Biaya nikah di KUA menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Memahami besaran biaya yang diperlukan dapat membantu para calon pengantin merencanakan secara matang keuangan mereka.
Bagi kamu yang sedang merencanakan pernikahan, tentunya perlu mengetahui berapa biaya nikah di KUA beserta syarat dan cara pendaftarannya. Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
Biaya Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA merupakan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Biaya ini mencakup berbagai komponen yang terkait dengan proses pernikahan, termasuk administrasi, fasilitas, dan jasa yang disediakan oleh KUA.
Bagi umat Muslim, biaya KUA merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Kehadiran biaya ini memiliki peranan penting dalam memastikan kelancaran proses pernikahan yang diinginkan.
Sebenarnya, biaya nikah di KUA dapat dilakukan secara gratis dengan syarat bahwa prosesi ijab kabul dilakukan di kantor KUA setempat pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja. Namun, jika calon pengantin memilih untuk melangsungkan akad nikah di lokasi di luar kantor KUA, maka akan ada biaya nikah yang harus ditanggung sebesar Rp600 ribu.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Perlu diperhatikan bahwa biaya ini tidak termasuk dalam biaya penghulu, yang biasanya dibayarkan secara sukarela oleh mempelai sebagai tanda terima kasih.
Baca Juga: Tabel Menabung Harian, Cara Efektif Capai Tujuan Finansial
Syarat Nikah di KUA
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diterapkan:
- Berusia minimal 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki.
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Akta Kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Wali Nikah bagi calon pengantin yang masih di bawah umur
- Surat Cerai atau Akta Kematian bagi calon pengantin yang pernah menikah sebelumnya
- Pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan ini sebelum memulai proses pernikahan di KUA.
Cara Daftar Nikah di KUA
Pernikahan adalah momen berharga dalam hidup seseorang, dan untuk melangsungkannya di Kantor Urusan Agama (KUA), ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut merupakan cara daftar nikah di KUA yang perlu kamu catat.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar nikah di KUA, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen umum yang biasanya diminta adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta surat-surat lain yang relevan sesuai dengan kondisi pribadimu.
2. Kunjungi KUA Setempat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi KUA setempat. Pilihlah KUA yang sesuai dengan domisilimu atau domisili pasangan. Ketika tiba di KUA, carilah bagian pendaftaran nikah atau informasi yang berkaitan dengan proses pernikahan.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah menemukan bagian pendaftaran nikah, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan teliti. Jika terdapat pertanyaan atau informasi yang kurang jelas, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas yang berwenang.
4. Lengkapi Dokumen
Setelah mengisi formulir pendaftaran, serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di KUA. Mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi.
5. Bayar Biaya Nikah
Setelah dokumen divalidasi, kamu akan diminta untuk membayar biaya nikah. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setiap KUA. Pastikan untuk menanyakan jumlah biaya yang harus dibayarkan dan metode pembayaran yang diterima.
6. Penjadwalan Tanggal Pernikahan
Setelah pembayaran biaya nikah selesai, kamu akan mendapatkan jadwal untuk pelaksanaan pernikahan di KUA. Pilihlah tanggal yang sesuai dengan keinginanmu dan pastikan untuk mengkonfirmasi ketersediaan tanggal tersebut dengan pihak KUA.
7. Seminar Pra-Nikah
Beberapa KUA mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti seminar pra-nikah. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pernikahan, komunikasi, dan peran dalam membina rumah tangga yang harmonis. Pastikan untuk mengikuti seminar pra-nikah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KUA.
8. Pelaksanaan Pernikahan
Pada hari pernikahan, kamu dan pasangan akan diminta untuk hadir di KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada saat ini, akan dilakukan prosesi pernikahan yang meliputi ijab kabul, tanda tangan berkas pernikahan, dan pengucapan janji.
9. Penerbitan Akta Nikah
Setelah pernikahan selesai, KUA akan menerbitkan Akta Nikah sebagai bukti sah pernikahan. Akta Nikah ini memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan, perubahan status, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pernikahan. Pastikan untuk menjaga dan mengurus Akta Nikah dengan baik.
Baca Juga: 15 Challenge Menabung yang Seru dan Efektif, Coba Yuk!
Menikah di KUA adalah pilihan yang umum dan sah dalam hukum pernikahan di Indonesia. Dalam panduan ini, kami telah menjelaskan langkah-langkah lengkap tentang cara menikah di KUA.
Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, mengikuti proses dengan tepat, dan mengurus semua dokumen yang diperlukan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merencanakan pernikahan di KUA.
Jika kamu senang dengan artikel-artikel serupa, kamu bisa mendapatkan berbagai artikel edukasi finansial lainnya hanya di KitaMapan, lho! Yuk, baca dan kunjungi halaman artikel menarik lainnya.
Kamu juga bisa berlangganan newsletter-nya hanya dengan memasukkan alamat email. Yuk, mulai terapkan tips mengelola keuangan dari KitaMapan sekarang!