Dosen adalah salah satu profesi yang cukup banyak diminati. Alasannya karena gaji dosen semakin ke sini semakin menjanjikan. Bahkan tidak hanya gaji, seorang dosen juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.
Bila kamu sudah menyelesaikan program magister atau S2, tidak ada salahnya mencoba menjadi dosen. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai gaji yang bisa didapatkan seorang dosen negeri maupun swasta, KitaLulus sudah merangkumnya untukmu di bawah ini.
Gaji Dosen Negeri
Pernahkah kamu bertanya-tanya berapa kira-kira gaji dosen UI atau gaji dosen UGM?
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya dosen yang mengajar di universitas negeri statusnya setara dengan PNS lainnya. Jadi, besaran gajinya pun dihitung menurut pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Mengutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen negeri ditentukan berdasarkan golongan III sampai IV.
Gaji dosen PNS yang bekerja 0-1 tahun masuk golongan III berkisar antara Rp2.6888.500 sampai Rp4.797.000 per bulannya. Sementara untuk golongan paling tinggi yaitu IV, kisaran gajinya yaitu Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Berikut ini rincian gaji seorang dosen negeri atau PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Sebagai gambaran untuk kamu, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 yang baru saja diterima sebagai CPNS dosen dan akan mengajar di universitas negeri dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka ia akan masuk dalam golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.688.500 per bulan.
Gaji tersebut hanya akan diterima 80 persen karena ia masih berstatus CPNS. Ketika ia sudah diangkat menjadi PNS, barulah gaji yang ia terima penuh 100 persen.
Tunjangan Dosen Negeri
Tidak hanya gaji pokok, dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras atau pangan
- Uang lembur
- Tunjangan hari tua
- Pensiun
- Tunjangan jabatan akademik
Tunjangan jabatan akademis sendiri di antaranya meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009, di mana tertulis bahwa dosen universitas negeri dengan jabatan fungsional dosen dan telah mendapatkan sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok.
Dosen yang mendapatkan tugas di daerah khusus juga akan mendapatkan tunjangan khusus yang besarnya satu kali gaji pokok. Lalu dosen dengan jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali dari gaji pokoknya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, untuk dosen yang mendapatkan tugas tambahan menjadi guru besar, lektor, dan lektor kepala akan mendapatkan tunjangan tambahan yang nominalnya sekitar Rp1.350.000 sampai Rp5.500.000 per bulan. Untuk besarannya tergantung dari jabatan yang diemban.
Namun, walaupun dosen negeri berstatus sebagai PNS, ia berbeda dengan PNS yang bekerja di Kemendikbud, sehingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.
Sesuai yang tertulis dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 tahun 2013, berdasarkan peraturan tersebut, fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Baca Juga: CPNS Dosen 2023 Ada 15.858 Formasi, Ini Syaratnya Daftarnya
Gaji Dosen Swasta
Jika dosen negeri bisa mendapatkan gaji setara dengan PNS, lalu bagaimana dengan gaji dosen swasta?
Gaji dosen swasta dibedakan menjadi dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Ketiganya menerima gaji yang berbeda mengikuti kebijakan kampus.
Untuk gaji dosen honorer biasanya akan disesuaikan dengan berapa SKS yang mereka ajar. Nominal gaji per SKS ini disesuaikan dengan kebijakan kampus tersebut.
Sementarra, untuk gaji dosen tidak tetap atau kontrak di swasta besarannya disesuaikan dengan kontrak kerja.
Gaji seorang dosen swasta yang berstatus tetap akan mendapatkan gaji setara dengan UMP yang berlaku di wilayah universitas tempat dosen tersebut mengajar. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai perumpamaan, gaji dosen Binus Jakarta yang berstatus tetap maka akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan UMP Jakarta yang ditetapkan.
Adapun komponen gaji dosen swasta sendiri terdiri dari gaji pokok, honor per SKS, honor dari bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian dari institusi yang menaunginya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru – KitaLulus
Tunjangan Dosen Swasta
Sama halnya seperti dosen negeri, dosen perguruan tinggi swasta juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut ini rinciannya:
- Tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Besarannya adalah satu kali gaji pokok.
- Tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang didapatkan dosen yang menjalani tugas di suatu daerah. Besarannya sama seperti tunjangan profesi yaitu satu kali gaji pokok.
- Tunjangan kehormatan, ini hanya berlaku untuk dosen yang juga memiliki jabatan profesor dengan nominal dua kali gaji pokok.
- Tunjangan tugas tambahan, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur. Nominal tunjangan ini adalah sebesar Rp1,35 juta sampai Rp5,5 juta yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab tiap dosen.
Meski sama-sama mendapatkan tunjangan yang tidak jauh berbeda, dosen perguruan tinggi swasta tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya dosen perguruan tinggi negeri.
Honor Dosen di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Sebagai dosen, kamu bisa mendapatkan honor tambahan di luar dari gaji pokok dan tunjangan. Honor tambahan ini bisa didapatkan dari kegiatan yang dilakukan. Baik itu universitas negeri dan swasta, pastinya sering sekali mengadakan workshop dan seminar. Biasanya dosen yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan honor tambahan.
Selain dari kegiatan yang diadakan kampus, seorang dosen juga bisa menjadi staf ahli anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, atau bahkan Presiden. Dengan menjadi staf ahli ini, dosen bisa mendapatkan honor tambahan.
Nah, itu dia informasi terkait gaji dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta. Bagaimana, apakah kamu tertarik?
Jika kamu tertarik menjadi dosen atau tenaga pengajar, kamu bisa menemukan lowongannya di aplikasi KitaLulus. Di sana semua lowongan pekerjaan lengkap, termasuk dosen atau guru.
Kamu tidak perlu takut dengan lowongan palsu karena semua lowongan di KitaLulus telah melalui proses verifikasi jadi terjamin aman. Yuk, instal aplikasi KitaLulus sekarang juga!