Heboh di berbagai portal berita nasional bahwa pemerintah akan memotong gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Tidak hanya karyawan swasta, pemotongan gaji ini juga berlaku bagi pegawai PNS, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemotongan gaji untuk Tapera rencananya akan diberlakukan mulai 2027 dan bersifat wajib.
Lantas, apa manfaat Tapera sebenarnya? Siapa saja yang masuk dalam golongan peserta Tapera dan bagaimana mekanismenya? Simak ulasan KitaLulus berikut.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Ini merupakan program pemerintah untuk pembiayaan perumahan pekerja yang mewajibkan para pekerja dan/atau pemberi kerja menyetorkan dana simpanan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
Sebetulnya, aturan ini sudah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 2020 lalu oleh Presiden Joko widodo.
Kemudian pada tahun 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP sebelumnya. Dalam PP terbaru ini, diatur mengenai perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Adapun besaran simpanan dana Tapera per bulan adalah sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sedangkan bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Kelas 1,2, dan 3 Dihapus
Siapa Saja yang Termasuk Peserta Tapera?
Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang:
- Memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum
- Berusia paling rendah 20 tahun
- Sudah kawin saat mendaftar
Seseorang yang dimaksud sebagai pekerja yaitu orang yang menerima upah atau imbalan lainnya. Sedangkan pekerja mandiri adalah orang yang bekerja tapi tidak menggantungkan penghasilan pada pemberi kerja.
Lebih lanjut, pada pasal 7 dijelaskan bahwa beberapa golongan yang termasuk dalam peserta Tapera adalah:
- CPNS
- Pegawai ASN
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD, BUMDES, Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji atau upah
Selain itu, masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah pertama juga bisa mengajukan manfaat pembiayaan Tapera asalkan sudah menjadi peserta Tapera.
Adapun status kepesertaan akan berakhir ketika peserta:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Meninggal dunia
- Tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Dalam hal ini, peserta yang kepesertaannya telah berakhir berhak atas pengembalian pokok simpanan berikut hasil pemupukannya.
Baca juga: Kisaran Gaji Pegawai BUMN Sesuai Posisi, Tertarik Daftar?
Apa Manfaat Tapera?
Seperti diketahui bahwa Tapera adalah program yang ditujukan untuk masyarakat agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak. Adapun pemanfaatan biaya yang dapat diterima oleh masyarakat meliputi pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Meski begitu, syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Tapera dalam konteks pembiayaan rumah haruslah:
- Pembiayaan rumah pertama
- Pembiayaan hanya diberikan satu kali
- Ada nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan rumah.
Beberapa rumah yang bisa dibiayai menggunakan tabungan Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Badan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana Tapera adalah BP (Badan Pengelola) Tapera.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dan Prorata
Mekanisme Iuran Tapera
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, iuran Tapera bagi pekerja sebesar 3% akan ditanggung bersama perusahaan, dengan pembagian 2,5% dibayarkan peserta dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Artinya, gaji karyawan yang akan dipotong setiap bulannya adalah sebesar 2,5%.
Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka bertanggung jawab terhadap seluruh besaran potongan 3% dari penghasilan mereka.
Semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Iuran tersebut wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
Namun, jika tanggal 10 adalah hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari tersebut.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, lalu dilanjut TNI dan Polri. Kemudian diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta, merujuk Pasal 68 PP 25/2020, pemberi kerja diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal 7 tahun sejak PP tersebut diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera pada 2027.
Jika peserta tidak membayar, maka status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, namun rekeningnya akan tetap tercatat di BP Tapera.
Itulah penjelasan lengkap tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pada dasarnya, peraturan ini sampai sekarang masih mendatangkan pro dan kontra di masyarakat. Lantas, bagaimana pendapat kamu?
Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar dunia kerja. Pantau terus blog KitaLulus! Kamu bisa menemukan berbagai artikel menarik tentang kebijakan pemerintah, info CPNS dan PPPK, tips persiapan kerja, bisnis, keuangan, dan masih banyak lagi!