Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada perseorangan atau institusi wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Pemerintah mengeluarkan peraturan agar setiap orang memadankan nomor NPWP-nya dengan NIK.
Pemadanan NIK jadi NPWP wajib dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023 kemarin. Meski demikian, sampai sekarang DJP Kemenkeu masih mencatat banyak NIK yang masih belum terintegrasi dengan NPWP.
Pemadanan NIK dan NPWP wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak. Jika tidak, maka wajib pajak akan menanggung konsekuensi seperti tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara online dan lain sebagainya.
Apabila kamu sudah melakukan pemadanan dan ingin mengetahui cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum, simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum bisa kamu lakukan secara online. Langkah-langkahnya juga cukup mudah, yaitu sebagai berikut:
- Siapkan perangkat yang terhubung ke internet kemudian masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Kemudian kamu bisa pilih kategori wajib pajak “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha yang tertera di laman tersebut.
- Setelah terisi, klik “Cari”.
- Selanjutnya halaman akan menampilkan hasil yang berisi NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. Bagi NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan muncul keterangan “valid” pada kolom Status NPWP16.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Jika status NPWP16 kamu belum valid, maka sebaiknya kamu segera memvalidasi NIK jadi NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke website DJP pajak.go.id.
- Jika kamu sudah berhasil login, selanjutnya kamu bisa mengubah data profil dengan cara masuk ke menu profil.
- Di menu tersebut kamu akan melihat status validitas data kamu. Di sini kamu juga akan menemukan informasi apakah data kamu “Perlu Dimutakhirkan”, atau “Perlu Dikonfirmasi”.
- Di halaman menu profil, kamu akan mendapatkan informasi tentang “Data Utama yang berisi kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Di kolom itu kamu perlu memasukkan nomor NIK.
- Apabila kamu sudah memasukkan 16 digit nomor NIK maka langkah selanjutnya klik “Validasi”. Setelahnya sistem akan memvalidasi dengan data yang tercatat pada Dukcapil.
- Setelah data dinyatakan valid, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan dan selanjutnya kamu perlu mengklik “Ok” pada pop up notifikasi tersebut.
Baca Juga: 6 Cara Cek NPWP Online dan Offline, Bisa Pakai NIK!
Risiko Tidak Memadankan NIK dengan NPWP
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan agar wajib pajak dapat memadankan NIK dengan NPWP. Hal itu dilakukan agar data di Kemenkeu, DJP, dan Dukcapil Kemendagri dapat bersinergi dan dapat menyelesaikan kesalahan data secara langsung.
Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang belum memadankan data NPWP-nya dengan NIK. Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan ini berpotensi mengalami kendala untuk mengakses layanan perpajakan secara online.
Seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), transaksi jual beli kendaraan dan properti, membeli barang dengan nilai yang besar, pembuatan buku tabungan, KPR, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online Pajak Pribadi 2024
Demikian cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum yang perlu kamu ketahui. Mengingat NPWP adalah data yang sangat penting, maka kamu perlu untuk melaksanakan semua aturan yang sudah ditetapkan oleh DJP.
Biasanya NPWP juga digunakan sebagai persyaratan saat melamar kerja. Jika kamu belum mendapatkan pekerjaan, kamu bisa mencari lowongan kerja melalui aplikasi KitaLulus. KitaLulus adalah platform pencarian kerja terpercaya dan teraman di Indonesia.
Setiap harinya ada banyak loker baru dari berbagai daerah di Indonesia. Kamu juga bisa memilih pekerjaan sesuai dengan preferensi kamu. Tinggal filter lokernya berdasarkan industri, jenjang pendidikan, lokasi perusahaan, atau gaji. Makanya, segera download aplikasi KitaLulus di Play Store dan App Store dan raih pekerjaan impianmu dengan lebih mudah!