Setiap pengusaha atau pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kepemilikan NPWP ini menjadi tanda terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.
Pada dasarnya NPWP berlaku seumur hidup. Namun dalam beberapa kondisi, statusnya bisa berubah menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan untuk keperluan perpajakan. Jika status NPWP adalah Non-Efektif (NE), NPWP ini bisa diaktifkan dan digunakan kembali. Namun jika statusnya dihapuskan (DE) maka pemilik NPWP harus membuat NPWP baru.
Untuk mengetahui cara mengaktifkan NPWP non-efektif, simak artikel berikut sampai akhir.
Kriteria NPWP Non-Efektif
Penetapan seorang Wajib Pajak (WP) menjadi Wajib Pajak Non-Efektif bisa diajukan oleh Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebuah NPWP dapat menjadi non-efektif apabila berada dalam kondisi sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Pindah ke Luar Negeri
Seorang Wajib Pajak tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, maka status NPWP-nya akan dinonaktifkan.
2. Wajib Pajak Tak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Lainnya
Jika seorang Wajib Pajak telah pensiun, berhenti dari pekerjaannya, atau tidak lagi menjalankan usaha. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penonaktifan secara mandiri.
3. Wajib Pajak Merupakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika penghasilan seorang WP sebelumnya bernilai di atas PTKP lalu pensiun, berhenti bekerja, atau mendapat pekerjaan lain yang penghasilannya di bawah PTKP, maka WP bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP agar tidak terkena kewajiban membayar pajak.
4. Belum Ada Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP
Seseorang yang tidak lagi bekerja dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Namun sebelum penghapusan ini mendapatkan keputusan, maka WP dapat melakukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu.
Baca juga: Catat! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
Syarat Pengaktifan NPWP Non-Efektif
Sebelum melangkah ke cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif, kamu harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan validasi data. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajak.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon terdaftar di sistem DJP
2. Wajib Pajak Badan
- NPWP
- Nama
- Alamat email terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon terdaftar di sistem DJP
- Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus
- Nomor ponsel yang mengajukan
Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya
Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif
Untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif bisa dilakukan secara offline maupun online. Pengaktifan secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk mempermudah, kamu bisa melakukan pengaktifan kembali secara online melalui layanan chat di situs Ditjen Pajak. Namun, kamu perlu memperhatikan bahwa layanan chat pajak hanya bisa digunakan pada Senin hingga Jumat pada jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan layanan Kring Pajak di nomor 15000200.
1. Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Offline
- Unduh formulir permohonan aktivasi kembali NPWP
- Isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi NPWP
- Serahkan formulir ke KPP terdekat
- Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP lama
- Permintaanmu akan dicek oleh petugas berwenang untuk aktivasi kembali
2. Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online
- Buka situs web pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan “Tanya Srikandi” di pojok kanan bawah layar
- Pilih opsi “NPWP”, klik “Selanjutnya”, lalu isi data seperti No. NPWP, Nama, Email, dan Nomor Telepon
- Pilih pertanyaan yang sesuai, dalam hal ini “Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan Wajib Pajak NE, dan Pemberitahuan NPPN”, lalu klik “CONNECT”
- Setelahnya, jawab semua pertanyaan yang diajukan oleh admin pada kolom chat
- Isi data yang diminta oleh admin guna melakukan validasi
- Di akhir chat, kamu akan diminta persetujuan oleh admin, ketik SETUJU
- Setelah itu, datamu akan diproses oleh petugas berwenang dan apabila permohonanmu disetujui, kamu akan menerima konfirmasi melalui email.
Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Online untuk Lihat Status Aktif atau Tidak
Itulah tadi tata cara mengaktifkan NPWP non-efektif. Namun jika status NPWP milikmu sudah dihapuskan (DE), maka kamu perlu membuat NPWP baru lagi.
Biasanya NPWP digunakan sebagai persyaratan saat melamar kerja. Jika kamu belum mendapatkan pekerjaan, kamu bisa mencari lowongan kerja melalui aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, tersedia ribuan lowongan kerja yang bisa kamu pilih sesuai dengan minat, bakat, dan impianmu. Apalagi, KitaLulus merupakan job portal teraman sehingga kamu bisa melamar kerja tanpa worry.