Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi 2025, Pakai Coretax?

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
cara lapor spt tahunan online
Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi 2025, Pakai Coretax?

Sebagai seorang karyawan, kita termasuk dalam kategori wajib pajak yang bertanggung jawab melaporkan SPT setiap tahunnya. Kabar baiknya, cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online dengan mudah, sehingga kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor pajak terdekat.

Perlu diingat bahwa masa pelaporan pajak memiliki tenggat waktu yang ketat. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan pajak dapat mengakibatkan sanksi yang tidak diinginkan.Untuk membantumu menghindari masalah tersebut, KitaLulus akan menyajikan panduan lengkap tentang cara melaporkan pajak secara online, serta berbagai informasi penting seputar perpajakan. Mari simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Aturan kewajiban pelaporan pajak bersumber dari UU No. 6 Tahun 1982. Namun, undang-undang ini telah mengalami beberapa pembaharuan, sehingga yang terakhir berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di dalam Pasal 3 ayat 3 tertuang bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan sendiri memiliki dasar hukum di mana setiap Wajib Pajak menjalankan perannya dalam sistem pajak yang berbasis self-assessment system.

Self-assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri nominal pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya

Jenis Formulir SPT Pajak Pribadi

Jenis Formulir SPT Pajak Pribadi

Sebelum kita membahas cara lapor pajak online, mari kita berkenalan dulu dengan jenis-jenis formulir SPT pajak orang pribadi. Dikutip dari Online Pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan tiga jenis formulir, yaitu sebagai berikut. 

1. Formulir SPT 1770 S

Ini merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk masyarakat dengan total penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir SPT 1770 S juga diperuntukkan pada pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 SS

SPT 1770 SS diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini ditujukan untuk pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja setidaknya satu tahun.

3. Formulir SPT 1770

Ketiga ada SPT 1770. Formulir ini digunakan oleh perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Baca juga: Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan

Lapor Pajak 2025 Apakah Lewat Coretax?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan terobosan baru untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, yaitu Coretax DJP. Sistem ini mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu pintu dengan berbagai fitur canggih guna memudahkan masyarakat.

Lantas pertanyaannya, apakah lapor SPT tahunan pribadi 2025 dilakukan melalui Coretax?

Nah, meskipun Coretax sudah diperkenalkan, tapi pelaporan SPT tahunan 2025 untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan sistem lama yaitu melalui laman pajak.go.id.

Ini dikarenakan transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru diluncurkan pada Januari 2025. Sehingga pelaporan SPT tahunan pribadi maupun badan dapat menggunakan Coretax pada 2026.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi

Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi

Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi jika ingin melakukan pelaporan pajak tahunan pribadi. Berikut daftarnya.

1. Mencantumkan NPWP

Salah satu syarat agar bisa lapor SPT Tahunan adalah mencantumkan nomor NPWP. Nah, sebelum kamu memasukkan nomor NPWP, ada baiknya kamu cek NPWP terlebih dahulu untuk memeriksa status pajak dan apakah NPWP kamu sudah aktif atau belum.

Cara cek NPWP ada beberapa cara, bisa melalui laman resmi DJP, menghubungi Kring Pajak, atau konfirmasi ke KPP.

2. Status Kewajiban Perpajakan

Syarat kedua, kamu juga harus memiliki status kewajiban perpajakan suami-istri. Status kewajiban perpajakan suami istri adalah keadaan yang memengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami istri. Statusnya dibedakan menjadi empat, yaitu:

  • KK: Kepala Keluarga
  • HB: Hidup Berpisah
  • PH: Pisah Harta
  • MT: Memilih Berpisah

Surat kewajiban perpajakan ini dapat dibuat melalui KTP suami dan istri, kartu keluarga, serta nomor NPWP suami. 

Bagaimana dengan pekerja yang masih single atau lajang? Untuk pekerja single, akan masuk dalam status kewajiban pajak KK pada saat pengisian SPT Tahunan.

KK memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Artinya, dalam satu keluarga hanya memiliki satu NPWP.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Langkah-langkahnya

 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Sekarang cara lapor pajak tahunan bukan lagi hal yang merepotkan, karena kamu bisa melakukanya secara online dengan proses yang mudah. Kamu cukup mengakses DJP Online dan pastikan kamu sudah membuat akun.

Selain itu, kamu juga harus punya EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melapor pajak secara online. Cara mendapatkan EFIN dapat kamu simak pada artikel KitaLulus berikut.

Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

Nah, bila semua syarat sudah di tanganmu, berikut ini cara lapor SPT tahunan online di tahun 2025:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan nomor NIK/NPWP dan kata sandi.
  3. Masukkan nomor NIK/NPWP, kata sandi, dan captcha dengan benar, lalu klik Login.
  4. Di dashboard, klik Lapor.
  5. Pilih layanan e-Filing untuk mengisi formulir SPT langsung di web tersebut.
  6. Lalu pilih Buat SPT.
  7. Kamu akan diberikan pertanyaan sebelum masuk ke SPT. Jenis pertanyaan biasanya menyesuaikan dengan penghasilan (SPT 1770 SS atau SPT 1770 S).  Jawab beberapa pertanyaan tersebut dengan benar.
  8. Pada pertanyaan terakhir, pilih Dengan bentuk formulir atau Dengan panduan.
  9. Setelah menjawab pertanyaan, pada bagian bawah klik SPT.
  10. Selanjutnya isi data, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. Lalu klik Selanjutnya.
  11. Isi data SPT yang terdiri dari Pajak Penghasilan, penghasilan yang dikenai PPh final, serta keseluruhan harta dan kewajiban yang ada, setelah itu centang “Setuju” di bagian Pernyataan.
  12. Klik Berikutnya, kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian dapatkan kode verifikasi dengan cara mengklik Di sini. Nanti kamu akan dapat pemberitahuan kode verifikasi melalui email atau nomor handphone
  13. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom Kode Verifikasi.
  14. Klik Kirim SPT.
  15. Cara lapor SPT tahunan online pun selesai. Segera buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Baca juga: Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Ini Tarif & Cara Hitungnya

Batas Waktu Lapor Pajak Pribadi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Ini berlaku untuk semua jenis penghasilan, baik dari pekerjaan sebagai karyawan, usaha, maupun profesi bebas.

Konsekuensi Telat Lapor Pajak Pribadi

Terdapat konsekuensi bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor pajak pribadi. Jika pelaporan pajak dilakukan melebihi batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.

Akan tetapi denda tersebut tidak berlaku apabila wajib pajak:

  • Meninggal dunia
  • Sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Berstatus sebagai WNA dan tidak lagi menetap di Indonesia
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku

‍FAQ

1. Apa yang terjadi jika telat lapor SPT?

Sesuai aturan, apabila wajib pajak orang pribadi terlambat, atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

2. Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Untuk mendapatkan EFIN ada dua cara, pertama dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak, lalu mengisi formulir aktivasi EFIN dan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Kedua bisa diajukan secara online melalui email masing-masing KPP sesuai domisili. Untuk mengetahui alamat email KPP bisa diakses di https://pajak.go.id/unit-kerja. Kirim email dengan format berikut ini:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. NIK
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email
  6. Nomor telepon aktif
  7. Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

3. Apakah Coretax sudah bisa digunakan untuk lapor SPT?

Seperti yang disampaikan oleh DJP Kemenkeu, Coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan website DJP online (djponline.pajak.go.id). Sistem Coretax baru bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

4. Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan saat lapor SPT tahunan?

Dokumen yang perlu disiapkan saat lapor SPT Tahunan antara lain:

  1. Dokumen keterangan jumlah keluarga
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, Formulir 1721 A2 untuk pegawai negeri).
  3. Dokumen keterangan penghasilan
  4. Dokumen keterangan harta
  5. Dokumen hutang piutang

Demikian informasi detail seputar cara lapor SPT tahunan pribadi online dan batas waktu pelaporannya. Sekali lagi, pelaporan ini dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tiap tahun, jadi jangan sampai kamu telat lapor agar tidak dikenai sanksi, ya!

Bagi kamu yang sedang mencari opportunity baru untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi, kamu bisa gunakan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus terdapat ribuan lowongan kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia yang dapat dipercaya.

Proses melamarnya juga mudah. Segera temukan pekerjaan impianmu bersama KitaLulus sekarang juga!

  • Pajak Marissa: Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Dibawa untuk Lapor SPT Tahunan, diakses 9 Maret 2025, https://pajak.go.id/id/berita/pajak-marissa-berikut-daftar-dokumen-yang-perlu-dibawa-untuk-lapor-spt-tahunan
  • Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online, diakses 9 Maret 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-dapatkan-efin-secara-online
  • Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP, diakses pada 9 Maret 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-2024-masih-di-pajakgoid-lapor-pajak-2025-di-coretax-djp
  • Mengapa Harus Tetap Lapor SPT Tahunan?, diakses pada 9 Maret 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-harus-tetap-lapor-spt-tahunan
Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top