubungan kerja:
1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
Setiap jabatan dan posisi di perusahaan memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, HR harus memasukkan jabatan yang sesuai dan benar untuk tiap pekerja, lengkap dengan rincian tugas dan tanggung jawabnya, walaupun pada saat melakukan interview HR sudah menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab calon karyawan.
Hal ini dilakukan agar calon karyawan bisa mempertimbangkan dan/atau memikirkan matang-matang sebelum menandatangani surat kontrak kerja tersebut.
2. Upah dan Tunjangan
Hal penting berikutnya yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah upah dan tunjangan yang diterima oleh calon pekerja. Gaji harus dituliskan karena menjadi landasan untuk penghitungan THR dan tunjangan yang akan diterima.
Anda harus memastikan bahwa gaji yang diterima sudah tertulis dengan jelas dan terinci. Mulai dari gaji kotor (gaji pokok) dan/atau gaji bersih (take home pay).
Selain itu, hak-hak yang diterima di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR) juga harus dicantumkan dengan jelas.
Baca juga: 6 Contoh Surat Panggilan Kerja Lengkap dengan Template
3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
Poin ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat contoh surat kontrak kerja. Terutama untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
HR harus mencantumkan tanggal dimulainya dan berakhirnya masa kerja secara jelas di surat perjanjian kerja. Selain itu, kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja, prosedur, hak dan kewajiban kedua belah pihak mengenai pemutusan kontrak juga perlu dicantumkan secara rinci.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Dalam membuat surat kontrak karyawan, tidak hanya berisikan tentang hak pekerja saja. Tetapi juga kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh mereka. Apabila pekerja tidak sanggup untuk memenuhinya, maka ia bisa mendapatkan sanksi yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Hal ini juga menjadi poin penting yang harus dicantumkan untuk meminimalisir kesalahpahaman di waktu mendatang. Jangan lupa menjelaskan berbagai sanksi yang diberikan kepada pekerja jika mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya.
5. Status Kepegawaian, Jam Kerja, dan Pengambilan Cuti
Hal berikutnya yang harus ada dalam kontrak kerja adalah status kepegawaian, jam kerja, dan pengambilan cuti.
Pastikan Anda menuliskan status calon pekerja, apakah sebagai karyawan kontrak atau probation. Jangan lupa cantumkan masa kontrak kerjanya dan prosedur untuk perpanjangan atau pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Selain itu, Anda perlu menjelaskan jam kerja agar calon pekerja bisa disiplin, prosedur pengambilan cuti, jumlah cuti yang bisa diambil, serta bentuk cuti lainnya.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Aturan Terbarunya
โ
Jenis Perjanjian Kerja
Setelah mengetahui komponen penting yang harus dimasukkan dalam surat kontrak kerja, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis perjanjian kerja karyawan.โ
1. Kontrak Magang
Jenis kontrak yang pertama adalah magang. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat kontrak magang adalah jam kerja pekerja dapat disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.
Namun apabila perusahaan menggunakan sistem shift, maka untuk shift malam hanya diperbolehkan untuk pekerja magang minimal 18 tahun.
Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan makan dan memberikan pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Hari libur nasional atau akhir pekan tidak boleh digunakan untuk bekerja.
Sama dengan kontrak kerja pada umumnya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Biasanya perjanjian ini hanya berlangsung selama pekerja melakukan kegiatan magang di perusahaan, yang berkisar antara tiga sampai enam bulan.
Dalam membuat kontrak magang, harus ada poin-poin penting seperti:
- Hak dan kewajiban peserta magang
- Hak dan kewajiban penyelenggara magang
- Program magang
- Jangka waktu magang
- Besaran uang saku
2. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-time)
Pada umumnya, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan penghitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Waktu kerja mereka cenderung lebih sedikit dan fleksibel, yakni kurang dari 40 jam per minggu.
Pada dasarnya, surat kontrak untuk pekerja paruh waktu sama dengan pekerja tetap. Hal yang menjadi perbedaannya adalah jumlah jam kerja dalam kontrak.
Landasan hukum yang dibuat untuk membuat surat perjanjian kerja pun sama. Mulai dari hak dan kewajiban, upah dan tunjangan, sampai prosedur pengambilan cuti atau hari libur.
Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pada umumnya, pekerja PKWT memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT). Hal ini meliputi hak cuti atau fasilitas yang diterimanya.
Oleh karena itu, dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, Anda harus pastikan hak dan kewajiban calon pekerja sudah sesuai dan benar.
Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu hanya memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun. Bisa diperpanjang, dengan catatan dilakukan seminggu atau tujuh hari sebelum kontrak berakhir.
Selain itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan musiman: pekerjaan yang dilakukan pada saat musim tertentu saja. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, masa kontrak kerjanya paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali saja.
- Pekerjaan lepas (freelance): pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja lepas. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu diterapkan pada jenis pekerjaan tidak terlalu mengikat dan bersifat fleksibel.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk: pekerjaan khusus yang dilakukan bila ada produk atau kegiatan baru dari perusahaan. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan ini melibatkan produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu tiga tahun: pekerjaan dalam waktu jangka pendek antara satu sampai tiga tahun. Dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan dengan jenis ini bisa diperpanjang masa kerjanya jika pekerjaan belum selesai.
4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, namun tanpa batasan waktu.
Batasan waktu yang dimaksud adalah sampai usia pensiun atau apabila pekerja meninggal dunia.
Dalam praktiknya, pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan dilakukan masa percobaan dengan perusahaan yang membuat kontrak kerja dengan waktu masa percobaan selama tiga bulan.
Jika perusahaan ingin mengubah status menjadi pekerja tetap, maka perusahaan wajib untuk memperbaharui kontrak kerja.
Pada perjanjian kerja, karyawan PKWTT memiliki status kerja yang lebih baik dibandingkan dengan status pekerja PKWT.
Selain itu, pada PKWTT bisa diaplikasikan ke dalam segala jenis pekerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah (tergantung pada alasan PHK).
Baca juga: 11 Contoh Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) & Aturannya
โ
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan
Berikut berbagai contoh surat kontrak kerja sederhana yang bisa Anda jadikan referensi.
1. Contoh Kontrak Kerja Magang
PERJANJIAN KERJA MAGANG
Pada hari ini, [Tanggal] yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Perusahaan], sebuah perusahaan yang beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPIHAK PERTAMAโ.
- [Nama Pemagang], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โPIHAK KEDUAโ.
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Magang dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
JANGKA WAKTU MAGANG
- Perjanjian kerja magang ini berlaku selama [Jumlah] bulan terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Selesai].
- Jangka waktu magang dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 2
POSISI DAN TUGAS
- PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta magang pada posisi [Posisi/Jabatan].
- PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan program magang yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
JAM KERJA
- PIHAK KEDUA wajib mematuhi jam kerja yang berlaku di PIHAK PERTAMA, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00-17.00 WIB.
- Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA dapat diminta melakukan pekerjaan di luar jam kerja tersebut.
PASAL 4
TUNJANGAN MAGANG
- PIHAK PERTAMA akan memberikan tunjangan magang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal] per bulan.
- Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Memberikan bimbingan dan arahan kepada PIHAK KEDUA
b. Memberikan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang program magang
c. Memberikan sertifikat magang setelah program selesai - PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA
b. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
c. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
d. Menyusun laporan hasil magang
PASAL 6
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Perjanjian ini berakhir apabila jangka waktu yang disepakati telah berakhir.
- PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[Tempat, Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan] Pemagang
2. Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu
PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Perusahaan], sebuah badan usaha yang beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPEMBERI KERJAโ.
- [Nama Karyawan], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โKARYAWANโ.
Dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KERJA
KARYAWAN dipekerjakan oleh PEMBERI KERJA dalam status karyawan paruh waktu pada posisi [Posisi/Jabatan].
PASAL 2
JANGKA WAKTU
- Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] bulan terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Berakhir].
- Perjanjian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
PASAL 3
WAKTU KERJA
- KARYAWAN akan bekerja selama [Jumlah] jam per minggu dengan jadwal sebagai berikut:
- [Hari]: [Jam] โ [Jam]
- [Hari]: [Jam] โ [Jam]
- Perubahan jadwal dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
PASAL 4
UPAH DAN PEMBAYARAN
- PEMBERI KERJA akan membayar upah kepada KARYAWAN sebesar Rp [Nominal] per jam.
- Pembayaran upah dilakukan setiap tanggal [Tanggal Pembayaran] melalui transfer bank ke rekening KARYAWAN.
- Lembur akan dibayarkan dengan perhitungan [perhitungan lembur] dari upah per jam.
PASAL 5
HAK KARYAWAN
- Mendapatkan tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku (proporsional sesuai jam kerja).
- Mendapatkan cuti sakit dengan surat keterangan dokter.
- Memperoleh fasilitas kerja yang diperlukan untuk menjalankan tugas.
PASAL 6
KEWAJIBAN KARYAWAN
- Melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
- Mematuhi peraturan perusahaan dan tata tertib yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- PEMBERI KERJA dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya.
- KARYAWAN dapat mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya.
- Pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat oleh salah satu pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat, Tanggal]
PEMBERI KERJA KARYAWAN
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
3. Contoh Surat Kontrak Kerja PKWT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal]:
- [Nama Perusahaan], badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] dalam kedudukannya sebagai [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPERUSAHAANโ.
- [Nama Karyawan], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โKARYAWANโ.
Dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PENEMPATAN DAN JANGKA WAKTU
- PERUSAHAAN mempekerjakan KARYAWAN sebagai [Posisi/Jabatan] di Departemen [Nama Departemen].
- Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah] bulan terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir].
- PKWT ini dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- KARYAWAN akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan job description yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
- KARYAWAN bersedia ditempatkan atau dipindahtugaskan ke bagian lain dalam lingkungan PERUSAHAAN sesuai dengan kebutuhan operasional.
PASAL 3
WAKTU KERJA
- Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
- Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional.
- KARYAWAN bersedia bekerja di luar jam kerja biasa (lembur) jika diperlukan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 4
UPAH DAN TUNJANGAN
- PERUSAHAAN akan membayar upah sebesar Rp [Nominal] per bulan sebelum pemotongan pajak dan iuran lainnya.
- Upah dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
- KARYAWAN berhak atas tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan Transportasi: Rp [Nominal] per bulan
b. Tunjangan Makan: Rp [Nominal] per hari kerja
c. Tunjangan Hari Raya (THR): Sesuai ketentuan perundang-undangan - Upah lembur dibayarkan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
PASAL 5
JAMINAN SOSIAL
KARYAWAN didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
HAK CUTI
- Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, KARYAWAN berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
- KARYAWAN berhak atas cuti sakit dengan keterangan dokter.
- KARYAWAN wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan.
- Pengajuan cuti harus disampaikan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk cuti sakit.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
- Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.
- PERUSAHAAN dapat mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya berakhir dengan alasan sebagai berikut:
a. KARYAWAN melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan
b. KARYAWAN terlibat dalam tindak pidana
c. KARYAWAN tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik setelah mendapatkan peringatan - KARYAWAN dapat mengakhiri perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[Tempat, Tanggal]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
4. Contoh Surat Kontrak Kerja PKWTT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari [Hari], tanggal [Tanggal]:
- [Nama Perusahaan], badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPERUSAHAANโ.
- [Nama Karyawan], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โKARYAWANโ.
Dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PENEMPATAN DAN MASA KERJA
- PERUSAHAAN mempekerjakan KARYAWAN sebagai [Posisi/Jabatan] di Departemen [Nama Departemen].
- Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal [Tanggal Mulai] dan berlaku tanpa batas waktu tertentu.
- Tiga bulan pertama sejak tanggal efektif perjanjian ini merupakan masa percobaan.
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- KARYAWAN akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan job description yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
- PERUSAHAAN berhak untuk mengubah tugas dan tanggung jawab KARYAWAN sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
- KARYAWAN bersedia ditempatkan atau dimutasi ke cabang atau departemen lain dalam lingkungan PERUSAHAAN.
PASAL 3
WAKTU KERJA
- Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
- Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00, dengan istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00.
- KARYAWAN bersedia bekerja shift atau di luar jam kerja biasa (lembur) jika diperlukan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 4
UPAH DAN TUNJANGAN
- PERUSAHAAN akan membayar upah pokok sebesar Rp [Nominal] per bulan.
- Upah dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya melalui transfer bank ke rekening KARYAWAN.
- KARYAWAN berhak atas tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan Jabatan: Rp [Nominal] per bulan
b. Tunjangan Transportasi: Rp [Nominal] per bulan
c. Tunjangan Makan: Rp [Nominal] per hari kerja
d. Tunjangan Kesehatan: Rp [Nominal] per bulan
e. Tunjangan Hari Raya (THR): 1 (satu) bulan gaji yang dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya - Upah dan tunjangan dapat ditinjau setiap tahun berdasarkan kinerja KARYAWAN dan kondisi PERUSAHAAN.
PASAL 5
JAMINAN SOSIAL DAN FASILITAS
- KARYAWAN didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- PERUSAHAAN menyediakan fasilitas asuransi kesehatan tambahan untuk KARYAWAN dan keluarga inti.
- KARYAWAN berhak atas fasilitas perusahaan sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
HAK CUTI
- KARYAWAN berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus.
- KARYAWAN berhak atas cuti sakit dengan keterangan dokter.
- KARYAWAN wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dan cuti haid 2 (dua) hari per bulan.
- KARYAWAN berhak atas cuti penting untuk pernikahan, kelahiran anak, atau kematian anggota keluarga.
PASAL 7
PENGEMBANGAN KARIR
- PERUSAHAAN akan melakukan evaluasi kinerja KARYAWAN setiap 6 (enam) bulan.
- KARYAWAN berhak mendapatkan kesempatan pengembangan karir berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
- PERUSAHAAN akan memberikan pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan kompetensi KARYAWAN.
PASAL 8
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- PERUSAHAAN dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- KARYAWAN yang hendak mengundurkan diri wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
- Pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
PASAL 9
PERATURAN PERUSAHAAN
KARYAWAN wajib mematuhi Peraturan Perusahaan dan perubahan-perubahannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat, Tanggal]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
5. Contoh Surat Kontrak Kerja Freelance
PERJANJIAN KERJA FREELANCE
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] telah dibuat perjanjian kerja antara:
- [Nama Perusahaan/Pemberi Kerja], beralamat di [Alamat Lengkap], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPEMBERI KERJAโ.
- [Nama Freelancer], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โFREELANCERโ.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja freelance dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- PEMBERI KERJA menugaskan FREELANCER untuk melaksanakan pekerjaan berupa [Deskripsi Pekerjaan].
- Detail pekerjaan, spesifikasi, dan hasil yang diharapkan dijabarkan dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
- Perjanjian ini berlaku selama [Jangka Waktu] terhitung sejak [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Selesai].
- Jangka waktu dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
PASAL 3
HONOR DAN PEMBAYARAN
- PEMBERI KERJA akan membayar honor kepada FREELANCER sebesar Rp [Nominal] untuk keseluruhan pekerjaan.
- Pembayaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Uang muka sebesar 30% dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% dibayarkan setelah progress pekerjaan mencapai 50%
c. Pembayaran tahap akhir sebesar 40% dibayarkan setelah seluruh pekerjaan diterima dengan baik oleh PEMBERI KERJA - Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening FREELANCER paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah invoice diterima.
- Pajak penghasilan atas honor akan ditanggung oleh FREELANCER sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
PASAL 4
KEWAJIBAN FREELANCER
- Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan standar kualitas yang ditentukan.
- Melaporkan progres pekerjaan secara berkala kepada PEMBERI KERJA.
- Melakukan revisi jika diperlukan dengan batasan maksimal 2 (dua) kali revisi minor.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh dari PEMBERI KERJA.
- Tidak mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI KERJA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA
- Memberikan informasi, data, dan material yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan pembayaran honor sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- Memberikan feedback atas hasil pekerjaan secara tepat waktu.
PASAL 6
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Segala hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pekerjaan ini menjadi milik PEMBERI KERJA setelah pembayaran lunas dilakukan.
- FREELANCER berhak mencantumkan karya tersebut dalam portofolio dengan mendapatkan izin tertulis dari PEMBERI KERJA.
PASAL 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN
- PEMBERI KERJA dapat menghentikan perjanjian ini jika FREELANCER tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan tertulis.
- FREELANCER dapat menghentikan perjanjian ini jika PEMBERI KERJA tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan tertulis.
- Dalam hal penghentian perjanjian, FREELANCER berhak menerima pembayaran proporsional sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi.
- Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan].
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal tersebut di atas.
[Tempat, Tanggal]
PEMBERI KERJA FREELANCER
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
6. Kontrak Kerja Musiman
PERJANJIAN KERJA MUSIMAN
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Perusahaan], badan usaha yang beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPERUSAHAANโ.
- [Nama Karyawan], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โKARYAWAN MUSIMANโ.
Dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Musiman dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU
- PERUSAHAAN mempekerjakan KARYAWAN MUSIMAN sebagai [Posisi/Jabatan] untuk melaksanakan pekerjaan pada [musim/kegiatan tertentu].
- Perjanjian kerja ini berlaku selama musim [jenis musim/kegiatan] tahun [tahun], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir].
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk musim berikutnya berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- KARYAWAN MUSIMAN bertugas melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. [Uraian Tugas 1]
b. [Uraian Tugas 2]
c. [Uraian Tugas 3] - KARYAWAN MUSIMAN wajib melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan instruksi dan standar yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 3
WAKTU KERJA
- Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
- Hari kerja adalah 6 (enam) hari dalam seminggu, yaitu [sebutkan hari-harinya].
- KARYAWAN MUSIMAN bersedia bekerja di luar jam kerja biasa (lembur) jika diperlukan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 4
UPAH DAN PEMBAYARAN
- PERUSAHAAN akan membayar upah kepada KARYAWAN MUSIMAN sebesar Rp [Nominal] per [hari/minggu/bulan].
- Pembayaran upah dilakukan setiap [periode pembayaran] pada [hari pembayaran].
- Upah lembur akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- KARYAWAN MUSIMAN berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional jika telah bekerja minimal 1 (satu) bulan dan masa kerjanya melewati hari raya keagamaan.
PASAL 5
JAMINAN SOSIAL
- KARYAWAN MUSIMAN didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama masa kontrak.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
- KARYAWAN MUSIMAN berhak atas:
a. Upah sesuai kesepakatan
b. Waktu istirahat yang cukup
c. Perlakuan yang adil dan manusiawi
d. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja - KARYAWAN MUSIMAN berkewajiban:
a. Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib PERUSAHAAN
c. Menjaga kerahasiaan informasi PERUSAHAAN
d. Menjaga keamanan dan keselamatan kerja
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
- Perjanjian kerja ini berakhir apabila:
a. Jangka waktu yang disepakati telah berakhir
b. Musim/kegiatan yang menjadi dasar perjanjian telah selesai
c. KARYAWAN MUSIMAN meninggal dunia - PERUSAHAAN dapat mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya jika KARYAWAN MUSIMAN melakukan pelanggaran berat.
- KARYAWAN MUSIMAN dapat mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.
PASAL 8
KOMPENSASI AKHIR KONTRAK
Pada akhir perjanjian kerja, KARYAWAN MUSIMAN berhak menerima uang kompensasi akhir kontrak sebesar Rp [Nominal] jika telah menyelesaikan seluruh masa kontraknya dengan baik.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal tersebut di atas.
[Tempat, Tanggal]
PERUSAHAAN KARYAWAN MUSIMAN
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
7. Contoh Kontrak Kerja Probation (Masa Percobaan)
PERJANJIAN KERJA MASA PERCOBAAN
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari [Hari], tanggal [Tanggal]:
- [Nama Perusahaan], suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai โPERUSAHAANโ.
- [Nama Karyawan], pemegang KTP nomor [Nomor KTP], beralamat di [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai โCALON KARYAWANโ.
Dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Masa Percobaan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PENEMPATAN DAN JANGKA WAKTU
- PERUSAHAAN mempekerjakan CALON KARYAWAN sebagai [Posisi/Jabatan] di Departemen [Nama Departemen].
- Masa percobaan berlangsung selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir].
- Selama masa percobaan, PERUSAHAAN berhak mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban membayar pesangon.
- Setelah masa percobaan berakhir dan dinyatakan lulus, status CALON KARYAWAN akan diangkat menjadi karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- CALON KARYAWAN akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam job description yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
- CALON KARYAWAN wajib mematuhi semua peraturan dan kebijakan PERUSAHAAN.
- CALON KARYAWAN bersedia ditempatkan di bagian manapun dalam lingkungan PERUSAHAAN sesuai kebutuhan.
PASAL 3
WAKTU KERJA
- Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
- Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
- CALON KARYAWAN bersedia bekerja di luar jam kerja biasa (lembur) jika diperlukan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 4
UPAH DAN TUNJANGAN
- PERUSAHAAN akan membayar upah pokok kepada CALON KARYAWAN sebesar Rp [Nominal] per bulan.
- Upah dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
- Selama masa percobaan, CALON KARYAWAN berhak atas tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan Transportasi: Rp [Nominal] per bulan
b. Tunjangan Makan: Rp [Nominal] per hari kerja - CALON KARYAWAN tidak berhak atas tunjangan-tunjangan lain yang diberikan kepada karyawan tetap hingga masa percobaan berakhir dan diangkat sebagai karyawan tetap.
PASAL 5
EVALUASI KINERJA
- Selama masa percobaan, PERUSAHAAN akan melakukan evaluasi kinerja CALON KARYAWAN secara berkala.
- Faktor-faktor yang dievaluasi meliputi:
a. Kualitas pekerjaan
b. Produktivitas
c. Disiplin dan kehadiran
d. Sikap dan perilaku
e. Kemampuan bekerja dalam tim - Hasil evaluasi akan menentukan kelanjutan status kepegawaian CALON KARYAWAN.
PASAL 6
JAMINAN SOSIAL
Selama masa percobaan, CALON KARYAWAN didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
- Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya apabila masa percobaan berakhir dan CALON KARYAWAN dinyatakan tidak lulus evaluasi.
- PERUSAHAAN dapat mengakhiri hubungan kerja sewaktu-waktu selama masa percobaan jika CALON KARYAWAN:
a. Melanggar ketentuan dalam perjanjian ini
b. Melanggar peraturan perusahaan
c. Tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan
d. Terlibat dalam tindak pidana - CALON KARYAWAN dapat mengundurkan diri dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.
PASAL 8
KERAHASIAAN
CALON KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan semua informasi perusahaan yang diketahuinya, baik selama masa percobaan maupun setelah hubungan kerja berakhir.
PASAL 9
PENGANGKATAN SEBAGAI KARYAWAN TETAP
- Apabila CALON KARYAWAN dinyatakan lulus masa percobaan, PERUSAHAAN akan menerbitkan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
- Dengan pengangkatan tersebut, akan dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang baru.
- Masa kerja dihitung sejak tanggal mulai masa percobaan.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[Tempat, Tanggal]
PERUSAHAAN CALON KARYAWAN
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Jabatan]
โ
Itulah penjelasan mengenai pengertian surat kontrak kerja dan beragam contohnya. Sebagai pemilik usaha, Anda harus membuat perjanjian kerja dengan benar dikarenakan adanya aturan hukum yang mengikat.
โ