Saat melamar kerja, tidak jarang perusahaan meminta untuk melampirkan NPWP. Namun, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Tenang saja, cara daftarnya tidak rumit, kok. Kamu bisa mencermati penjelasan KitaLulus berikut agar tidak bingung. Akan dijelaskan juga mengenai fungsi NPWP bagi pelamar kerja dan syarat yang perlu dipersiapkan.
Apa Itu NPWP Pribadi?
NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak untuk perorangan. Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki oleh setiap individu yang berpenghasilan di Indonesia.
Adapun fungsi NPWP adalah sebagai kartu identitas untuk transaksi perpajakan seperti menghitung, setor pajak, sampai lapor pajak pribadi. Karena sifatnya perorangan, kartu ini tidak bisa digunakan untuk mengurus perpajakan badan usaha.
Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi penting, yaitu sebagai berikut:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Administrasi perpajakan
- Pengawasan dalam pembayaran dan administrasi
- Persyaratan utama dalam pembukaan rekening korang, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya
- Membeli produk investasi seperti reksa dana
Perlukah Membuat NPWP untuk Melamar Kerja?
Pasti kamu bertanya-tanya apa pentingnya melampirkan NPWP sebagai syarat melamar kerja, padahal belum memiliki penghasilan. Apakah itu berarti kamu juga harus bayar pajak?
Nah, jadi sebenarnya memiliki NPWP bukan berarti kamu harus membayar pajak penghasilan.
Membayar pajak hanyalah diperuntukkan bagi mereka yang punya penghasilan di atas PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Kewajiban setelah memiliki NPWP adalah melakukan lapor SPT.
Dengan membuat NPWP saat kamu belum bekerja, kamu akan meningkatkan jumlah wajib pajak di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Syarat Pembuatan NPWP untuk Melamar Kerja
Kamu tetap bisa membuat NPWP pribadi meskipun kamu saat ini masih berstatus belum kerja dan baru melamar kerja. Berikut syarat membuat NPWP pribadi yang perlu kamu siapkan.
1. Identitas Pribadi
Syarat pertama adalah kamu perlu menyiapkan dokumen identitas pribadi seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Hal ini digunakan untuk memudahkan proses administrasi pembuatan NPWP.
2. Surat Keterangan dari Kelurahan
Surat keterangan kelurahan ini jadi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang penting. Kamu bisa meminta surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan status pekerjaan kamu saat ini.
Dalam surat tersebut, kamu dapat mengisi sebagai freelance atau karyawan swasta.
Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Online untuk Lihat Status Aktif atau Tidak
Cara Membuat NPWP Pribadi
Jika surat keterangan dari kelurahan sudah di tangan, kamu bisa langsung membuat NPWP. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu langsung mendatangi kantor pajak atau secara online.
1. Via Kantor Pajak
Kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat di daerah kamu. Bawa beberapa dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan di atas. Selanjutkan kamu perlu mengantri untuk mengisi formulir dan mengikuti arahan dari petugas pajak.
2. Via Online
Jika kamu tidak ingin mengantri lama, maka cara membuat NPWP pribadi secara online bisa jadi solusinya.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
- Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau klik tautan ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses laman pendaftaran NPWP. Pilih menu ‘e-Registration’.
- Klik ‘Daftar’, lalu isilah data yang diperlukan dengan benar sesuai kartu identitas yang dimiliki.
- Dirjen Pajak akan mengirimkan email untuk aktivasi akun, periksa e-mail kamu dan buka e-mail tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Jika proses aktivasi sudah selesai, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Lanjutkan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Selanjutnya kirim formulir pendaftaran dengan mengklik tombol ‘Daftar’ pada laman tersebut. Formulir akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan pajak tempat kamu terdaftar.
- Apabila sudah, kamu akan melihat status pendaftaran di dashboard e-Registration.
- Di sana, klik tombol ‘Kirim Token’ dan isi captcha, lalu klik ‘Submit’ untuk dikirimkan konfirmasi melalui e-mail.
- Buka e-mail, kemudian salin token yang dikirimkan.
- Klik menu ‘Token’ untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Cek e-mail untuk melihat apakah token sudah masuk.
Jika permohonan pendaftaran disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP ke alamat yang kamu masukkan melalui pos kurang lebih 14 hari. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan sudah benar dan lengkap, ya.
Bila kamu tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, kamu bisa mengajukan pendaftaran NPWP dengan membuat surat secara tertulis. Berikut ini caranya:
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi.
- Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan diterima KPP atau KP2KP, maka kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.
Nah, sekarang kamu sudah tahu syarat dan cara membuat NPWP pribadi untuk melamar kerja. Kini saatnya kamu menemukan pekerjaan terbaik kamu di platform pencarian kerja KitaLulus. Ada ribuan lowongan yang bisa kamu lamar secara aman dan bebas dari penipuan. Yuk, download aplikasi KitaLulus sekarang di Play Store maupun App Store!