Di dalam dunia kerja termasuk kita akan akrab dengan jenjang jabatan yang amat beragam. Di dalam ASN, eselon adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan struktural jabatan.
Hal ini juga mengacu pada status tingkatan ASN beserta tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk lebih jelas, mari simak artikel berikut ini!
Apa Itu Eselon?
Berdasarkan KBBI pengertian eselon adalah formasi dalam struktur atau jenjang jabatan yang ada di dalam struktur organisasi. Ini berkaitan dengan jabatan dalam struktur pemerintahan.
Sedangkan, jika kita merujuk pada PP No.13 Tahun 2002, eselon adalah tingkatan jabatan di dalam instansi pemerintahan bagi pegawai negeri sipil.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa pejabat eselon adalah berkaitan dengan struktur jabatan yang ada di pemerintahan. Di mana struktur jabatan ini menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dari seorang ASN atau PNS.
Tingkat Eselon dan Contohnya
Pejabat eselon memiliki lima tingkat, yaitu eselon I, II, III, IV, dan V.
Tingkatan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan. Contohnya tingkat eselon I terdiri dari eselon IA dan eselon IB.
Perbedaan tiap tingkat eselon ini tidak hanya membedakan tugas dan wewenang saja, tapi juga besaran gaji yang bisa didapatkan.
1. Eselon I
Ini adalah tingkat jabatan eselon yang tertinggi dan terbagi menjadi 2 jenjang pangkat, yaitu IA dan IB.
Di dalam PNS, seseorang yang menduduki tingkat ini merupakan golongan IV/e untuk yang tertinggi dan golongan IV/d untuk yang terendah.
Contoh jabatan yang dipegang oleh eselon I adalah Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal (Dirjen).
2. Eselon II
Pejabat eselon II memiliki jabatan struktural tertinggi kedua di dalam instansi. Jenjang ini terbagi menjadi dua IIA dan IIB.
Dalam PNS, seseorang yang masuk ke tingkat eselon II termasuk golongan IV/d untuk yang tertinggi dan golongan IV/b untuk yang terendah.
Contoh jabatan yang dipegang oleh eselon di tingkat II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
3. Eselon III
Jabatan eselon III adalah yang tertinggi ketiga dan memiliki 2 jenjang yaitu eselon IIIA dan IIIB.
PNS yang menduduki tingkat eselon ini merupakan IV/b untuk yang tertinggi dan III/d yang terendah.
Contoh jabatan yang dipegang eselon III di antaranya Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.
4. Eselon IV
Di dalam struktur jabatan ini tertinggi keempat. Ada dua tingkatan di eselon IV yaitu IVA dan IVB, di mana PNS yang duduk di tingkat eselon IV masuk dalam golongan III/d untuk yang tertinggi dan III/b untuk yang terendah.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon IV antara lain Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).
5. Eselon V
Ini adalah tingkat jabatan struktural kelima dan jadi yang paling rendah. Eselon V tidak memiliki jenjang pangkat seperti yang lain.
Golongan PNS yang masuk tingkat eselon V ini adalah III/b untuk yang tertinggi dan III/a untuk yang terendah.
Beberapa contoh jabatan eselon V adalah Pengawas dan Pelaksana.
Baca Juga: Urutan Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangannya
Gaji Eselon
Pejabat eselon akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan yang nominalnya tergantung dari golongan eselon itu sendiri.
Untuk gaji pokok eselon telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024, di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan kenaikan gaji tiap tingkat eselon berdasarkan golongan PNS-nya, sebagai berikut ini:
1. Golongan I
- Ia mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
- IIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
- IIIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
- IVa mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Take Home Pay: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contohnya
Tunjangan Jabatan Eselon
Selain mendapatkan gaji pokok, eselon akan mendapatkan tunjangan jabatan. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007, sebagai berikut ini:
- Eselon Ia: Rp5.500.000
- Eselon Ib: Rp4.375.000
- Eselon IIa: Rp 3.250.000
- Eselon IIb: Rp2.025.000
- Eselon IIIa: Rp1.260.000
- Eselon IIIb: Rp980.000
- Eselon IVa: Rp540.000
- Eselon IVb: Rp490.000
- Eselon Va: Rp360.000
Nah, itulah penjelasan mengenai jabatan eselon yang menggambarkan tingkat struktural di dalam instansi pemerintahan.
Apakah kami tertarik untuk memiliki jabatan tertentu di dalam perusahaan? Jika iya, kamu bisa menemukan lowongan dengan berbagai posisi jabatan di aplikasi KitaLulus.
Aplikasi KitaLulus menawarkan cara mencari kerja yang mudah dan bisa kamu atur sendiri sesuai preferensi, karena ada fitur filter. Dengan fitur ini kamu bisa mencari pekerjaan sesuai jarak, jenis, pengalaman, dan lainnya.
Asik bukan? Ayo segera install aplikasi KitaLulus sekarang!