Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan lembaga yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dikutip dari Kompas, gaji pegawai bea cukai bisa dibilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan instansi lainnya di Kemenkeu.
Lantas, berapa besarannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Rincian Gaji Pegawai Bea Cukai
Mengingat bahwa status pegawai bea cukai adalah PNS, jadi otomatis gaji yang diterima juga disesuaikan dengan ketentuan gaji PNS pemerintah pusat.
Adapun total take home pay yang diterima terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Selain itu, nominal gaji setiap pegawai juga akan berbeda-beda, tergantung pada penempatan tugas, jabatan, dan masa kerjanya.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang perlu kamu ketahui.
1. Gaji Pokok
Untuk gaji pokok semua PNS sama, yaitu terdiri dari golongan I hingga IV. Adapun golongan terkecil adalah IA dengan nominal Rp1.685.700 – Rp2.522.600 dan terbesar IVE dengan besaran Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima pegawai Bea Cukai mengacu pada tukin Kementerian Keuangan yang diatur dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Perpres tersebut, tukin dibagi menjadi 27 kelas jabatan. Semakin besar kelas jabatannya, maka semakin besar juga tukin yang didapatkan. Tukin paling rendah PNS kelas jabatan 1 adalah Rp 2.575.000. Sedangkan tukin tertinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 adalah Rp 46.950.000.
3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Berdasarkan pada (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pemeriksa Bea dan Cukai, Presiden berusaha untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Besaran tunjangan ini cukup beragam, mulai dari Rp300 ribu per bulan hingga Rp2,02 juta per bulan.
Baca Juga: Gaji Pegawai Pajak DJP dan Besaran Tunjangan Kinerjanya
4. Tunjangan Suami/Istri
Selanjutnya, tunjangan yang bisa diterima oleh pegawai Bea Cukai adalah tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama berstatus sebagai PNS maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
5. Tunjangan Anak
Sama dengan peraturan di tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diatur pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Namun, tunjangan ini hanya dibatasi pada 3 orang anak saja dan berusia kurang dari 18 tahun.
6. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS Golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru
7. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjungan ini hanya diberikan kepada PNS yang berada di jenjang eselon. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Adapun besaran tunjangan jabatan struktural terendah adalah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
8. Perjalanan Dinas
Setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS, mereka akan mendapatkan tunjangan perjalanan dinas yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Tunjangan ini biasa disebut sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
9. Insentif Cukai
Insentif cukai adalah tambahan anggaran yang didapatkan untuk menghargai kinerja DJBC di bidang cukai. Insentif ini ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
10. Uang Kumandah
Uang kumandah merupakan uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Namun, tidak semua pegawai Bea Cukai akan mendapatkan uang ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, berikut jajaran PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah:
- Pegawai yang bertugas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pegawai yang bertugas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pegawai yang bertugas pada tempat penimbunan berikat
- Pegawai yang bertugas pada Pabrik atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai
- Pegawai yang bertugas dari satu kantor ke kantor lainnya atas perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya.
Adapun besaran uang kumandah adalah:
- Gol I: Rp 30.000 per hari
- Gol II: Rp 40.000 per hari
- Gol III: Rp 50.000 per hari
- Gol IV: Rp 60.000 per hari
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkumham, Yakin Gak Mau?
Demikian penjelasan tentang gaji pegawai Bea Cukai yang perlu kamu ketahui. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi PNS bea cukai? Jika iya, maka kamu harus mempersiapkan diri sedari sekarang untuk mengikuti tes CPNS 2024.
Pantau terus blog KitaLulus untuk mendapatkan informasi terkini seputar pembukaan CPNS dan PPPK 2024!