Salah satu faktor kesejahteraan keluarga yang perlu diperhatikan oleh negara maupun perusahaan pemberi kerja adalah perihal cuti melahirkan untuk suami. Yup, sejatinya cuti melahirkan tidak hanya dibutuhkan oleh ibu saja, tapi juga suami yang harus mendampingi istrinya.
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur hak “cuti ayah” di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2023. Di dalamnya dijelaskan bahwa ayah/ suami berhak cuti selama 2 hari dalam rangka mendampingi istri yang melahirkan tanpa dipotong gaji.
Namun, pembicaraan mengenai topik ini semakin hangat mengingat mulai banyaknya perusahaan yang menetapkan kebijakan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan lebih lama dari anjuran pemerintah.
Lantas, seperti apa tanggapan pemerintah terkait hal tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
Cuti Ayah di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Aturan cuti melahirkan untuk suami atau “cuti ayah” muncul dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Adapun rumusan lama soal cuti dalam RUU KIA tersebut, ibu bekerja yang melahirkan mendapatkan cuti minimal 6 bulan, sementara cuti ayah 40 hari. Sedangkan di UU No.13 tahun 2023, cuti ibu hanya 3 bulan dan ayah 2 hari.
Saat ini RUU tersebut tinggal melewati satu fase untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU KIA, yaitu sebagai berikut:
- Penamaan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) diubah menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.
- Seorang ibu yang melahirkan berhak atas cuti kerja selama minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya bila ada surat keterangan dokter. Selama masa cuti, ibu juga tidak boleh diberhentikan dan tetap mendapat upah penuh di 3 bulan pertama dan keempat, lalu 75 persen di bulan kelima hingga keenam.
- Suami yang menemani istri melahirkan berhak mendapat cuti minimal 2 hari, atau tambahan 3 hari sesuai kesepakatan. Sedangkan suami yang istrinya keguguran berhak atas cuti selama 2 hari.
Baca Juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan
Cuti Melahirkan untuk Pria ASN
Pemerintah saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan Pemerintah tersebut salah satunya akan mengatur tentang cuti untuk suami yang istrinya melahirkan.
Peraturan ini akan ditargetkan selesai pada April 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika cuti untuk suami yang istrinya melahirkan merupakan hak ASN yang dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari Detik.
Menpan-RB juga menyinggung tentang betapa pentingnya peran seorang ayah dalam mendampingi sang istri ketika melahirkan, termasuk ketika fase-fase awal usai persalinan. Tujuannya adalah untuk mendorong dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait.
Di beberapa negara dan perusahaan multinasional, kebijakan terkait “cuti ayah” ini sudah jamak diberlakukan. Adapun lamanya cuti yang diberikan bervariasi, yaitu 15 hari, 30 hari, 40 hari, bahkan sampai 60 hari.
Di Jepang, pemerintah memberikan kesempatan kepada sang ayah untuk mengambil cuti selama 8 minggu setelah kelahiran istrinya. Hal itu dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa tugas mengasuh anak setelah istri melahirkan adalah hal yang tidak mudah dan seorang ibu memerlukan teman mengasuh yang selalu ada, yaitu suami.
Baca Juga: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah
Perlu Peran Korporasi
Cuti melahirkan untuk suami adalah aspek penting dalam pemenuhan hak karyawan yang berstatus sebagai ayah. Maka dari itu, untuk mewujudkan peraturan tersebut, pemerintah perlu menggandeng peran serta korporasi baik swasta maupun negeri.
Salah satu praktik pemberian cuti melahirkan bagi perempuan atau laki-laki salah satunya adalah dengan mengizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu tentu membutuhkan peran besar dan keputusan dari korporasi atau perusahaan tempat di mana seorang ayah bekerja.
Selain itu, adanya RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan ini merupakan bentuk pemenuhan dan perlindungan atas maternitas yang sudah dijamin oleh konstitusi.
Maka dari itu, harus ada kepatuhan dari pihak korporasi tentang peraturan cuti melahirkan untuk suami, serta korporasi juga harus berkomitmen agar cuti tersebut tidak menjadi penghalang karier di masa mendatang.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti
Itulah penjelasan tentang hak cuti melahirkan untuk suami yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Manfaat pemberian cuti ini di antaranya dapat memberikan dukungan bagi istri, mencegah terjadinya sindrom baby blues pada ibu baru melahirkan, membangun ikatan dengan anak sejak dini, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Maka dari itu, sebagai pekerja, tak ada salahnya kamu mencari perusahaan yang mau memberikan benefit berupa hak cuti untuk ayah. Kamu bisa menggunakan aplikasi KitaLulus untuk mencari lowongan kerja secara gratis.
Dengan KitaLulus, mencari kerja secara online jadi lebih mudah dan aman. Pasalnya, seluruh loker yang diposting sudah melalui kurasi ketat sehingga dijamin kamu akan terhindar dari perusahaan bodong yang kerap melakukan penipuan pada pelamar.
KitaLulus juga dilengkapi banyak fitur menarik serta mendapatkan penghargaan sebagai Google Play Best App of 2022.