Menambah atau mengurangi anggota keluarga di BPJS Kesehatan adalah hal yang biasa dilakukan, termasuk BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah atau PPU. Nah, bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan? Apakah harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau bisa dilakukan secara mandiri?
Tidak perlu bingung, KitaLulus menulis artikel ini untuk kamu yang sedang mencari tahu cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan. Simak dengan teliti hingga akhir ya!
Berapa Anggota Keluarga yang Ditanggung Perusahaan dalam BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan aturan hukum yang ada, iuran BPJS Kesehatan PPU adalah sebesar 5% dari gaji. Namun, besaran tersebut tidak ditanggung seluruhnya oleh pekerja, melainkan terdapat pembagian pembayaran dengan perusahaan.
Pembagian besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja adalah 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan yang nantinya secara otomatis akan dipotong dari gaji bulanan.
Nah, besaran iuran tersebut menanggung maksimal 5 orang, yaitu pekerja, suami/istri pekerja, dan 3 anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah dari pekerja. Kriteria keempat anggota keluarga yang ditanggung perusahaan adalah:
- Tidak atau belum pernah menikah
- Tidak atau belum memiliki penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal
Karyawan juga bisa menambahkan anggota keluarga lain di luar 4 orang yang disebutkan tersebut, seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, hingga mertua. Namun, jika ini dilakukan, karyawan harus menambah 1% potongan gaji keseluruhan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk per anggota keluarga tambahan tersebut.
Selain itu, pekerja juga dapat menambahkan orang lain ke dalam akunnya, seperti kakak, adik, paman, bibi, hingga asisten rumah tangga dan sopir. Namun, seluruh besaran iuran harus ditanggung oleh pekerja sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Berikut besaran iuran pembayaran setiap kelas perawatan di BPJS Kesehatan.
- Kelas I = Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II = Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III = Rp35.000 per orang per bulan
Baca Juga: Bisa Online, Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Terdapat 3 cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan, yaitu sebagai berikut.
1. Dilakukan secara Kolektif oleh Pemberi Kerja
Cara yang pertama adalah dibantu langsung oleh pemberi kerja. Cara ini sangat mudah karena kamu hanya perlu memberikan beberapa data dan persetujuan kepada perusahaan, biasanya dilakukan oleh HRD. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Memberikan Surat Kuasa Pemotongan Gaji kepada pihak perusahaan untuk keperluan penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan.
- Memberikan data anggota keluarga tambahan yang ingin dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan sesuai surat kuasa.
- Perusahaan langsung akan memproses pemotongan gaji sebesar 1% untuk setiap anggota keluarga yang ditambahkan.
2. Dilakukan Mandiri secara Offline
Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri untuk menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatannya. Cara ini dilakukan secara offline dengan datang ke kantor BPJS terdekat. Akan tetapi, cara ini juga harus disertai dengan penanggung jawab perusahaan yang melakukan pendaftaran awal BPJS Kesehatan pekerja.
Adapun tata caranya adalah seperti di bawah ini.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Membawa anggota keluarga yang akan ditambahkan.
- Datang bersama penanggung jawab perusahaan yang melakukan pendaftaran awal BPJS Kesehatan pekerja.
- Pekerja harus membawa beberapa dokumen, seperti salinan KK dan kartu identitas anggota keluarga tambahan.
- Memilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan.
- Memilih fasilitas kesehatan pertama sesuai dengan domisili anggota keluarga tambahan.
3. Dilakukan oleh Pekerja secara Online
Tenang saja, menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan tidak hanya bisa dilakukan secara offline. Kamu juga bisa melakukannya secara online sehingga bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Penambahan ini dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Nah, untuk melakukan pendaftaran, kamu harus memastikan beberapa hal, seperti:
- Anggota keluarga yang akan ditambahkan sudah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Anggota keluarga yang akan ditambahkan juga memiliki aplikasi Mobile JKN.
- Memiliki data KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan anggota yang akan ditambahkan untuk keperluan pengisian formulir yang ada.
- Koneksi internet kamu stabil dan berjalan dengan baik.
Berikut cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan log in dengan memasukkan nomor NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi dan captcha yang ada.
- Pilih menu Informasi dan Pengaduan.
- Klik tanda “+” yang ada di bagian kanan bawah.
- Lakukan pengisian formulir yang ada sesuai instruksi.
- Setelah dipastikan data yang dimasukkan ke formulir benar, klik Laporkan.
- Penambahan anggota keluarga berhasil dilakukan.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Itulah informasi mengenai cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan. Jangan lupa untuk selalu melakukan diskusi dengan pihak perusahaan jika ada data diri kamu yang akan diubah, ditambah, atau dikurangi, ya.
Jika kamu merasa biaya BPJS Kesehatan setelah menanggung beberapa anggota keluarga terlalu besar, sepertinya ini saatnya untuk kamu mencari pekerjaan tambahan. Tenang saja, ada banyak pekerjaan freelance yang bisa kamu lamar dan kerjakan tanpa mengganggu pekerjaan utama, kok.
Kamu bisa melamar pekerjaan freelance atau WFH di aplikasi KitaLulus. Ada banyak loker yang bisa kamu lamar secara praktis dan tentunya aman dari penipuan. Yuk unduh aplikasi KitaLulus di PlayStore atau AppStore sekarang juga!