Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
batas usia pensiun karyawan swasta
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Mengetahui usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja menjadi hal penting, terutama bagi HR. Informasi ini berguna dalam menyiapkan berbagai hak karyawan yang memasuki usia pensiun serta menyiapkan karyawan pengganti agar posisi yang ditinggalkan tidak kosong.

Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam UU Ciptaker? Mari temukan jawabannya di sini!

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja?

Per Januari 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun. Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, usia tersebut diberlakukan untuk pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan terkait pensiun karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 154A ayat 1. Tertulis bahwa perusahaan memiliki hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun.

Tapi terkait batas usia pensiun karyawan swasta, dikembalikan lagi pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan harus disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun sekali, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun.

Berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:

  • 2019-2021: 57 tahun
  • 2022-2024: 58 tahun
  • 2025-2027: 59 tahun
  • 2028-2030: 60 tahun
  • 2031-2033: 61 tahun
  • 2034-2036: 62 tahun
  • 2037-2039: 63 tahun
  • 2040-2042: 64 tahun
  • 2043-2045: 65 tahun

Baca Juga: Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya

Apakah Karyawan Swasta Mendapatkan Uang Pensiun?

Karyawan swasta yang pensiun akan mendapatkan hak-hak pensiun termasuk juga uang pensiun.

Uang pensiun yang didapatkan adalah uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

Namun beda halnya dengan PNS yang menerima uang pensiun setiap bulan, karyawan swasta hanya akan menerima uang pensiun sebanyak satu kali dengan nominal tergantung masa kerja dan perusahaan tempat bekerja.

Pada Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang menggantikan Pasal 157 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengatur komponen upah yang digunakan untuk perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang terdiri dari:

  1. Upah pokok
  2. Tunjangan tetap

Selain itu, dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah memasuki usia pensiun berhak atas:

1. Uang pesangon (UP) sebesar 1,75 kali

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi mendapatkan 9 bulan gaji

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali

Karyawan yang di PHK karena memasuki usia pensiun juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja satu kali dengan ketentuan:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan gaji.

Baca Juga: Cara Hitung Pesangon Karyawan PHK Menurut UU Cipta Kerja

3. Uang pengganti hak

Selain mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan swasta yang pensiun juga bisa mendapatkan uang pengganti hak, berupa:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana dia diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Nah, sekarang Anda sudah tahu berapa usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja.

Ketika karyawan memasuki usia pensiun, HR perlu dengan segera mencari pengganti karyawan tersebut agar posisi yang ditinggalkan tidak lama kosong.

Anda bisa mengandalkan Premium Rekrutmen KitaLulus untuk membantu proses rekrutmen berjalan lebih efektif dan efisien.

Didukung dengan teknologi AI, sehingga Anda bisa menghemat lebih banyak waktu untuk melakukan screening kandidat. Selain itu, terdapat juga dashboard yang memudahkan HR mengelola seluruh lamaran yang masuk, termasuk menjadwalkan wawancara dengan kandidat.

Ayo, daftarkan perusahaan Anda untuk menggunakan Premium Rekrutmen KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top