Sesuai kebijakan UU Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengimbau pada masyarakat agar segera melakukan pemadanan dan validasi NIK menjadi NPWP hingga 31 Desember 2023. Hal ini penting guna mempermudah saat pelaporan SPT tahunan.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tata cara validasi NIK jadi NPWP.
Peraturan yang Mendasari
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terhitung mulai 14 Juli 2022, terdapat 3 format NPWP, salah satunya adalah NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK.
Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NPWP menggunakan NIK ini akan dipergunakan secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan.
Dalam rentang waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Per 1 Januari 2024 mendatang, penggunaan format baru NPWP yang menggunakan nomor NIK akan mulai digunakan secara menyeluruh. Ditjen Pajak sendiri akan mulai menerapkannya pada seluruh layanan pajak dan administrasi lainnya yang mensyaratkan penyertaan NPWP.
Dengan proses pemadanan ini, diharapkan akan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pengelolaan pajak dan pendaftaran administrasi lainnya. Jika telah melakukan pemadanan, wajib pajak cukup menghafal angka NIK sehingga mempermudah proses administratif.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Beserta Syarat Lengkapnya
Cara Pemadanan dan Validasi NIK Jadi NPWP
Mengutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Cara pemadanan NIK NPWP ini dilakukan melalui situs DJP online.
- Login ke laman DJP Online, masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil pada menu utama.
- Setelah terbuka, akan terlihat status validasi data utama “Perlu Dikonfirmasi”, ini menandai perlunya validasi NIK.
- Masukkan NIK pada kolom NIK/NPWP16.
- Cek validitas dengan klik Validasi.
- Klik Ubah Profil.
- Guna menguji keberhasilan validasi, log out dari DJP Online.
- Lakukan log in kembali menggunakan NIK 16 digit dengan password yang sama dengan sebelumnya. Masukkan kode captcha, dan klik Login.
- Jika berhasil log in, maka proses validasi kamu telah sukses. Lihat bagian Status Validitas Data Utama. Jika statusnya “Valid”, maka artinya NIK kamu sudah terintegrasi sebagai NPWP.
Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Online untuk Lihat Status Aktif atau Tidak
Itulah cara validasi NIK jadi NPWP dengan mudah yang perlu kamu tahu. Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP, harapannya masyarakat jadi lebih mudah dalam pengurusan pajak. Sebaiknya, kamu segera melakukan pemadanan ini sebelum lapor SPT tahunan, ya.
Apakah di tahun ini kamu sedang mencari pekerjaan baru? Yuk gunakan aplikasi KitaLulus! Kamu bisa menemukan ribuan lowongan kerja dari berbagai daerah di Indonesia. Semua loker yang tersedia di KitaLulus juga aman dari penipuan jadi kamu tidak perlu khawatir. Yuk cari loker sekarang!