6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
contoh surat cuti melahirkan
6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah

Contoh surat cuti melahirkan— Salah satu hak cuti untuk karyawan adalah cuti melahirkan. Bahkan, aturan cuti melahirkan baru-baru ini dibahas oleh DPR karena terdapat perubahan waktu dan lama cuti. Namun, apakah kamu sudah pernah melihat contoh surat cuti melahirkan?

Ya, untuk memproses setiap cuti memang membutuhkan surat sebagai syarat administrasi untuk kemudian diproses oleh atasan dan HR. Jika contoh surat cuti lainnya, seperti cuti sakit, sering kamu lihat, contoh surat cuti melahirkan mungkin jarang kamu temui. Sebab, pengalaman melahirkan tentu saja tidak sering dialami oleh setiap orang.

Oleh karena itu, di sini, KitaLulus telah merangkumkan berbagai informasi untukmu tentang surat cuti melahirkan. Nantinya juga KitaLulus akan memberikan beberapa contoh surat cuti melahirkan, mulai dari yang dibuat dokter, bidan, contoh surat cuti melahirkan untuk PNS, untuk pegawai perusahaan swasta, hingga contoh surat cuti melahirkan untuk ayah.

Langsung simak artikel ini hingga akhir saja, yuk!

BACA JUGA: Berlaku untuk Semua Karyawan, Ini Aturan Cuti Menikah dan Contoh Suratnya

Aturan Cuti Melahirkan

Aturan cuti melahirkan terbaru

Sebelum kamu mengajukan cuti melahirkan, tentu saja kamu harus mengetahui aturan dan persyaratan dari jenis cuti ini. Satu yang hal yang harus kamu tahu adalah cuti melahirkan berlaku untuk seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Awalnya, cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, baru-baru ini DPR membahas aturan baru dari cuti melahirkan ini dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Dalam RUU KIA tersebut disebutkan bahwa ibu yang baru melahirkan mendapatkan waktu cuti selama 6 bulan lamanya. 

Dalam aturan RUU KIA tentang cuti melahirkan, seorang ayah juga bisa mengajukan cuti melahirkan, lho. Batas waktu cuti maksimal adalah 40 hari. Cuti melahirkan untuk ayah ini bertujuan untuk membantu ibu sehingga bisa melakukan pemulihan diri lebih cepat. 

Syarat Pengajuan Cuti Melahirkan

Setelah mengetahui berapa lama dan bagaimana aturan cuti melahirkan, kamu juga harus memahami syarat pengajuan cuti melahirkan. Pada umumnya, beberapa syarat yang harus kamu lampirkan bersama dengan surat cuti melahirkan adalah sebagai berikut.

  • Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
  • Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  • Surat Keterangan Dokter
  • Foto copy SK pertama (CPNS)
  • Foto copy SK terakhir
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy DP3 terakhir

Syarat tersebut pada umumnya berlaku untuk PNS. Untuk perusahaan swasta atau multinasional, kamu harus menanyakannya kepada HRD untuk proses administrasi pengajuan cuti melahirkan ya. Urus sejak jauh hari untuk mengantisipasi kerumitan syarat yang tidak bisa diproses dalam waktu cepat.

BACA JUGA: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Format Surat Cuti Melahirkan

Untuk beberapa perusahaan atau instansi, pada umumnya mereka akan menyediakan formulir yang harus diisi oleh karyawan yang akan mengajukan cuti melahirkan. Salah satu instansi yang memperlakukan itu adalah universitas. Berikut adalah contoh blanko formulirnya (sumber: http://kepegawaian.uny.ac.id/)

Format surat cuti melahirkan

Namun, untuk perusahaan yang tidak memiliki blanko formulir seperti itu, karyawan harus menulis surat cuti melahirkan sendiri. KitaLulus akan memberikan contoh surat cuti melahirkan di bagian bawah nantinya.

Untuk surat cuti melahirkan yang ditulis manual memiliki format khusus untuk memudahkan penulisan. Berikut adalah format surat cuti melahirkan yang bisa kamu pelajari lebih lanjut.

1. Tempat, Tanggal Penulisan Surat

Bagian paling awal dari tempat dan tanggal penulisan surat. Bagian ini biasanya diletakkan di sisi kanan atas surat. Tempat yang ditulis cukup nama kota ya.

2. Perihal dan Lampiran

Perihal bisa kamu isi dengan tujuan surat, yaitu “Permohonan Cuti Melahirkan”. Untuk lampiran harus kamu sesuaikan dengan jumlah berkas yang disertakan bersamaan dengan pengajuan surat cuti tersebut. Jika ada 6 berkas berbeda, cukup tulis “6 Berkas”.

3. Nama dan Alamat Tujuan

Nama dan alamat tujuan bisa kamu tujukan kepada HRD. Namun, untuk beberapa perusahaan, surat juga bisa ditembuskan kepada atasan langsung atau pimpinan perusahaan.

4. Salam Pembuka

Format surat cuti melahirkan selanjutnya adalah salam pembuka. Salam yang dicantumkan adalah salam universal yang dipakai secara formal ya, yaitu “Dengan hormat,”.

5. Paragraf Pembuka

Paragraf pembuka tidak perlu panjang. Kamu cukup tulis singkat sesuai dengan tujuan surat. Pada umumnya, paragraf pembuka di setiap contoh surat cuti melahirkan adalah:

“Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:”

6. Paragraf Isi

Paragraf isi cukup kamu isi dengan data diri kamu sebagai karyawan dan berapa lama pengajuan cuti tersebut.

Contoh:

Nama: Putri Titian

Jabatan/Posisi: Performance Marketing

Divisi: Marketing

Alamat: Jalan Kaliurang, KM 9, Nomor 17, Sleman, Yogyakarta

Bersama dengan surat ini, saya mengajukan permohonan cuti melahirkan selama 3 bulan, mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022. Saya akan kembali bekerja pada tanggal 1 Januari 2023. Terlampir juga surat hari perkiraan lahir dari dokter.

7. Paragraf Penutup

Paragraf penutup berupa rasa terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Contoh: 

Demikian surat permohonan ini saya sampaikan, sebagai bahan dasar pertimbangan Ibu pimpinan. Atas izin yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

8. Salam Penutup

Salam penutup juga harus berupa salam formal yang universal ya. Pada umumnya adalah, “Hormat saya,” yang diletakkan di atas nama dan tanda tangan kamu.

9. Nama Lengkap & Tanda Tangan Karyawan

Nama lengkap dan tanda tangan dalam format surat cuti melahirkan ini pada umumnya berguna untuk menandakan bahwa surat tersebut sah dan dibuat sendiri oleh karyawan.

BACA JUGA: Ketahui Aturan Cuti PNS, Bagaimana Mekanisme dan Berapa Lama Waktu Cutinya

Contoh Surat Cuti Melahirkan

Nah, setelah tahu aturan cuti melahirkan, bagaimana format surat cuti melahirkan, kini KitaLulus berikan contoh surat cuti melahirkan yang bisa kamu jadikan referensi. Yuk, langsung cek beberapa contoh surat cuti melahirkan berikut ini.

1. Contoh Surat Cuti Melahirkan dari Dokter

Contoh surat cuti melahirkan dari dokter

2. Contoh Surat Cuti Melahirkan dari Bidan

Contoh surat cuti melahirkan dari bidan

3. Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk PNS

Contoh surat cuti melahirkan untuk PNS

4. Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk Karyawan Swasta

Contoh surat cuti melahirkan untuk karyawan swasta

5. Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk Guru

Contoh surat cuti melahirkan untuk guru

6. Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk Suami

Contoh surat cuti melahirkan untuk suami/ayah

BACA JUGA: Dijamin Dapat Izin, Ini 7 Alasan Tidak Masuk Kerja Masuk Akal untuk Dipakai

Nah, itulah contoh surat cuti melahirkan yang bisa kamu jadikan referensi. Yang pasti, aturan cuti ini sudah memiliki undang-undang yang jelas sehingga kamu bisa menggunakannya semaksimal mungkin untuk proses penyembuhan diri pasca melahirkan ya. Dan suami juga bisa menggunakannya dengan waktu cuti yang memang lebih pendek dibanding istri.

Untuk informasi lainnya seputar karir, kamu bisa menyimak di KitaLulus. Dan untuk informasi lowongan kerja, kamu bisa menggunakan aplikasi KitaLulus. Ada lebih dari 50.000 informasi lowongan kerja yang bisa kamu akses di aplikasi KitaLulus.

Selain itu, ada fitur lainnya yang bisa membantu kamu mengembangkan karir dan networking. Salah satunya adalah fitur Komunitas. Kamu bisa bergabung di komunitas yang sesuai dengan bidang yang kamu inginkan ya. Ada lebih dari 30 komunitas di aplikasi KitaLulus.

Aplikasi KitaLulus bisa kamu instal melalui Playstore. Jadi, kamu akan #LebihMudah melamar pekerjaan sesuai passion kamu hanya dalam genggaman saja. Yuk, instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top