Pada 24 Juni 2024 kemarin, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada telah resmi dilantik. Mereka adalah petugas yang akan mengisi posisi sebagai Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemilih Kelurahan atau Desa (PPS) atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam menjalankan tugasnya, pantarlih akan mendapatkan gaji. Lantas, berapa gaji pantarlih Pilkada 2024 dan kapan jadwal pencairannya? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. Mereka melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan.
Seseorang bisa menjadi Pantarlih karena diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu, Pantarlih juga dapat diawasi dan diberhentikan oleh PPS di tingkat desa. Adapun tugas Pantarlih telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
- Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, dan Jadwal Pencairannya
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, tertulis nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 selama satu bulan. Tidak hanya gaji, para petugas juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan bekerja. Berikut adalah rinciannya:
- Meninggal dunia : Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 per orang
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dikatakan jika masa kerja Pantarlih adalah 1 bulan, terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Kamis, 25 Juli 2024.
Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Adapun gaji pantarlih diperkirakan akan diberikan setelah masa kerja berakhir, yaitu 25 Juli 2024 atau beberapa hari setelahnya. Belum diketahui kapan jadwal pasti pencairannya, namun sebagai gambaran pada Pemilu 2024 lalu, pantarlih juga menerima gajinya setelah masa kerjanya usai.
Itulah informasi mengenai berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat!Jika kamu belum berkesempatan untuk menjadi Pantarlih di tahun ini, kamu masih punya waktu untuk mencoba mendaftar di tahun-tahun yang akan datang. Maka dari itu, pantau terus blog KitaLulus agar kamu tidak ketinggalan informasinya.