Presiden Joko Widodo mengumumkan akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025. Iuran BPJS Kesehatan pun akan berubah mulai 1 Juli 2025 nanti.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat pada 8 Mei 2024 kemarin. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah kelas-kelas tersebut dihapus? Simak informasi jelasnya di bawah ini.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Meski presiden telah menetapkan akan mengganti kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS, namun belum diketahui berapa besaran iuran terbarunya, sebab saat ini masih dalam tahap diskusi antara pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.
Diketahui penghapusan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia di bidang kesehatan bisa dinikmati secara merata.
Maka dari itu selama iuran baru belum berlaku, masyarakat masih tetap mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, di mana pembayarannya didasarkan pada sistem kelas 1, 2, dan 3.
Berikut adalah besaran iuran dan fasilitas BPJS di masing-masing kelas sesuai dengan peraturan lama:
Tarif iuran BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000)
Dari biaya iuran yang dibayarkan oleh masyarakat di setiap kelasnya, mereka tentu mendapatkan fasilitas yang berbeda-beda. Berikut ini adalah fasilitas BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dibayarkan.
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan:
- Ruang rawat inap berkapasitas 2-4 orang
- Bisa memilih dokter spesialis
- Fasilitas TV, lemari es, dan AC
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan:
- Ruang rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang
- Bisa memilih dokter spesialis
- Fasilitas AC dan TV
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan:
- Ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang
- Mendapatkan dokter umum dan spesialis (apabila ditetapkan oleh instansi kesehatan)
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan dan Perhitungannya
Tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sesuai dengan peraturan presiden di atas, bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat 10 Juni 2025.
KRIS adalah sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan sistem ini, seluruh golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sebelumnya, pelayanan medis seluruh kelas BPJS Kesehatan sama, hanya saja yang membedakan antara kelas 1, 2, dan 3 adalah pelayanan rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya.
Adapun untuk fasilitas KRIS setidaknya memiliki 12 syarat, yaitu:
- Komponen bangunan yang dipakai tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara harus memenuhi sirkulasi udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Cahaya di ruangan wajib sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu 250 lux untuk penerangan, serta 50 lux untuk cahaya tidur.
- Kelengkapan tempat tidur wajib ada 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
- Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
- Mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan terbagi sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (terutama infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau digantung.
- Terdapat kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi disesuaikan dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen
Baca Juga: Bisa Online, Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Itulah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Sampai sekarang, BPJS masih menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui perubahan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang BPJS Kesehatan ini. Jika KRIS ditetapkan, apakah iurannya juga akan ikut disamaratakan? Mari kita tunggu informasi resminya dari pemerintah.
Ikuti terus informasi terkini seputar BPJS Kesehatan pekerja hanya di blog KitaLulus!