Pengertian Bukti Potong dan Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21

Naura Agustina
Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis
cara mendapatkan bukti potong pajak
Pengertian Bukti Potong dan Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21

Bukti potong PPh 21 adalah salah satu dokumen yang menjadi syarat pelaporan SPT tahunan pribadi. Untuk itu, cara mendapatkan bukti potong pajak PPh 21 wajib kamu pahami dengan baik.

Dokumen ini terdiri dari dua jenis berdasarkan status karyawan. Apabila statusnya pegawai swasta, maka formulir yang digunakan adalah 1721 A1. Sementara bagi karyawan dengan status pegawai negeri, perusahaan akan menerbitkan formulir 1721 A2.

Apa itu Bukti Potong PPh 21?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak yang dikenakan pada berbagai macam penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, dan tunjangan. PPh 21 dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di dalam negeri.

Setiap pemberi kerja harus memotong PPh 21 dari karyawannya. Terhadap pemotongan tersebut, pemberi kerja diwajibkan untuk memberi bukti potong pajak kepada karyawan.

Sehingga, pengertian bukti potong PPh 21 adalah dokumen berbentuk kertas atau elektronik yang dibuat oleh pemungut/pemotong PPh yang menunjukkan terjadinya pemotongan pajak penghasilan. 

Dasar hukum yang berkaitan dengan hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

Pada pasal 1 peraturan tersebut dinyatakan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Adapun beberapa fungsi bukti potong PPh 21 adalah sebagai berikut.

1. Bukti Pemotongan Pajak

Pada dasarnya, fungsi bukti potong PPh 21 adalah sebagai dokumen resmi yang menunjukkan telah terjadinya pemotongan pajak penghasilan. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pajak penghasilan yang sudah dipotong telah masuk ke kas negara.

2. Syarat Lapor SPT Tahunan

Dalam melapor SPT Tahunan, pelapor membutuhkan dokumen bukti potong pajak penghasilan. Pelaporan SPT ini dilakukan secara mandiri oleh karyawan/pekerja.

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online Pajak Pribadi

3. Kredit Pajak

Sesuai dengan bunyi Pasal 3 ayat (1) pada PMK No.12/PMK.03/2017, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang masih bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/ atau dipungut.

Jenis Bukti Potong PPh 21

Jenis Bukti Potong PPh 21

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, bukti potong pajak penghasilan Pasal 21 terdiri dari empat jenis. Adapun formatnya ialah sebagai berikut:

1. Bukti Potong Pasal 21 Formulir 1721-VI

Merupakan bukti pemotongan pajak yang bersifat tidak final. Jenis pemotongan ini dikenakan pada pegawai tidak tetap seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

2. Bukti Potong Pasal 21 Formulir 1721-VII

Berbeda dengan Formulir 1721-VI yang bersifat tidak final, formulir ini adalah bukti potong yang bersifat final. Contohnya adalah pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

3. Bukti Potong Pasal 21 Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

4. Bukti Potong Pasal 21 Formulir 1721-A2

Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pensiunan.

 

Haruskah Melaporkan Bukti Potong PPh 21?

Pihak yang dipotong maupun pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan wajib melaporkan pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sebagai pemotong pajak, dalam hal ini perusahaan, harus melaporkan bukti potong PPh 21 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Sementara pihak karyawan yang dipotong pajaknya juga wajib melaporkan bukti potong 1721 A1/A2/VI/VII sebagai syarat dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dan Sanksinya Jika Telat atau Tidak Lapor

Bagaimana Jika Tidak Ada Bukti Potong PPh 21?

Sebagai salah satu persyaratan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, tidak adanya bukti potong membuat karyawan/pekerja tidak bisa melaporkan pajak.

Sementara itu, pemberi penghasilan sebagai pemotong pajak yang tidak menerbitkan bukti potong PPh 21 maupun bukti potong pajak penghasilan lainnya maka tidak dapat mengkreditkan pajaknya saat pelaporan SPT Tahunan Badan.

Mengingat bukti potong adalah hak pihak yang terkena pemotongan, juga sebagai kebutuhan saat memenuhi kewajiban lapor pajak kepada negara, maka perusahaan yang tidak menerbitkan bukti potong dianggap menghalangi karyawan/pekerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Kapan Membuat Bukti Potong PPh 21?

Perusahaan atau pemberi penghasilan yang menjadi pemotong PPh 21 harus memberikan bukti potong paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun kalender.

Artinya, bukti potong PPh 21 yang dipotong pada tahun 2022 harus sudah terbit di akhir Januari 2023. Batas waktu ini diberikan agar para karyawan/pekerja dapat menerima bukti potong saat tiba waktunya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca juga: Catat! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21

Bagi kamu yang ingin mendapatkan bukti potong pajak PPh 21 maka dapat memintanya kepada perusahaan tempat kamu bekerja. Biasanya dokumen ini akan diberikan kepada karyawan beberapa minggu sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Berikut adalah contoh bukti potong PPh 21.

contoh bukti potong PPh 21.
Sumber: online-pajak.com

Demikian cara mendapatkan bukti potong pajak PPh 21 yang sebaiknya kamu ketahui.

Bagi kamu yang sedang bekerja, pastikan kamu sudah mendapatkan bukti potong pajak penghasilan Pasal 21 sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Namun bagi kamu yang belum bekerja, mulailah untuk mencari pekerjaan impianmu melalui aplikasi KitaLulus. KitaLulus merupakan sebuah platform job portal yang menyediakan ribuan lowongan kerja yang bisa kamu pilih sesuai dengan minat, bakat, dan keinginanmu.

Seluruh lowongan kerja di aplikasi KitaLulus terpercaya karena telah melalui proses pengecekan menggunakan teknologi canggih, sehingga kamu aman dari penipuan. Yuk cari kerja di KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top