Selain cuti lebaran, salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja adalah kapan THR 2024 cair. Apakah kamu termasuk yang menunggu-nunggu THR cair?
Pemberian THR kepada karyawan atau juga ASN sendiri sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Apakah kamu sudah tahu itu? Kalau belum, yuk sama-sama kita bahasa ketentuan mengenai THR baik itu untuk karyawan swasta, atau juga ASN secara lengkap di artikel ini!
Dasar Hukum Pemberian dan Penerimaan THR
Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR.
Ketentuan kewajiban membayar THR ini ditegaskan dalam pasal 9 ayat 1 PP Pengupahan, yang berbunyi:
“Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.“
Pemberian THR ini wajib kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau harian lepas.
Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 2 Permenaker No 6/2016, sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa THR adalah tunjangan wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang setidaknya telah bekerja selama satu bulan berturut-turut.
Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya
Besaran THR Pegawai Swasta
Dalam pasal 6 Permenaker No 6/2016, disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa barang.
Besaran THR menurut undang-undang ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR 1 bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, makan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2024 Berapa Hari? Ini Tanggalnya
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dikatakan bahwa THR pegawai swasta wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh.
Jadi, apabila tahun ini lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka perusahaan harus membagikan THR pada karyawannya paling lambat 3 April 2024.
Jadwal Pencairan THR ASN 2024
Jika karyawan swasta akan menerima THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran, bagaimana dengan PNS?
Kabar gembira bagi kalangan PNS karena THR 2024 akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sama halnya dengan PNS, pencairan THR untuk TNI dan Polri juga akan dilakukan mulai pada H-10 dari Idul Fitri.
Baca juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar/ Mencicil THR
Meskipun pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan THR bagi karyawan, namun waktu pasti kapan tunjangan ini turun tergantung pada masing-masing perusahaan.
Beberapa perusahaan mungkin akan memberikan THR lebih awal, namun ada pula yang mungkin memilih untuk memberikannya mendekati hari raya.
Jika suatu perusahaan terlambat, mencicil, atau bahkan tidak membayar THR, maka mereka bisa mendapat sanksi. Sanksi tersebut ialah denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.
Maka dari itu, bagi karyawan yang terlambat atau tidak menerima THR bisa melapor pada Kemenaker melalui posko pengaduan THR.
Sekarang kamu sudah tahu kan, kapan THR 2024 akan cair? Semoga kamu bisa menggunakan uang THR dengan bijak.
Apakah kamu salah satu yang berniat resign dan mencari pekerjaan baru setelah dapat THR? Hal itu tidak ada salahnya, artinya kamu siap untuk sesuatu yang lebih besar untuk kariermu. Nah, aplikasi KitaLulus bisa membantumu menemukan pekerjaan baru #LebihMudah hanya lewat handphone kamu bisa temukan ribuan lowongan dari berbagai perusahaan besar di Indonesia.
Asiknya lagi, lamaran kamu akan langsung masuk ke WhatsApp HRD sehingga memudahkan kamu jika ingin follow up lamaran. Gimana? Yuk, langsung download aplikasinya, sekarang di Play Store atau App Store!