Berita mengenai kenaikan UMP 2022 sedang menjadi trending topic dan yang paling sering dicari masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1.09%.
Penetapan UMP 2022 berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa sudah ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2022, namun DKI Jakarta masih menjadi kota dengan UMP tertinggi.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziah, menyebutkan bahwa penetapan UMP 2022 ini turut mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kondisi dunia yang masih dilanda pandemi covid-19. Meskipun sudah naik, tidak sedikit buruh yang bisa menerima hasil tersebut.
Wacananya, buruh di beberapa wilayah akan melakukan aksi protes terhadap perencanaan penetapan UMP 2022 dan juga disusul dengan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 6-8 Desember 2021.
Angka yang ditetapkan untuk kenaikan UMP 2022 diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah. Nantinya, setelah pemerintah mensahkan pengumuman kenaikan UMP 2022, barulah nantinya pemerintah kabupaten atau kota bisa menetapkan upah minimum di wilayahnya.
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022
Sejumlah daerah telah menetapkan UMP 2022. Per hari Senin (22/11/2021) sudah ada sebanyak 29 provinsi yang telah mengumumkan penetapan upah minimum 2022. Berikut daftarnya:
UMP Sumatera 2022
- Sumatera Utara naik menjadi Rp2.522.609,00 dari yang sebelumnya Rp2.499.423,06
- Sumatera Barat naik menjadi Rp2.512.539,00 dari yang sebelumnya Rp2.484.041,00
- Kep. Riau naik menjadi Rp3.144.466 dari yang sebelumnya Rp3.005.460,00
- Kep. Bangka Belitung naik menjadi Rp3.264.884,00 dari yang sebelumnya Rp3.230.023,66
- Riau naik menjadi Rp2.938.564,00 dari yang sebelumnya Rp2.888.564,01
- Bengkulu naik menjadi Rp2.238.094,00 dari yang sebelumnya Rp2.215.000,00
- Sumatera Selatan naik menjadi Rp3.144.446,00 dari yang sebelumnya Rp3.043.111,00
- Jambi naik menjadi Rp2.649.034,00 dari yang sebelumnya Rp2.630.162,13
UMP Jawa-Bali 2022
- Banten naik menjadi Rp2.501.203,00 dari yang sebelumnya Rp2.460.996,54
- DKI Jakarta naik menjadi Rp4.452.724,00 dari yang sebelumnya Rp4.416.186,00
- Jawa Barat naik menjadi Rp1.841.487,00 dari yang sebelumnya Rp1.810.351,36
- Jawa Tengah naik menjadi Rp1.813.011,00 dari yang sebelumnya Rp1.798.979,00
- DIY naik menjadi Rp1.840.951,00 dari yang sebelumnya Rp1.765.000,00
- Jawa Timur naik menjadi Rp1.891.567,12 dari yang sebelumnya Rp1.868.777,08
- Bali naik menjadi Rp2.516.971,00 dari yang sebelumnya Rp2.494.000,00
UMP NTB 2022
- Nusa Tenggara Barat naik menjadi Rp2.207.212,00 dari yang sebelumnya Rp2.183.883,00
UMP Kalimantan 2022
- Kalimantan Barat naik menjadi Rp2.434.328,00 dari yang sebelumnya Rp2.399.698,00
- Kalimantan Tengah naik menjadi Rp2.922.516,00 dari yang sebelumnya Rp2.903.144,70
- Kalimantan Selatan naik menjadi Rp2.906.473,32 dari yang sebelumnya Rp2.877.448,59
- Kalimantan Timur naik menjadi Rp3.014.497,22 dari yang sebelumnya Rp2.81.378,72
- Kalimantan Utara naik menjadi Rp3.310.723,00 dari yang sebelumnya Rp3.000.804,00
UMP Sulawesi 2022
- Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp2.678.863,00
- Sulawesi Tengah naik menjadi Rp2.390.739,00 dari yang sebelumnya Rp2.303.711,00
- Sulawesi Tenggara naik menjadi Rp2.710.595,00 dari yang sebelumnya Rp2.552.014,52
- Sulawesi Utara tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp3.310.723,00
- Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp3.165.876,00
- Gorontalo naik menjadi Rp2.800.580,00 dari yang sebelumnya Rp2.788.826,00
UMP Papua 2022
- Papua naik menjadi Rp3.561.932,00 dari yang sebelumnya Rp3.516.700,00
- Papua Barat naik menjadi Rp3.200.000,00 dari yang sebelumnya Rp3.134.600,00
Kenaikan UMP 2022 di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.
Tujuan Dari Penetapan UMP
Pada umumnya, penetapan upah minimum provinsi atau UMP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak dibayar dengan upah yang rendah akibat posisi mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Lalu provinsi manakah yang memiliki angka UMP 2022 tertinggi dan terendah?
UMP Jakarta 2022 menjadi yang tertinggi dan menyentuh angka Rp4.452.724,00. Sementara itu UMR Jakarta 2022 naik menjadi Rp4.453.935,00.
Jika dibandingkan dengan tahun kemarin, kenaikan UMR Jakarta 2021 memiliki selisih Rp37.749,00.
Selisih UMP Jakarta 2021 dengan UMP Jakarta 2022 juga memiliki jumlah angka yang sama.
Kota Tangerang yang masuk ke dalam Provinsi Banten juga mengalami kenaikan sebesar 1,63%. UMP Tangerang 2022 kini menyentuh angka Rp2.501.203,00. Jika dihitung dari UMP Tangerang 2021 yang menyentuh angka Rp2.460.996,54, jumlah selisih kenaikan angka UMP Tangerang hanya sekitar Rp40.206,57. Hal ini terjadi karena Provinsi Banten sedang dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
UMP 2020 terendah terjadi di Jawa Tengah, yaitu Rp1.813.011,00. Tidak hanya itu, UMR Jawa Tengah 2022 juga mengalami kenaikan sebesar 10%. Nantinya angka yang sudah ditentukan akan menjadi acuan untuk UMR di kabupaten atau kota-kota lainnya di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa UMP Jawa Tengah 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,78% dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini juga harus dipatuhi oleh perusahaan untuk segera menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku di Jawa Tengah saja, tetapi juga untuk semua provinsi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi para pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Meskipun begitu, tidak sedikit buruh yang merasa dirugikan setelah pengumuman kenaikan UMP 2022 ini. Terutama kenaikan UMP Jakarta 2022. Para serikat buruh masih menuntut pemerintah untuk kenaikan upah agar mereka bisa hidup dengan layak.
Selain itu, ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Hal ini dikarenakan upah minimum keempat provinsi tersebut sudah melampaui ketentuan batas atas.
Nah, setelah melihat angka UMP 2022, kamu tertarik untuk bekerja di kota mana? Sambil berpikir, kamu juga bisa melihat lowongan pekerjaan yang ada di aplikasi KitaLulus, lho. Aplikasinya mudah digunakan, cepat respon, dan juga sangat aman.
Download aplikasi KitaLulus sekarang juga di Play Store. Gratis! Tunggu apa lagi, cari lowongan pekerjaannya dan dapatkan pekerjaan impianmu dari sekarang!