JKP adalah— Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan sering dianggap biasa, terutama di masa pandemi. Namun, karyawan tentu saja mengalami masa sulit karena PHK tersebut. Tidak perlu khawatir lagi, JKP adalah usaha yang dilakukan pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena PHK.
Mengapa demikian? Memangnya apa itu JKP?
Dua pertanyaan tersebut akan KitaLulus jawab melalui penjelasan detail tentang JKP. Penjelasan tersebut akan terdiri dari pengertian JKP, manfaat yang bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK, cara pendaftarannya, hingga cara klaim untuk mendapatkan manfaat.
Jika kamu termasuk salah satu karyawan yang ingin mendapatkan jaminan ketika terkena PHK, artikel ini bisa membantumu. Jadi, yuk simak artikel ini hingga selesai!
Apa Itu JKP?
Apa sih JKP itu? JKP adalah kependekan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sesuai namanya, JKP akan memberikan jaminan kepada siapa pun yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. JKP adalah program khusus yang dilakukan oleh pemerintah.
PHK yang dilakukan oleh perusahaan dikarenakan berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan fluktuasi keadaaan perusahaan akan kondisi finansial mereka. Namun, kamu juga harus mengetahui kehilangan pekerjaan ini hanya karena PHK saja, tidak untuk kondisi:
- Masa kerja berdasarkan kontrak kerja yang telah habis masanya (PWKT).
- Karyawan secara sukarela melakukan pengunduran diri.
- Mengalami kecelakaan sehingga mendapatkan cacat secara total-permanen.
- Memasuki masa pensiun.
- Karyawan meninggal dunia.
Untuk kasus-kasus di atas, kecuali nomor satu, akan di-cover oleh layanan lain yang juga berasal dari BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya
Manfaat JKP untuk Pekerja
Apakah kamu baru mengetahui tentang program JKP ini? Jika iya, kamu harus mengetahui manfaat yang diberikan oleh program jaminan kehilangan pekerjaan. Sebab, manfaat yang bisa kamu dapatkan beragam dan sangat berguna untuk menunjang peningkatan karir kamu, lho.
Manfaat JKP untuk pekerja antara lain sebagai berikut:
1. Uang Tunai
Jika kamu berpikir pesangon uang tunai yang dimaksud ini adalah pesangon PHK, maka itu salah. Sebab, pesangon dari JKP tidak sama dengan pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika melakukan PHK.
Nantinya, ketika pesangon langsung diberikan ketika karyawan terkena PHK. Namun, untuk uang tunai dari JKP akan diberikan kepada karyawan per bulan.
Ketentuan pencairan uang tunai dari JKP adalah sebagai berikut:
- Pada 3 bulan pertama akan menerima 45% dari total upah.
- Pada 3 bulan selanjutnya akan menerima 25% dari total upah.
2. Konseling
Manfaat JKP selanjutnya adalah mendapatkan sesi konseling dengan ahli. Sesi konseling ini berisi tentang informasi seputar kerja, mulai dari pengenalan jabatan hingga pra-pelatihan kerja yang benar-benar dibutuhkan oleh peserta untuk merencanakan karir masa depannya.
Beberapa keuntungan dari sesi konseling yang bisa didapatkan oleh peserta misalnya:
- Mendapatkan pemahaman secara menyeluruh tentang proyeksi karir yang diinginkan.
- Mengetahui apa saja potensi diri peserta sehingga bisa melakukan usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut.
- Mengetahui segala hal yang perlu dipersiapkan untuk menjadi karyawan unggul dalam dunia kerja.
- Mendapatkan rekomendasi karir yang sesuai kemampuan.
3. Informasi Pasar Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan khusus menyiapkan ruang untuk mempertemukan para peserta dengan bursa kerja. Dengan adanya ruang ini, pemerintah berharap para peserta yang sebelumnya kehilangan pekerjaan bisa dengan mudah mendapatkan akses kerja yang baru.
Konsep pasar kerja ini mirip dengan aplikasi informasi loker pada umumnya. Konsep yang diberlakukan dari manfaat informasi pasar kerja JKP adalah:
- Kemenaker akan menyalurkan profil peserta ke seluruh database perusahaan yang terdaftar.
- Perusahaan yang terdaftar bisa memilih kandidat yang diinginkan dan melakukan tahap rekrutmen seperti pada umumnya.
- Peserta juga bisa memilih sendiri perusahaan yang ingin dilamar.
4. Pelatihan Kerja
Tidak hanya menjadi penyalur peserta kepada calon perusahaan barunya, JKP juga memberikan manfaat berupa pelatihan kerja kepada peserta. Pelatihan ini tidak hanya tentang hard skill, tetapi juga soft skill, seperti peningkatan disiplin, sikap, hingga etos kerja yang baik.
Pelatihan akan dilakukan dalam bentuk webinar ataupun secara langsung bertatap muka.
Cara Daftar JKP
Hingga kini, lebih dari 10.000.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan JKP, lho. Untuk kamu yang bahkan baru mengetahui informasi tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, berikut adalah cara daftar JKP.
- Kamu harus memiliki akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lengkapi profilmu dengan benar dan sesuai.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan lencana JKP.
BACA JUGA: Panduan Perhitungan Pesangon 2022, Peraturan, & Rumusnya
Besaran Iuran JKP
Tidak seperti layanan BPJS lainnya yang mengharuskan peserta melakukan iuran per bulan secara mandiri, untuk jaminan kehilangan pekerjaan, peserta dibebaskan dari iuran bulanan apa pun. Sebab, besaran iuran JKP akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan sumber pendanaan lain.
Namun, kamu masih tetap penasaran, kan, tentang besar iuran per bulan JKP ini meskipun tidak andil di dalamnya?
Secara keseluruhan, iuran untuk per peserta adalah 0,46% dari total upah yang peserta terima. Jadi, tiap peserta memiliki jumlah besaran iuran berbeda secara nominal. Nantinya, pembagian iurannya adalah pemerintah sebesar 0,22% dan sisanya dari sumber lain.
Nominal upah peserta ditentukan oleh pemerintah, yaitu maksimal Rp5.000.000 per bulan. Jadi, upah peserta yang melebihi batas maksimal itu akan dipukul rata di nominal sekian.
Cara Klaim JKP
Sudah mengetahui manfaat dan cara daftarnya, kini kamu harus mengetahui cara klaimnya. Yang harus kamu ketahui, kamu hanya bisa mengajukan JKP jika kamu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dalam 12 bulan selama kurun waktu 24 bulan terakhir. Dan, kamu juga harus terverifikasi rutin membayar iuran BPJS tersebut dalam 6 bulan berturut-turut.
Selain itu, kamu juga hanya bisa mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan maksimal 3 bulan setelah mengalami PHK ya. Setelah itu, kesempatan kamu akan hilang.
Kamu juga wajib melakukan pelaporan PHK atau kehilangan pekerjaan dengan syarat:
- Bukti PHK dari perusahaan.
- Status dalam BPJS Ketenagakerjaan telah nonaktif bekerja.
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Setelah itu, kamu sudah bisa mengajukan klaim JKP dan mendapatkan keempat manfaatnya. Cara klaim JKP sangat mudah, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun SIAPkerja yang telah dibahas di atas.
- Isi form pelaporan PHK yang ada di akun tersebut.
- Memastikan semua syarat dan profil sudah terisi dengan baik dan lengkap.
- Manfaat siap kamu dapatkan.
BACA JUGA: Apa Itu Rehire Karyawan? Ini Pengertian, Cara Melakukan, & Pro Kontranya
Dengan adanya JKP, setiap karyawan tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan atau bahkan menimbulkan ketidakstabilan kerja. Sebab, JKP adalah program pemerintah yang memang dikhususkan untuk membantu mengamankan karir kamu meskipun mendapatkan PHK.
Dan tidak perlu khawatir lagi, selain mendapatkan manfaat informasi pasar kerja dari JKP, kamu juga bisa menggunakan aplikasi KitaLulus untuk mengakses informasi loker dengan aktif dan gratis.
Aplikasi KitaLulus memiliki jaringan perusahaan yang luas karena lebih dari 50.000 info loker bisa kamu dapatkan di aplikasi ini. Cukup instal aplikasi KitaLulus melalui Playstore lalu lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu saja. Gratis, aman, terpercaya, dan #LebihMudah untuk diakses dari mana pun dan kapan pun juga!