Sebagai pekerja kantoran, demosi adalah istilah yang mungkin sudah sering Anda dengar. Secara sederhana, demosi adalah kebalikan dari promosi. Jika promosi adalah kenaikan jabatan, maka demosi artinya penurunan jabatan.
Mungkin kamu penasaran mengapa demosi pekerjaan bisa terjadi? Seperti apa dasar hukumnya? Serta apakah bisa melakukan komplain jika terkena demosi?
Pertanyaan-pertanyaan di atas sudah KitaLulus rangkum dalam artikel ini. Jadi, langsung cek dan simak semua penjelasannya, ya!
Apa Itu Demosi?
Beberapa orang mungkin masih belum mengetahui apa itu demosi. Bukan karena tidak banyak dibahas, tetapi demosi juga bukan kabar baik jika disampaikan kepada karyawan, terlebih jika kamu memiliki target carrier path dalam kehidupan kerjamu.
Meski begitu, demosi adalah hal yang wajar terjadi di dunia kerja. Sebab bagi perusahaan, keefektifan untuk mempertahankan suatu karyawan di posisinya tergantung kepada penilaian objektif akan kinerja karyawan tersebut.
Pengertian demosi adalah suatu keadaan di mana seorang karyawan mengalami perubahan posisi jabatan. Perubahan tersebut disertai dengan penurunan jabatan dan tanggung jawab.
Secara otomatis, gaji, tunjangan, dan keuntungan lainnya juga akan disesuaikan dengan jabatan barunya.
Baca Juga: Apa Itu Mutasi Kerja, Penyebab, dan Dasar Hukumnya
Penyebab Karyawan Mengalami Demosi
Apakah penyebab karyawan mengalami demosi hanya karena kinerjanya tidak memenuhi target saja? Tentu saja tidak. Demosi adalah keputusan yang dilakukan perusahaan dengan banyak pertimbangan. Bahkan, terkadang keputusan tersebut diambil setelah melakukan banyak tahapan dan konsultasi dengan para atasan.
Beberapa penyebab karyawan mengalami demosi adalah sebagai berikut.
- Target kerja tidak memenuhi standar perusahaan setelah beberapa kali teguran dan diskusi.
- Karyawan dinilai belum memiliki kemampuan, baik hard skill ataupun soft skill, yang sesuai untuk mengerjakan tugas di posisi tersebut.
- Perusahaan mengalami restrukturisasi jabatan lalu menghapus suatu posisi sehingga karyawan harus dipindah ke jabatan lain yang lebih rendah.
- Terjadi pengurangan staf akibat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik dan menggeser staf di jabatan tertentu untuk ditempatkan di posisi lebih rendah.
- Karyawan melakukan pelanggaran yang berat tetapi perusahaan tidak ingin memberhentikan karyawan sehingga diputuskan untuk menurunkan jabatannya.
Inisiatif Mengajukan Demosi Sendiri
Tahukah kamu, selain penyebab di atas, seorang karyawan juga bisa mengajukan demosi untuk diri sendiri, lho. Mengapa? Padahal kan jika terkena demosi, jabatan hingga gaji yang diterima menjadi lebih rendah.
Hal tersebut memang bisa terjadi. Ada beberapa alasan mengapa demosi adalah hal yang wajar untuk dilakukan oleh karyawan secara sadar, seperti:
- Merasa tidak mampu mengemban tanggung jawab di jabatan barunya.
- Karyawan tidak merasa bahwa bekerja hanya untuk mencapai suatu posisi atau gaji tinggi atau tidak ada keinginan mencapai jenjang karir tersebut.
- Ingin mendapatkan work-life-balance sehingga menyerahkan jabatan tersebut karena terlalu menyita banyak waktu.
- Merasa bahwa upah baru tidak sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan sehingga lebih baik kembali ke posisi sebelumnya.
Untuk bisa mengajukan inisiatif demosi sendiri, seorang karyawan harus memperhatikan aturan yang ada di kontrak kerja. Karyawan juga bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan atasan atau HRD untuk meminta solusi yang relevan.
Baca juga: 7 Perilaku Kerja Prestatif yang Harus Dimiliki Karyawan
Dasar Hukum Demosi
Nah, setelah memahami pengertian demosi dan beberapa penyebabnya, mari kita bahas dari segi dasar hukumnya.
Jika kamu pernah mendapati pembahasan tentang demosi terhadap seorang anggota kepolisian di media, maka kamu harus tahu bahwa aturan tentang demosi di ranah kepolisian dan perusahaan biasa itu berbeda.
Demosi adalah hal yang kerap kali terjadi di kepolisian jika anggotanya melakukan pelanggaran. Aturannya juga sangat jelas dan bisa dilihat secara eksplisit dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, dan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Akan tetapi, untuk perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara eksplisit tentang aturan demosi. Biasanya, aturan tersebut diserahkan kepada aturan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya menyatakan pengaturan besaran upah dan melakukan evaluasi kinerja sesuai standar masing-masing perusahaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat 1 dan 2 serta Pasal 91 Ayat 1 dan 2.
Kedua pasal tersebut membahas tentang surat peringatan sebanyak 3 kali yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran serta hak perusahaan untuk melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini nantinya akan berpengaruh pada penilaian kelayakan posisi, pemberian tugas, dan besaran upah.
Dengan tidak adanya aturan jelas tentang demosi dari kementerian, tentu saja perusahaan harus menjelaskan lebih detail di surat kontrak kepada karyawan. Karyawan juga memiliki hak untuk meminta penjelasan tentang semua aturan yang mengikatnya selama bekerja di sana.
Baca Juga: 10 Indikator Kinerja Karyawan dan Cara Menyusunnya
Cara Menyikapi Demosi
Hal pertama yang mungkin kamu rasakan jika mengalami demosi adalah tentu saja sedih. Namun, kamu harus bijak dalam menyikapinya. Sebagai contoh kamu bisa melakukan beberapa hal berikut.
1. Terima dengan Dewasa
Marah, jengkel, hingga sedih ketika menerima kabar kurang menyenangkan adalah hal yang normal. Jangan disangkal dan cukup rasakan saja. Kamu tak perlu membuktikan pada perusahaan bahwa mereka salah telah mendemosimu. Sebab hal tersebut hanya akan memicumu melakukan hal-hal buruk, seperti menjadi arogan dan memamerkan pencapaian.
Alih-alih melakukannya, lebih baik terima kenyataan secara perlahan. Kemudian carilah hal-hal yang dapat membuatmu termotivasi agar pekerjaan tetap selesai dengan baik dan profesional.
2. Mencari Dukungan
Cara menyikapi demosi selanjutnya adalah jangan pendam sendiri ketika merasa sedih atau marah. Ceritakan kepada orang yang kamu percaya, baik sahabat atau keluarga. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa kesepian dan lebih kuat menghadapinya.
3. Introspeksi Diri
Mendapat demosi adalah hal yang memang tidak kamu inginkan. Namun, kamu tentu juga harus tahu bahwa demosi tidak bisa sembarangan diberikan oleh perusahaan tanpa melalui proses panjang. Sekarang, waktunya kamu melakukan introspeksi diri dan menerima kenyataan tersebut.
4. Tingkatkan Kemampuan dan Perbaiki Kinerja
Dinilai tidak mencapai target lalu perusahaan mendemosimu? Maka tingkatkan kemampuan dan perbaiki kinerjamu. Buktikan bahwa kamu juga bisa meningkat dan memberikan kontribusi yang baik kepada perusahaan. Kalau bisa, dapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dengan pembuktian tersebut.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai apa itu demosi secara lengkap, mulai dari pengertian, penyebab, dasar hukum, dan cara menyikapinya. Demosi adalah suatu hal yang bisa terjadi dan tidak ada larangan bagi perusahaan melakukannya.
Ketika memang kamu tidak ingin melanjutkan kerja dikarenakan mengalami penurunan jabatan, alternatifnya adalah kamu bisa mengajukan resign lalu mencari kerja baru.
Kamu dapat menemukan berbagai informasi loker terpercaya melalui aplikasi KitaLulus. KitaLulus bahkan secara reguler memproses 3.000.000+ lamaran setiap bulannya, lho!
Ayo lekas instal aplikasi KitaLulus di smartphone dan lakukan registrasi untuk dapat mengakses lebih dari 92.000 loker dari berbagai perusahaan di seluruh Indonesia. Tempat cari kerja yang nyaman, aman, dan anti ribet, tentu saja di KitaLulus!