Pernah mendengar istilah jabatan fungsional guru? Dalam menjalankan perannya, seorang guru memiliki jabatan yang mengatur tugasnya agar terlaksana dengan baik. Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Nah, jabatan fungsional guru ini tidak dapat diisi oleh sembarang guru. Hanya guru berstatus PNS saja yang bisa mengisinya. Agar kamu lebih paham mengenai jabatan fungsional guru, simak penjelasan berikut.
Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Sebenarnya, apa itu jabatan fungsional guru? Apakah jabatan ini memberikan kewenangan yang berbeda dibanding guru pada umumnya?
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa jabatan fungsional guru adalah posisi yang hanya dapat dimiliki oleh guru yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan ini nanti berkaitan dengan tingkatan jabatan ASN, mulai dari eselon I hingga IV.
Jabatan fungsional guru nantinya memiliki tugas dan wewenang guru, mulai dari mengajar, mendidik, mengevaluasi siswa, hingga membuat kurikulum.
Beban kerjanya tergantung pada jenis guru tersebut, jika guru biasa maka memiliki beban kerja untuk mengajar tatap muka 24–40 jam dalam satu minggu. Untuk guru bimbingan konseling harus mengampu bimbingan dan konseling minimal 150 peserta didik dalam setahun.
Sejarah Singkat Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru baru diterapkan pada tahun 1989. Bahkan sebelum tahun itu, guru bukanlah sebuah jabatan fungsional maupun struktural sehingga tingkatan jabatan sebagai ASN hanya sampai tingkat eselon III/d saja. Untuk mencapai tingkat eselon IV/a, guru tersebut harus menjabat sebagai kepala sekolah terlebih dahulu.
Guru baru menjadi jabatan fungsional ketika Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan keputusan Nomor 26 Tahun 1989 untuk mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional.
Aturan ini mengalami revisi dua kali, yaitu pada 1993 dan terakhir pada 2009 karena mulai diberlakukannya otonomi daerah, yaitu menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dengan diubahnya jabatan guru ini, guru dapat berkembang dalam ruang lingkup tugas dan wewenangnya. Dan keuntungan jabatan fungsional guru adalah guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat hingga tingkat eselon IV/e.
Bahkan, dalam dua tahun guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat asalkan angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat sudah memenuhi di minimal angka pada jabatan di atasnya.
Baca Juga: Apa itu PPPK untuk Guru?
Jenjang Jabatan Fungsional Guru & Jumlah Kreditnya
Sebelum membahas tentang syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, kita harus memahami dahulu apa itu angka kredit guru.
Angka kredit ini bisa digunakan untuk kenaikan pangkat jabatan. Namun, apa yang membuat angka kredit bertambah sehingga bisa dikumpulkan untuk digunakan sebagai syarat kenaikan jabatan?
Angka kredit guru adalah nilai berbentuk angka yang dapat diperoleh setiap kali guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Akumulasi jumlah total angka kredit ini adalah satu tahun.
Setiap jenjang jabatan fungsional guru akan memiliki jumlah minimum angka kredit yang harus dicapai secara berbeda-beda. Jabatan fungsional guru memiliki 4 jenjang, yaitu:
1. Guru Pertama
Ketika kamu mendaftar sebagai calon ASN untuk bidang keguruan lalu lolos, kamu akan otomatis menempati jenjang jabatan fungsional yang pertama, yaitu guru pertama. Guru pertama ini nantinya ditempati oleh penata muda dengan golongan jabatan III/a dan penata muda tingkat I dengan golongan jabatan eselon III/b.
Meskipun ada di jenjang jabatan fungsional guru yang sama, tetapi penata muda dan penata muda tingkat I memiliki angka kredit yang berbeda jumlahnya. Untuk jabatan eselon III/a memiliki jumlah angka kredit guru sebanyak 100. Untuk jabatan eselon III/b memiliki jumlah angka kredit 150.
Jadi, untuk guru pertama tingkat penata muda yang ingin naik jabatan tingkat eselon III/b di tingkat penata muda tingkat I harus mencapai 150 kredit.
2. Guru Muda
Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah guru muda. Di jenjang ini juga memiliki dua tingkat eselon, yaitu eselon III/c dan eselon III/d.
Eselon III/c akan menempati tingkat penata di guru muda dengan jumlah total angka kredit guru 200. Tingkat selanjutnya adalah tingkat penata I ditempati oleh ASN eselon III/d dengan jumlah angka kredit sebanyak 300.
3. Guru Madya
Pada jenjang jabatan fungsional guru di tingkat guru madya, akan memiliki 3 tingkat jabatan, yaitu pembina yang ditempati oleh eselon IV/a, pembina tingkat I ditempati oleh eselon IV/b, dan pembina utama muda ditempati oleh eselon IV/c.
Jumlah kredit untuk eselon IV/a adalah 400. Untuk naik jabatan ke pembina tingkat I eselon IV/b guru harus bisa mencapai angka kredit sebanyak 550 dan untuk naik ke eselon IV/c sebagai pembina utama muda, angka kredit yang harus dicapai adalah 700.
4. Guru Utama
Jenjang jabatan fungsional guru yang teratas adalah guru utama. Jika dulu jabatan ini hanya bisa diperoleh ketika seseorang sudah menempati kepala sekolah dengan kenaikan ke eselon IV/a yang disetarakan sebagai IV/d, kini siapa pun berhak menempati jenjang jabatan ini.
Guru utama memiliki dua tingkat jabatan, yaitu pembina utama madya dengan tingkat eselon IV/d yang harus memiliki minimal angka kredit guru sebesar 850 dan pembina utama yang otomatis akan ditempati oleh eselon IV/e dengan jumlah angka kredit 1050.
Syarat Jabatan Fungsional Guru
Syarat jabatan fungsional guru adalah kamu harus menjadi ASN. Saat lolos dan sudah diangkat sebagai PNS, kamu akan mendapatkan SK Penugasan sebagai bukti kelolosan.
Ketika kamu sudah menempati guru pertama di tingkat eselon III/a lalu ingin mengajukan kenaikan jabatan, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- SK Pengangkatan sebagai guru PNS dan surat penempatannya.
- Ijazah minimal D-4 atau S-1 disertai sertifikasi keguruan.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 minimal satu tahun yang bernilai baik.
- SK CPNS dan PNS.
- PAK.
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Sertifikat pendidik.
- Surat keterangan induksi.
- Kartu identitas PNS atau kartu kepegawaian.
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT).
- Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
- SKP 1 tahun terakhir.
Baca Juga: Tidak Hanya Dapat Gaji Pokok, Ini Dia Keuntungan Menjadi PNS Guru
Unsur dan Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru memiliki unsur dan sub kegiatan yang harus dilaksanakan berdampingan dan tugas pokoknya. Unsur dan sub kegiatan ini adalah kesempatan bagi para guru meraih angka kredit yang harus dipenuhi di tiap jenjang jabatan yang dimiliki.
Berikut adalah unsur dan sub kegiatan jabatan fungsional guru yang bisa kamu pelajari.
1. Kegiatan Pendidikan
Untuk menempati jabatan guru tidak selalu berasal dari seseorang yang berkuliah di jurusan keguruan. Bagi kamu yang sekarang berkuliah di jurusan ilmu murni juga bisa menjabat sebagai guru. Namun, ketika nanti kamu sudah menjadi guru, kamu harus melaksanakan kegiatan pendidikan berkelanjutan.
Biasanya, kamu harus mengambil sertifikasi guru. Kegiatan pendidikan ini juga akan mendapatkan angka kredit guru, lho.
Saat kamu baru diangkat menjadi PNS, kamu juga akan menjalankan pendidikan dan latihan (diklat) prajabatan dan harus memperoleh surat atau sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan, termasuk program induksi.
2. Kegiatan Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas tertentu
Angka kredit guru bisa diperoleh dengan menjalankan tugas guru yang utama, yaitu mengajar.
Kegiatan pembelajaran bagi guru biasa dan kegiatan bimbingan untuk guru BK akan menambah angka kredit di setiap pelaksanaannya. Akan ada 3 jenis guru di unsur kegiatan jabatan fungsional guru ini, yaitu:
- Guru mata pelajaran
- Guru kelas (wali kelas yang khusus mengampu satu kelas selama satu tahun pelajaran)
- Guru BK
Selain mengajar, mendidik, dan membimbing, di unsur kegiatan jabatan fungsional guru ini, guru juga harus melaksanakan tugas lain yang memang relevan dengan sekolah yang ditempatinya.
3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh guru dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, yaitu:
- Pengembangan Diri
Dalam kegiatan pengembangan diri, guru akan melaksanakan diklat fungsional hingga kegiatan kolektif guru.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru sehingga bisa melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab dan kompeten.
- Publikasi Ilmiah
Sebagaimana kita tahu, guru tidak hanya seorang pendidik, pengajar, atau pembimbing saja.
Guru juga harus melaksanakan fungsi penelitian guna bisa membagikan ilmunya dalam berbagai bentuk, seperti artikel ilmiah, buku pengayaan, jurnal, hingga buku pendidikan.
Nah, publikasi ilmiah ini menjadi sub kegiatan jabatan fungsional guru yang harus dilakukan sebagai kewajiban lainnya dan akan memperoleh angka kredit guru.
- Karya Inovatif
Selain menyalurkan ilmunya untuk dibagikan melalui publikasi ilmiah, guru juga bisa membuat karya yang inovatif.
Karya ini biasanya adalah berupa karya yang berguna untuk penunjang pembelajaran, seperti karya seni, peraga praktikum, hingga pedoman ajar yang fungsional.
4. Kegiatan Penunjang Tugas Guru
Guru juga diperbolehkan untuk memperluas bidang karirnya. Hal ini tertuang dalam unsur dan sub kegiatan jabatan fungsional guru selanjutnya, yaitu kegiatan penunjang guru. Di sini, guru bisa mengambil sertifikasi ilmu di luar bidang ajar khususnya hingga memperluas bidang karirnya.
Itulah hal-hal yang dapat kamu pelajari tentang jabatan fungsional guru. Sebagai sosok yang berjasa untuk banyak orang, guru memang menjadi profesi yang kompleks.
Bagi kamu yang memang gemar mengajar, kamu bisa lho menjadi guru tutor. Bahkan, banyak mahasiswa aktif yang mengambil kerja lepas sebagai pengajar di suatu bimbingan belajar.
Cara memperoleh informasi tentang lowongan kerja di bimbel dapat dari mana? Tidak perlu bingung, di aplikasi KitaLulus ada banyak informasi lowongan kerja guru bimbel dengan berbagai mata pelajaran yang dibuka.
Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di PlayStore lalu registrasi dengan masuk ke akun email kamu yang aktif. Ketikkan guru di bar pencarian paling atas. Pilih posisi yang kamu inginkan dan lamar.
Tidak perlu ragu melamar berbagai pekerjaan di aplikasi KitaLulus. Pasalnya, seluruh perusahaan yang terdaftar di aplikasi sudah terverifikasi dengan menggunakan sistem berteknologi canggih dan tim yang berpengalaman. Jadi, dijamin tidak akan ada penipuan dari perusahaan bodong.
Yuk segera install aplikasi KitaLulus sekarang juga! Dengan KitaLulus, kamu bisa melamar kerja dengan mudah, di mana pun kamu berada.
Baca Juga: Kemdikbud Merilis Program Guru Belajar dan Berbagi