Pemerintah baru saja mengeluarkan PP tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dibuat untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah sendiri di masa mendatang. Setiap gaji peserta baik yang bekerja di instansi negeri maupun swasta akan dipotong sebesar 3% untuk iuran tapera setiap bulannya.
Lantas pertanyaannya, apakah Tapera bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Kapan Tapera Bisa Diambil?
Pemerintah mewajibkan bagi para pekerja dan pemberi kerja untuk ikut membayar iuran Tapera. Iuran ini nantinya akan digunakan untuk pembiayaan rumah pertama. Meski demikian, bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, mereka juga diwajibkan membayar iuran ini.
Namun menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020, peserta Tapera bisa mendapatkan pengembalian simpanan dari hasil pemupukannya. Hal itu berarti uang dari hasil iuran tersebut bisa dicairkan. Adapun waktu pencairan Tapera adalah ketika masa kepesertaan telah berakhir.
Cara Mencairkan Tapera
Tata cara pencairan Tapera sebenarnya tidaklah sulit. Proses ini akan dilakukan oleh BP Tapera. Dilansir dari laman tapera.go.id, dana dapat diambil apabila memenuhi kondisi berikut:
- Pekerja telah memasuki masa pensiun
- Telah berusia 58 tahun jika termasuk sebagai pekerja mandiri
- Meninggal dunia
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama 5 tahun berturut-turut
Dana hasil tabungan selama bertahun-tahun oleh peserta Tapera wajib disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahli waris paling lambat 3 bulan setelah status kepesertaan berakhir.
Beberapa cara untuk melakukan pencairan dananya adalah sebagai berikut:
- Melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
- Melalui call center 156 atau 1500 156
- Media sosial Instagram @bp.tapera
- Melalui WhatsApp di 08118156156
Peserta yang akan mencairkan dana wajib melakukan beberapa prosedur salah satunya mengisi dokumen. Maka dari itu, peserta harus mempersiapkan berkas-berkas yang diminta sebagai syarat pengajuan pengambilan dana.
Baca juga: Biaya Jabatan: Pengertian, Tarif, Cara Menghitung dan Contohnya
Syarat Mencairkan Tapera untuk Pensiunan
Setelah mengetahui bagaimana cara mencairkan dana Tapera dan syaratnya, ketahui juga syarat mencairkan Tapera untuk pensiunan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun atau KARIP
- Fotokopi halaman depan buku tabungan
- Surat pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera (dapat diunduh di tapera.go.id klik Info Tapera-Pengumuman-Unduh Surat Pernyataan)
Persyaratan Pencairan Dana oleh Ahli Waris
Jika peserta Tapera meninggal dunia, maka dana tetap dapat dicairkan oleh ahli waris. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi halaman depan buku tabungan
- Fotokopi surat keterangan ahli waris
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas meterai (jika lebih dari satu orang)
- Surat pernyataan dengan meterai yang disediakan oleh BP Tapera
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Kelas 1,2, dan 3 Dihapus
Contoh Perhitungan Potongan Iuran Tapera
Pemerintah menetapkan bahwa iuran Tapera akan dipotong sebesar 3% dari gaji peserta pekerja atau pekerja mandiri. Besaran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelance, iuran Tapera dibayar penuh oleh peserta tanpa bantuan tanggung jawab dari pihak lain.
Sebagai contoh, jika gaji seorang pekerja adalah Rp5.000.000 setiap bulan, maka penghitungan iuran Tapera adalah sebagai berikut:
- Dibayar pekerja: 2,5% x Rp5.000.000 hasilnya Rp125.000.
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% x Rp5.000.000 hasilnya Rp25.000.
Itulah penjelasan tentang cara mencairkan dana Tapera. Semoga menjawab pertanyaanmu, ya!
Baca terus artikel KitaLulus untuk mendapatkan informasi seputar dunia kerja. Kamu akan menemukan banyak informasi seperti tips karier, cara membuat CV, cara mendapat kerja, dan masih banyak lagi!