Seperti yang kita ketahui, berkarier sebagai pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki jenjang karir yang bagus. Bahkan, gaji pegawai pajak DJP juga disebut paling tinggi di sektor kementerian, terlebih dengan tunjangan kinerja (tukin) ketika pemasukan pajak mencapai target.
Penasaran berapa gaji dan tukin pegawai pajak? Baca selengkapnya di bawah ini, ya!
Gaji Pegawai Pajak
Sebenarnya, besaran gaji pegawai pajak di DJP sama dengan gaji PNS di kementerian lainnya. Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai peraturan tersebut, pembagian gaji disesuaikan dengan golongan jabatan setiap pegawai. Lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak penjabarannya di bawah ini.
1. Golongan I
- Golongan I A: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan I B: Rp1.704.500–Rp2.472.900
- Golongan I C: Rp1.776.600–Rp2.577.500
- Golongan I D: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan II A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan II B: Rp2.208.400–Rp3.516.400
- Golongan II C: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan II D: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
- Golongan III A: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp2.920–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IV B: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IV C: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IV D: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IV E: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Baca Juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru
Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak
Mungkin kamu bertanya-tanya, jika ternyata nominal gaji pegawai pajak sama dengan gaji PNS di berbagai kementerian, kenapa tersebar informasi bahwa gaji pegawai di Kementerian Keuangan, utamanya DJP, menjadi yang tertinggi?
Seperti yang kita tahu, gaji bulanan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga ada tunjangan dan bonus. Nah, di Direktorat Jenderal Pajak, para pekerja akan mendapatkan tunjangan kinerja yang terbilang cukup tinggi.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan aturan Presiden tersebut, pembayaran tukin pegawai pajak memiliki ketentuan sebagai berikut.
- Tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
- Tunjangan kinerja dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika realisasi penerimaan pajak sebesar 90% hingga 95% dari target penerimaan pajak.
- Tunjangan kinerja dibayarkan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika realisasi penerimaan pajak sebesar 70% hingga 80% dari target penerimaan pajak.
- Tunjangan kinerja dibayarkan 50% persen pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak.
Pemberian nominal tunjangan pegawai pajak juga didasarkan pada peringkat jabatannya, yaitu:
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon II) ke bawah
- Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
- Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Baca Juga: Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya, Samakah dengan PNS?
Itulah informasi tentang besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya untuk menambah wawasanmu. Jika kamu juga ingin menjadi ASN di Kementerian Keuangan, sebaiknya persiapkan dirimu mulai sekarang untuk mengikuti seleksi CPNS.
Untuk tahu kapan seleksi CPNS 2023, kamu bisa pantau terus informasi terbarunya melalui website dan media sosial KitaLulus, ya.
KitaLulus juga selalu memberikan berbagai insight mengenai tips dan trik dalam mengikuti tes CPNS, salah satunya adalah tentang belajar mengisi TKD bersama hingga berbagai webinar tentang CPNS.
Kamu juga bisa langsung melakukan simulasi dalam mengisi soal–soal logika dan psikotes di aplikasi KitaLulus. Segera instal aplikasi KitaLulus di Play Store atau Apple Store untuk menikmati fitur–fitur bermanfaat tersebut.