KTP atau kartu tanda penduduk adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di dalam KTP terdapat beberapa data identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.
Ada banyak jenis pekerjaan di KTP yang bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.
Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP yang boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan profesi yang sedang dijalani. Jika kamu ingin mengetahui apa saja jenis pekerjaan yang di KTP, simak ulasannya sebagai berikut.
Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih
Ada kurang lebih 99 jenis pekerjaan di KTP yang bisa dipilih. Berikut daftarnya:
- Belum / Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar / Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani / Pekebun
- Peternak
- Nelayan / Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani / Perkebunan
- Buruh Nelayan / Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las / Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz / Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet / Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater / Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlit
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Mudah!
Cara Mengganti Pekerjaan di KTP
Terkadang, seseorang bisa saja berganti pekerjaan. Misalnya dari pelajar menjadi guru, guru menjadi wiraswasta, dan lain sebagainya.
Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya kamu juga mengurus penggantian status pekerjaan di KTP ke Dukcapil. Kamu tinggal mendatangi kantor Dukcapil dan mengajukan status perubahan pekerjaan di sana.
Setelah itu, petugas akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan yang baru. Namun, kamu juga perlu memastikan bahwa status pekerjaan di KTP sama dengan pekerjaan yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Maka dari itu, selain mengubah jenis pekerjaan, kamu juga perlu mengajukan permohonan untuk mengubah status pekerjaan yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 9 Persyaratan Lamaran Kerja yang Sering Diminta Perusahaan
Cara Membuat KTP Digital
Jika selama ini pemerintah mengeluarkan KTP berupa fisik selama puluhan tahun, sekarang pemerintah secara bertahap mulai mengubah KTP fisik menjadi KTP digital. Keunggulan KTP digital adalah cepat, mudah, dan praktis. Selain itu, masyarakat juga bisa mengubah jenis pekerjaan di KTP tanpa ribet.
KTP digital merupakan kartu tanda penduduk yang dibuat dalam bentuk aplikasi di smartphone dan dilengkapi dengan QR Code. KTP jenis baru ini akan menjadi identitas baru masyarakat Indonesia yang sah.
Ikuti cara berikut untuk membuatnya:
- Unduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di smartphone melalui Play Store dan App Store.
- Lakukan registrasi akun di aplikasi dengan cara memasukkan NIK, alamat email, serta nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi data deteksi wajah melalui aplikasi, tujuannya adalah untuk keamanan identitas setiap pemegang KTP digital.
- Lakukan verifikasi email agar bisa login ke aplikasi. Caranya dengan mengklik tautan yang dikirim oleh operator aplikasi via pesan email.
Demikian berbagai jenis pekerjaan yang bisa kamu pilih untuk data di KTP. Simak terus blog KitaLulus untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kerja hingga tips lolos wawancara.
Selain itu, kamu juga bisa mencari pekerjaan impianmu dengan mudah melalui aplikasi KitaLulus yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.