Unpaid Leave: Pengertian, Dasar Hukum, Cara Menghitung

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
unpaid leave
Unpaid Leave: Pengertian, Dasar Hukum, Cara Menghitung

Unpaid leave adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dunia kerja. Ketika karyawan mengambil unpaid leave, perusahaan tidak wajib memberikan gaji pada mereka. Biasanya benefit ini digunakan ketika karyawan belum memiliki jatah cuti atau jatah cutinya sudah habis tapi ada hal yang mendesak.

Untuk memahami lebih dalam mengenai ketentuan unpaid leave atau cuti tidak berbayar dan cara menghitungnya, mari simak di artikel ini!

Apa Itu Unpaid Leave?

Unpaid leave adalah cuti yang dilakukan karyawan di luar tanggung yang diberikan perusahaan. Di mana karyawan yang mengambil cuti tersebut tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya selama masa cuti tersebut. Itulah mengapa unpaid leave disebut juga cuti tanpa gaji.

Biasanya, jenis cuti ini menjadi alternatif bagi karyawan yang membutuhkan libur di luar cuti tahunan yang diberikan perusahaan.

Ada beberapa alasan mengapa karyawan mengajukan cuti tidak berbayar, seperti:

  • Mengikuti kursus atau pelatihan
  • Merawat keluarga yang sakit
  • Menemani suami atau istri bertugas ke luar kota
  • Mengikuti kegiatan volunteer
  • Terkena bencana alam

Dasar Hukum Unpaid Leave

Dasar Hukum Unpaid Leave

Peraturan cuti karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat ketentuan cuti tahunan, cuti penting, cuti besar, hingga cuti melahirkan dan cuti haid.

Namun, UU Ketenagakerjaan belum mengatur secara khusus mengenai dasar hukum cuti tidak berbayar.

Dengan demikian, cuti ini bersifat opsional yang ketentuannya dikembalikan lagi kepada perusahaan.

Tapi, untuk pemberian dan ketentuan unpaid leave perusahaan bisa merujuk pada pasal 93 ayat 1 yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Pasal ini mengizinkan perusahaan untuk menerapkan no work no pay, atau karyawan tidak dibayar ketika tidak bekerja.

Baca Juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Ketentuan Unpaid Leave

Mengingat belum ada aturan resmi dari pemerintah, ketentuan cuti tidak berbayar bisa ditentukan langsung oleh perusahaan.

Ketentuan ini haruslah menerangkan siapa yang bisa mengambil cuti, berapa lama unpaid leave yang bisa diambil, dan seperti apa pengajuannya.

Misalnya, ketentuan siapa yang bisa mengambil cuti ini, tentu saja setiap karyawan. Tapi, perusahaan bisa menspesifikkan lagi, karyawan yang seperti apa, contohnya cuti ini hanya bisa diambil oleh karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Lalu, unpaid leave berapa lama? Ini tergantung dari regulasi yang diputuskan perusahaan. Perusahaan biasanya memberikan cuti tidak berbayar minimal 12 hari dalam satu tahun, namun bisa kurang dari itu.

Hal lain yang tidak kalah penting diatur adalah cara pengajuannya. Anda bisa membuat pengajuan cuti ini sama seperti cuti berbayar di mana karyawan diwajibkan untuk mengisi form berisikan tanggal mereka cuti dan perlu mendapat persetujuan dari supervisor serta HRD.

Perusahaan juga tidak wajib memberikan jaminan kepada karyawan bahwa mereka dapat kembali bekerja setelah cuti selesai. Di saat yang sama, perusahaan memiliki hak untuk mencari karyawan baru.

Ketentuan cuti ini harus disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Baca Juga: Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasannya

Bagaimana Karyawan Mengajukan Unpaid Leave?

cara karyawan mengajukan unpaid leave

Untuk karyawan yang ingin mengajukan cuti tidak berbayar, pertama mereka harus memastikan apakah perusahaan memperbolehkan hal itu atau tidak, terutama jika karyawan tersebut belum memiliki jatah cuti.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan unpaid leave:

1. Aturan yang Berlaku

Karyawan harus menanyakan pada HR apakah cuti tidak dibayar diperbolehkan. Jika diizinkan, karyawan dapat mengajukan cuti setelah berdiskusi dengan atasan.

2. Mengetahui Risiko Cuti Tidak Dibayar

Karyawan perlu menyadari bahwa cuti tidak dibayar akan mengakibatkan pemotongan gaji. 

Selain itu, karyawan harus siap dengan kemungkinan perusahaan mencari pengganti sementara atau bahkan permanen. Meskipun hal ini tidak selalu terjadi, ada kemungkinan bahwa perusahaan merasa perlu untuk memastikan operasional tetap berjalan lancar selama karyawan tersebut absen.

Bagi perusahaan yang perlu mencari karyawan baru selama karyawan tetap Anda mengambil unpaid leave, KitaLulus menawarkan solusi yang efektif dan efisien. Di KitaLulus, Anda dapat memasang lowongan pekerjaan secara gratis yang mampu menjangkau hingga lebih dari 7 juta pencari kerja.

KitaLulus juga dilengkapi teknologi AI yang dapat mempersingkat waktu screening kandidat hingga 98% lebih cepat dari cara manual.

3. Mencari Waktu yang Tepat

Pastikan untuk tidak mengambil cuti bersamaan dengan rekan kerja lainnya. Ini penting agar tim dapat saling mendukung dan menyelesaikan pekerjaan saat ada yang cuti.

4. Mengajukan Permohonan ke Supervisor

Setelah semua informasi jelas, karyawan dapat mengajukan permohonan cuti ke HR untuk mendapatkan persetujuan dari HR dan atasan.

Baca Juga: Cuti Menikah Berapa Hari? Ini Aturan dan Contoh Suratnya

Cara Menghitung Unpaid Leave

Saat ini, tidak ada peraturan ketenagakerjaan yang menjelaskan cara menghitung potongan gaji unpaid leave, tapi perusahaan bisa menggunakan rumus gaji prorata, yaitu:

Hasil Gaji = Gaji Pokok – (Jumlah Gaji per Hari x Jumlah Unpaid Leave)

Nah, itu dia informasi terkait dengan ketentuan cuti tanpa gaji. Seperti yang dijelaskan di atas, pastikan ketentuan cuti ini tertulis dengan jelas dan disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top