Advokat adalah— Jika kamu tertarik dengan bidang hukum, profesi advokat adalah hal yang tidak asing lagi. Istilah advokat ini digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum sehingga dapat membela kliennya.
Lantas, apa perbedaannya dari pengacara? Apakah pendidikan yang ditempuh juga sama? Siapa saja yang bisa menjadi advokat dan bagaimana syaratnya?
KitaLulus telah merangkum berbagai informasi terkait profesi advokat yang bisa kamu simak di artikel ini. Akan dijelaskan secara detail bagaimana seseorang bisa memenuhi syarat sehingga dapat menjadi advokat resmi di Indonesia hingga tugas dan tanggung jawab advokat yang bisa kamu pelajari lebih jelas.
Tidak usah berlama-lama, yuk simak artikel ini hingga akhir!
Apa Itu Advokat?
Jika ditanya apa itu advokat, maka jawabannya advokat adalah seseorang yang memiliki hak untuk membela satu orang atau kelompok yang membutuhkan pembelaan hukum secara sah di pengadilan.
Mungkin, kamu pernah menonton film atau serial terkait dengan bidang hukum. Secara garis besar, sebenarnya alur pendampingan hukum sama seperti di film atau serial.
Nantinya, seorang advokat akan memberikan konsultasi atas permasalahan yang dimiliki oleh kliennya. Tidak hanya itu, jika nantinya permasalahan tersebut harus dibawa ke pengadilan, advokat akan mendampingi klien untuk mewakilinya mengatasi permasalahan hukum tersebut.
Peran Advokat di Dunia Hukum
Pada dasarnya, advokat tidak membela siapa yang benar. Advokat adalah profesi yang akan membela kliennya di hadapan hukum sehingga kerugian yang dialami tidak terlalu besar.
Jadi, jika kamu berpikir apakah advokat akan membela klien yang sudah jelas bersalah, jawabannya tentu saja. Namun, membela di sini bukan berarti membuat klien menjadi tidak bersalah di hadapan hukum, melainkan meringankan kerugian hingga hukuman yang nantinya bakal diterima.
BACA JUGA: Self Management: Manfaat, Jenis Skill, dan Tips Meningkatkan
Tugas Advokat
Tugas utama seorang advokat adalah memberikan pendampingan hukum pada klien. Klien tidak terbatas pada individu, melainkan juga organisasi, kelompok, lembaga, bahkan suatu negara.
Tugas advokat lainnya antara lain:
- Mendampingi klien yang sedang disangka atau didakwa atas suatu permasalahan hukum selama proses pemeriksaan.
- Menerima penunjukan oleh peradilan untuk mendampingi seorang tersangka atau terdakwa yang tidak memiliki pendamping hukum padahal mendapatkan ancaman pidana lebih dari 15 tahun kurungan bahkan dihukum mati.
- Mendampingi klien dan memberikan bantuan hukum secara menyeluruh tanpa biaya untuk klien yang tidak mampu menyewa jasa pendampingan hukum.
- Advokat wajib merahasiakan kepentingan dan profil klien.
- Advokat juga memiliki tugas untuk memberikan penyuluhan terkait hal-hal yang berkaitan dengan hukum kepada masyarakat luas sehingga mereka memahami bagaimana alur dalam mendapatkan bantuan hukum.
Perbedaan Advokat dan Pengacara
Jika memiliki tugas dalam pendampingan klien tentang masalah hukum, lantas apa perbedaan advokat dengan pengacara?
Sebelum tahun 2003, advokat dan pengacara memiliki perbedaan yang jelas, yaitu wilayah tugasnya. Pengacara hanya dapat mendampingi klien tentang permasalahan hukum untuk maju ke pengadilan di daerah dia terdaftar sebagai pengacara. Di luar wilayah tersebut, pengacara harus memiliki surat izin terlebih dahulu.
Lalu advokat adalah pendamping hukum untuk kliennya dan bisa mengadakan acara hukum di pengadilan mana pun. Dengan demikian, advokat lebih fleksibel tentang wilayah tugasnya.
Namun, setelah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diresmikan, baik pengacara maupun advokat tidak memiliki perbedaan. Berdasarkan UU tersebut, profesi yang bertugas membela klien tentang permasalahan hukum yang menimpanya ada berbagai macam, termasuk advokat, pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum.
Syarat Menjadi Advokat
Dengan memiliki landasan hukum yang pasti, tentu saja tidak mudah untuk menjadi advokat. Kamu harus memenuhi syarat menjadi advokat, seperti kewarganegaraan harus WNI, berdomisili di wilayah yang Indonesia, hingga berusia bukan seorang pegawai negeri sipil.
Syarat menjadi advokat yang lebih lengkap bisa kamu simak di daftar berikut ini:
- WNI dengan domisili di wilayah Indonesia.
- Berusia minimal 25 tahun.
- Bukan seorang PNS atau pejabat negara yang masih aktif bertugas.
- Memiliki latar pendidikan hukum.
- Lulus ujian advokat (biasanya diadakan oleh organisasi advokat resmi Indonesia).
- Telah menjalani magang sebagai advokat minimal 2 tahun di suatu kantor advokat atau firma hukum.
- Bersih dari tindak pidana apa pun yang dibebani ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
- Memiliki integritas tinggi dan profesionalitas yang baik sebagai penegak hukum.
Nantinya, saat kamu telah diangkat sebagai advokat secara resmi, kamu memiliki 3 bukti bahwa kamu adalah seorang advokat resmi, yaitu:
- Surat pengangkatan profesi advokat
- Surat keterangan sumpah sebagai advokat
- Kartu anggota advokat seluruh Indonesia
BACA JUGA: Pengertian Sifat Asertif, Contoh, dan Tips Menerapkannya
Berbagai informasi terkait advokat di atas tentunya akan membuat kamu lebih memahami profesi ini. Karena advokat adalah profesi yang bersangkutan dengan penanganan klien, tentu saja kamu harus memiliki manajemen emosi yang baik dan profesionalitas yang tinggi.
Untuk memahami bagaimana tugas dan tanggung jawab profesi-profesi lainnya, kamu bisa menyimak artikel-artikel KitaLulus lainnya. Artikel-artikel tersebut bisa kamu jadikan referensi untuk karir masa depan dan lebih memahami bagaimana tugas dan syarat yang dibutuhkan akan karir impianmu.
Tidak hanya itu, kamu juga bisa lho untuk mendapatkan lebih dari 50.000 informasi lowongan kerja secara gratis! Akses dapat kamu lakukan melalui aplikasi KitaLulus. Instal aplikasi KitaLulus melalui Playstore ya untuk mendapatkan update lowongan kerja sesuai passion.
Selain itu, fitur lain yang bermanfaat untuk menunjang kamu dalam persiapan kerja dalah fitur Belajar. Di sana terdapat bermacam-macam soal psikotes yang bisa kamu pelajari. Ada simulasi pengerjaan juga lho sehingga kamu bisa menimbang seberapa lama kamu mengerjakan soal-soal psikotes untuk bekal proses rekrutmen.
Dengan aplikasi KitaLulus, kamu akan mendapatkan pengalaman melamar kerja #LebihMudah, aman, dan terpercaya. Karena di aplikasi KitaLulus, tidak ada perusahaan bodong yang akan menipu pelamar kerja. Yuk, langsung instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang juga!