Cara Membuat Kartu Kuning (AK1) untuk Pekerja Terbaru 2025

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus adalah tim penulis dan editor profesional yang berdedikasi menghasilkan konten komprehensif seputar pengembangan karier. Dengan fokus pada strategi pencarian kerja, tips rekrutmen, dan insight industri, mereka membantu profesional muda menemukan dan mengembangkan potensi mereka di pasar kerja dinamis.
Cara daftar kartu kuning disnaker
Cara Membuat Kartu Kuning (AK1) untuk Pekerja Terbaru 2025

Kartu kuning atau secara resmi disebut kartu Angkatan Kerja 1 (AK1) merupakan dokumen penting yang sering menjadi persyaratan wajib dalam melamar pekerjaan di Indonesia. Memahami cara membuat kartu kuning yang benar dapat memperlancar proses pencarian kerja dan meningkatkan peluang Anda diterima di perusahaan yang diinginkan.

Dalam panduan komprehensif ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang kartu kuning, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, hingga langkah detail cara membuatnya baik secara offline maupun online.

Artikel ini juga akan menjawab berbagai pertanyaan umum seputar kartu kuning yang sering ditanyakan oleh pencari kerja di Indonesia.

Apa Itu Kartu Kuning (AK1)?

Apa itu kartu kuning

Kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi bahwa pemiliknya sedang mencari pekerjaan dan terdaftar dalam database pencari kerja pemerintah.

Secara formal, kartu ini bernama Kartu Angkatan Kerja 1 (AK1) namun lebih populer disebut kartu kuning karena dahulu kartu ini berwarna kuning. Meskipun kini formatnya telah berubah, nama “kartu kuning” tetap melekat di masyarakat Indonesia.

Fungsi utama kartu kuning meliputi:

  1. Akses program pemerintah – Mempermudah akses ke program pelatihan dan penempatan kerja yang diselenggarakan pemerintah
  2. Identifikasi pencari kerja – Menunjukkan bahwa pemiliknya adalah pencari kerja aktif
  3. Persyaratan lamaran kerja – Menjadi dokumen wajib untuk melamar di banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah dan BUMN
  4. Pendataan ketenagakerjaan – Membantu pemerintah dalam pendataan angkatan kerja nasional

BACA JUGA: 17 Tips Mengikuti Job Fair Agar Langsung Dapat Kerja

‍Mengapa Kartu Kuning Penting bagi Pencari Kerja?

Beberapa alasan pentingnya kartu kuning bagi pencari kerja meliputi:

  1. Persyaratan administratif – Banyak pemberi kerja terutama sektor formal masih mensyaratkan kartu kuning sebagai dokumen administratif dalam lamaran kerja
  2. Legalitas dan kredibilitas – Menunjukkan bahwa Anda serius mencari pekerjaan dan memenuhi prosedur resmi pemerintah
  3. Akses informasi lowongan – Terdaftar dalam sistem Disnaker yang dapat memberikan informasi lowongan kerja sesuai kualifikasi Anda
  4. Prioritas program pelatihan – Dapat diprioritaskan dalam program pelatihan kerja atau peningkatan keterampilan yang diselenggarakan pemerintah
  5. Data statistik nasional – Berkontribusi pada akurasi data ketenagakerjaan nasional yang digunakan untuk perumusan kebijakan

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Persyaratan ini bisa sedikit berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, namun secara umum meliputi dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Wajib

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – KTP asli dan fotokopi, pastikan masih berlaku
  2. Ijazah pendidikan terakhir – Fotokopi ijazah SD hingga pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  3. Pas foto berwarna – Umumnya ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah atau biru (jumlah sesuai ketentuan Disnaker setempat, biasanya 2-4 lembar)
  4. Surat keterangan sehat – Dari dokter atau puskesmas (beberapa daerah mewajibkan ini)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Beberapa daerah mewajibkan ini, terutama untuk posisi tertentu
  6. Formulir pendaftaran pencari kerja – Diisi di Disnaker atau diunduh dari situs resmi jika tersedia

Dokumen Tambahan (Jika Ada)

Selain dokumen wajib di atas, beberapa dokumen tambahan yang dapat meningkatkan peluang Anda meliputi:

  1. Sertifikat keterampilan/keahlian – Fotokopi sertifikat kursus, pelatihan, atau keahlian khusus
  2. Portofolio – Untuk posisi tertentu seperti desainer, programmer, atau posisi kreatif lainnya
  3. Surat pengalaman kerja – Jika Anda pernah bekerja sebelumnya
  4. Sertifikat kompetensi – Dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui
  5. Transkrip nilai – Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir

Penting untuk diingat bahwa persyaratan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan Disnaker di daerah Anda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi Disnaker setempat atau mengecek website resmi mereka untuk memastikan persyaratan terbaru.

Ingin tahu persyaratan lengkap untuk melamar kerja? Baca artikel kami tentang Persyaratan Lamaran Kerja untuk persiapan lebih matang!

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Cara membuat kartu kuning di disnaker

Metode tradisional untuk membuat kartu kuning adalah dengan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Berikut langkah-langkah detail untuk membuat kartu kuning secara offline:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mengunjungi Disnaker, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP (biasanya 1-2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm (2-4 lembar)
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai persyaratan daerah Anda

Langkah 2: Kunjungi Kantor Disnaker

Datangi kantor Disnaker di kota/kabupaten tempat KTP Anda terdaftar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Periksa jam operasional Disnaker (umumnya Senin-Jumat, 08.00-15.00)
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang
  • Bawa dokumen asli untuk verifikasi

Langkah 3: Ambil Nomor Antrean dan Formulir

Setelah sampai di Disnaker, langkah-langkahnya adalah:

  1. Ambil nomor antrean di bagian informasi/resepsionis
  2. Minta formulir pendaftaran pencari kerja (biasanya disediakan di loket pendaftaran)
  3. Isi formulir dengan lengkap dan jelas, pastikan tidak ada kesalahan data

Langkah 4: Penyerahan Berkas dan Wawancara Singkat

Setelah formulir diisi:

  1. Jawab dengan jelas dan sesuai dengan dokumen yang Anda serahkan
  2. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas saat nomor antrean Anda dipanggil
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan mungkin mengajukan beberapa pertanyaan tentang riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan jenis pekerjaan yang Anda cari

Langkah 5: Pengambilan Kartu Kuning

Proses penerbitan kartu kuning bervariasi tergantung Disnaker setempat:

  • Di beberapa daerah, kartu kuning bisa langsung jadi di hari yang sama
  • Di daerah lain, mungkin perlu waktu 1-3 hari kerja
  • Petugas akan memberitahu kapan dan di mana Anda bisa mengambil kartu kuning

BACA JUGA: 15 Tips Ikut Job Matching SMK Agar Cepat Dapat

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Syarat daftar kartu kuning

Seiring perkembangan teknologi, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan sistem pembuatan kartu kuning secara online. Metode ini jauh lebih efisien dari segi waktu dan tenaga. Berikut panduan lengkapnya:

Melalui Website Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan layanan pembuatan kartu kuning online melalui website resmi mereka. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi – Buka website karirhub.kemnaker.go.id
  2. Buat akun – Daftar dan buat akun dengan menggunakan email aktif
  3. Verifikasi akun – Verifikasi akun melalui email yang Anda daftarkan
  4. Login dan isi formulir – Masuk ke akun dan isi formulir pendaftaran kartu kuning secara lengkap
  5. Unggah dokumen – Upload scan/foto dokumen yang diperlukan (KTP, ijazah, pas foto, dll.)
  6. Verifikasi data – Tunggu proses verifikasi oleh petugas Disnaker
  7. Cetak bukti pendaftaran – Setelah diverifikasi, cetak bukti pendaftaran
  8. Ambil kartu kuning – Datang ke Disnaker sesuai jadwal yang ditentukan untuk mengambil kartu kuning fisik atau menerima kartu digital

Melalui Aplikasi Mobile

Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi mobile untuk pembuatan kartu kuning. Langkah-langkahnya serupa dengan pendaftaran melalui website:

  1. Unduh aplikasi yang disediakan Disnaker setempat melalui Google Play Store atau App Store
  2. Daftar akun menggunakan email atau nomor telepon
  3. Isi data diri dan informasi yang diperlukan
  4. Upload dokumen pendukung
  5. Tunggu verifikasi dari petugas
  6. Terima notifikasi dan petunjuk pengambilan kartu kuning

Melalui Sistem Lokal Daerah

Beberapa kota/kabupaten memiliki sistem pendaftaran online sendiri. Contohnya:

  • Kota Bandung – Melalui website Disnaker Bandung
  • Kota Tangerang – Melalui aplikasi Tangerang LIVE

Proses pendaftaran umumnya mirip, namun mungkin ada perbedaan kecil dalam hal persyaratan dan tahapan. Disarankan untuk mengecek website resmi Disnaker kota/kabupaten Anda untuk informasi spesifik.

BACA JUGA: Tutorial Cara Lamar Kerja Di Aplikasi KitaLulus | Mudah, Cepat, Aman!

‍Keuntungan Membuat Kartu Kuning Online

Pencari kerja dapat memilih membuat kartu kuning secara online karena berbagai keuntungan:

  1. Hemat waktu – Tidak perlu mengantri berjam-jam di kantor Disnaker
  2. Fleksibilitas – Bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja
  3. Pengisian data lebih teliti – Memiliki waktu lebih banyak untuk memastikan data yang diisi benar
  4. Tracking status – Bisa memantau progress pembuatan kartu
  5. Notifikasi otomatis – Menerima pemberitahuan saat kartu siap diambil
  6. Integrasi dengan lowongan kerja – Beberapa sistem terintegrasi dengan informasi lowongan kerja

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Sesuai peraturan pemerintah, pembuatan kartu kuning seharusnya gratis (tidak dipungut biaya). Namun, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk:

  • Fotokopi dokumen
  • Cetak pas foto
  • Legalisir ijazah
  • Transportasi ke kantor Disnaker

Jika ada petugas yang meminta biaya untuk penerbitan kartu kuning, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kemnaker atau pemerintah daerah setempat.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Kartu Kuning

Penting untuk memahami periode berlaku kartu kuning dan bagaimana cara memperpanjangnya agar tetap valid saat melamar pekerjaan.

Berapa Lama Kartu Kuning Berlaku?

Sesuai regulasi terbaru, kartu kuning (AK1) berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, ada beberapa kondisi khusus:

  • Jika Anda mendapatkan pekerjaan sebelum masa berlaku habis, kartu kuning dianggap tidak berlaku lagi
  • Di beberapa daerah, Anda diharuskan melaporkan status pencarian kerja setiap 6 bulan sekali

Cara Memperpanjang Kartu Kuning

Ketika masa berlaku kartu kuning Anda hampir habis, Anda perlu memperpanjangnya dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Disnaker setempat dengan membawa:
    • Kartu kuning lama
    • KTP asli dan fotokopi
    • Dokumen pendukung yang masih valid
  2. Isi formulir perpanjangan yang disediakan
  3. Serahkan kepada petugas untuk diproses
  4. Terima kartu kuning yang telah diperpanjang

Apa yang Terjadi Jika Kartu Kuning Hilang?

Jika kartu kuning Anda hilang sebelum masa berlakunya habis, Anda dapat mengurus penggantian dengan cara:

  1. Datang ke Disnaker tempat Anda membuat kartu kuning sebelumnya
  2. Bawa KTP dan dokumen pendukung lainnya
  3. Isi formulir kehilangan dan permohonan penggantian
  4. Di beberapa daerah, Anda mungkin diminta untuk melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  5. Proses penerbitan kartu pengganti biasanya lebih cepat karena data Anda sudah ada dalam sistem

Manfaat Kartu Kuning dalam Proses Pencarian Kerja

Selain sebagai persyaratan administratif, kartu kuning memberikan berbagai manfaat praktis dalam proses pencarian kerja:

1. Akses ke Database Lowongan Resmi

Dengan memiliki kartu kuning, data Anda masuk ke dalam database pencari kerja Disnaker. Hal ini memberi Anda akses ke:

  • Informasi lowongan eksklusif – Beberapa perusahaan, terutama BUMN dan instansi pemerintah, memprioritaskan rekrutmen melalui sistem Disnaker
  • Job matching – Sistem dapat mencocokkan kualifikasi Anda dengan lowongan yang tersedia
  • Job fair – Mendapatkan informasi dan undangan untuk job fair yang diselenggarakan pemerintah

2. Program Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan

Kartu kuning membuka akses ke berbagai program pemerintah, seperti:

  • Pelatihan kerja gratis – Program peningkatan keterampilan sesuai kebutuhan industri
  • Sertifikasi profesi – Kesempatan mendapatkan sertifikasi yang diakui secara nasional
  • Workshop kewirausahaan – Untuk yang berminat membuka usaha sendiri
  • Career coaching – Bimbingan karir dari profesional

Berdasarkan dokumen dari DPR RI, pada tahun 2024 total pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan adalah sekitar 6.083,5 miliar rupiah (atau 6,08 triliun rupiah) untuk program pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. 

3. Kredibilitas dalam Proses Lamaran

Memiliki kartu kuning menunjukkan keseriusan dan profesionalisme Anda:

  • Komitmen – Menunjukkan Anda serius dalam mencari pekerjaan
  • Kepatuhan – Memahami dan mengikuti prosedur formal
  • Legalitas – Status pencari kerja Anda diakui secara resmi oleh pemerintah

4. Bantuan Penempatan Kerja

Dibeberapa daerah, Disnaker aktif membantu penempatan kerja:

  • Rekomendasi langsung – Petugas Disnaker dapat merekomendasikan Anda ke perusahaan yang membutuhkan
  • Pendampingan – Bantuan dalam proses aplikasi dan interview
  • Monitoring – Pemantauan progres pencarian kerja
  • Network – Jaringan dengan perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan Disnaker

Kartu kuningmu sudah jadi? Yuk gunakan untuk mencari pekerjaan yang kamu impikan melalui aplikasi KitaLulus.

Di aplikasi KitaLulus kamu bisa menemukan banyak lowongan pekerjaan dari berbagai industri dan perusahaan. Kamu juga bisa memanfaatkan fitur membuat CV ATS dengan template yang sudah disediakan.

Pertanyaan Umum Seputar Kartu Kuning

Berikut jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan mengenai kartu kuning:

Apakah Kartu Kuning Wajib untuk Melamar Kerja?

Tidak semua perusahaan mewajibkan kartu kuning, namun dokumen ini umumnya disyaratkan oleh:

  • Instansi pemerintah
  • BUMN dan BUMD
  • Perusahaan swasta besar yang memiliki kerjasama dengan pemerintah
  • Sebagian perusahaan swasta yang menerapkan standar rekrutmen ketat

Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning di Luar Domisili KTP?

Secara umum, kartu kuning sebaiknya dibuat di Disnaker sesuai alamat KTP Anda. Namun, beberapa daerah memungkinkan pembuatan kartu kuning di luar domisili dengan persyaratan tambahan:

  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan setempat
  • Bukti tempat tinggal (kontrak rumah/kos, tagihan utilitas)
  • Surat keterangan dari kampus (untuk mahasiswa)
  • Beberapa daerah mengharuskan surat pengantar dari Disnaker asal

Kebijakan ini bervariasi antar daerah, jadi sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Disnaker setempat.

Bisakah Kartu Kuning Dibuat oleh Orang Lain (Diwakilkan)?

Pada prinsipnya, pembuatan kartu kuning harus dilakukan sendiri karena ada proses wawancara singkat dan verifikasi data. Namun, dalam kondisi tertentu, beberapa Disnaker mengizinkan perwakilan dengan syarat:

  • Membawa surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Dokumen lengkap dari yang bersangkutan
  • Alasan yang jelas dan dapat diterima

Kebijakan ini juga berbeda-beda tergantung daerah, dan saat ini makin banyak Disnaker yang tidak mengizinkan pembuatan kartu kuning diwakilkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Apakah Kartu Kuning Perlu Diperpanjang Jika Sudah Bekerja?

Jika Anda sudah mendapatkan pekerjaan, kartu kuning tidak perlu diperpanjang karena fungsinya sebagai identitas pencari kerja sudah tidak relevan lagi. Jika di kemudian hari Anda kembali mencari pekerjaan, Anda perlu membuat kartu kuning baru.

Beberapa Disnaker bahkan menganjurkan untuk melapor ketika sudah mendapatkan pekerjaan agar status Anda dalam database bisa diupdate.

Apakah Informasi dalam Kartu Kuning Bisa Diubah?

Ya, informasi dalam kartu kuning dapat diubah jika ada perubahan data seperti:

  • Peningkatan pendidikan (lulus dari jenjang lebih tinggi)
  • Penambahan sertifikasi atau keterampilan
  • Perubahan alamat atau kontak
  • Perubahan status sipil

Untuk melakukan perubahan, Anda perlu datang ke Disnaker dengan membawa:

  • Kartu kuning lama
  • Dokumen pendukung perubahan (ijazah baru, sertifikat, dll.)
  • KTP dan dokumen dasar lainnya

Menggunakan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Setelah mendapatkan kartu kuning, Anda perlu tahu bagaimana menggunakannya secara optimal dalam proses lamaran kerja:

Penyertaan dalam Berkas Lamaran

Ketika melamar pekerjaan yang mensyaratkan kartu kuning, ikuti panduan berikut:

  1. Posisi dokumen – Letakkan fotokopi kartu kuning di belakang surat lamaran atau CV, tergantung urutan yang diminta perusahaan
  2. Format yang benar – Fotokopi kedua sisi kartu kuning (depan dan belakang) dalam satu halaman jika memungkinkan
  3. Kualitas fotokopi – Pastikan hasil fotokopi jelas dan semua informasi terbaca
  4. Penempatan dalam map – Jika menggunakan map, letakkan di bagian yang mudah dilihat
  5. Versi digital – Untuk lamaran online, scan dengan resolusi baik (minimal 300 dpi) dalam format PDF

Bingung mengurutkan berkas lamaran kerja? Pelajari cara menyusun berkas lamaran kerja yang benar.

Referensi dalam CV dan Surat Lamaran

Selain melampirkan fotokopi, Anda juga bisa mereferensikan kartu kuning dalam dokumen lamaran:

Dalam CV: Pada bagian informasi tambahan atau dokumen pendukung, Anda dapat mencantumkan: “Terdaftar sebagai pencari kerja resmi dengan Kartu AK1 No. [Nomor Kartu] dari Disnaker [Kota/Kabupaten]”

Dalam Surat Lamaran: Pada paragraf yang menyebutkan dokumen pendukung, Anda dapat menulis: “Sebagai bukti keseriusan saya dalam mencari pekerjaan, saya telah terdaftar secara resmi sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu AK1 yang saya lampirkan.”

Manfaatkan Database Disnaker

Selain menggunakan kartu kuning untuk melamar pekerjaan secara mandiri, manfaatkan juga sistem database Disnaker:

  1. Pantau informasi – Periksa secara berkala apakah ada informasi lowongan dari Disnaker
  2. Update data – Jika ada peningkatan keterampilan atau pendidikan, segera update data Anda
  3. Jalin komunikasi – Bangun hubungan baik dengan petugas penempatan kerja di Disnaker
  4. Ikuti program – Manfaatkan program pelatihan atau workshop yang ditawarkan

Kesimpulan

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan dokumen penting dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. Meskipun tidak semua perusahaan mewajibkannya, memiliki kartu kuning memberikan berbagai keuntungan praktis dan strategis dalam proses pencarian kerja.

Dalam perkembangannya, sistem kartu kuning terus bertransformasi mengikuti era digital, dengan semakin banyak daerah yang menerapkan pendaftaran online dan kartu digital. Hal ini semakin memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan dan memanfaatkan kartu kuning secara optimal.

Yang terpenting, kartu kuning bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan pintu masuk ke berbagai program pelatihan, informasi lowongan eksklusif, dan dukungan dari pemerintah dalam proses pencarian kerja. Dengan memahami cara membuat kartu kuning dan memanfaatkannya secara maksimal, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi dan dokumen pendukung Anda agar data dalam kartu kuning tetap relevan dan akurat, sehingga proses matching dengan lowongan kerja yang tersedia dapat berjalan lebih efektif.

Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2024, diakses pada 18 Maret 2025, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-91.pdf

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top