Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi & Besarannya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi & Besarannya

Setiap Wajib Pajak punya kewajiban untuk melaporkan SPT yang paling lambat dilakukan pada 31 Maret di setiap tahunnya. Jika melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Tapi, rupanya masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT. Maka dari itu, kali ini KitaLulus akan menjelaskan tata caranya dengan detail. Simak sampai habis, ya!

Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Jika seorang Wajib Pajak pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka ia bisa dikenakan denda hingga hukuman pidana.

Aturan mengenai besaran denda telat lapor SPT sendiri telah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di mana denda telat lapor SPT tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100.000 dan untuk Wajib Pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Denda ini akan dibebankan satu kali masa keterlambatan pelaporan SPT setiap tahunnya. Namun, perlu kamu ingat, nominal denda ini belum termasuk akibat keterlambatan bayar pajak saat kamu mengalami status SPT kurang bayar dan belum dibayarkan.

Apabila kamu juga terlambat melakukan pembayaran pajak selain telat lapor pajak, maka akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak jumlahnya akan semakin besar.

Nantinya, untuk rincian denda dan bunga akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagih Pajak atau STP.

Baca Juga: Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan

Golongan Bebas Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan UU KUP pasal 7 ayat 2, denda dan sanksi telat lapor SPT tidak akan berlaku bagi delapan golongan wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha namun belum membubarkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan;
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Perlu dipahami bahwa kamu baru bisa membayarkan denda telat melaporkan SPT apabila sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Dirjen Pajak.

Berikut tata cara bayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi online:

  1. Siapkan dokumen STP. Cek tahun pajak yang tertera dan jumlah tagihan denda.
  2. Buka halaman DJP dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.
  3. Di sini kamu harus memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha), lalu klik login.
  4. Lalu masuk ke menu “Bayar”, klik “E-Billing”.
  5. Selanjutnya kamu perlu isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut kamu hanya perlu isi kolom “Jenis Pajak” karena data NPWP, Nama, serta alamat akan secara otomatis terisi oleh sistem.
  6. Pada kolom “Jenis Pajak” pilihlah “411125-PPh Pasal 25/29 OP.
  7. Pada kolom “Jenis Setoran”, kamu pilih kode 300-STP.
  8. Lalu pada kolom “Masa Pajak”, pilih Januari sampai Desember.
  9. Berikutnya, kamu perlu mengisi “Tahun Pajak” dan “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang kamu dapatkan. Format nomor ketetapan sendiri adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  10. Jika sudah, isi kolom “Jumlah Setor” sesuai dengan besaran STP yang harus dibayarkan.
  11. Klik “Buat Kode Billing”.
  12. Masukkan kode keamanan, lalu klik Submit.
  13. Pastikan kembali bahwa data surat setoran elektronik sudah benar.
  14. Bila semua data sudah benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Lalu kode Billing akan terunduh secara otomatis.
  15. Selanjutnya, kamu bisa membayar denda di bank persepsi yang telah ditunjuk, kantor pos terdekat, atau melalui ATM dengan menggunakan kode Billing.
  16. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui m-banking Bank Mandiri. Caranya dengan masuk ke menu “Payment”, lalu pilih “Pajak”, lalu pilih Pajak/PNBP/Cukai. Lalu masukkan kode Billing dan konfirmasi transaksi. Jika sudah selesai maka akan muncul Bukti Penerimaan Negara, klik unduh untuk menyimpan.

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mengurusnya Secara Online

Itulah besaran denda telat lapor SPT dan cara bayarnya. Semoga dapat membantu kamu agar menjadi Wajib Pajak yang taat.

Mengurus pajak memang menjadi hal yang terdengar rumit. Namun, ada lho perusahaan yang sudah mengurus perhitungan pajak tahunan kita, sehingga kita hanya perlu lapor saja. Enak, ya?

Kamu bisa menemukan berbagai perusahaan impian kamu tersebut melalui aplikasi KitaLulus. Di aplikasi KitaLulus, tersedia puluhan ribu lowongan kerja dengan gaji kompetitif dan juga benefit yang menarik.

Melamar di KitaLulus dijamin gratis dan pastinya bebas dari loker penipuan atau palsu. Jadi, yuk install aplikasi KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top