Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan tentang kenaikan Upah Minimum 2025 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Adapun angka kenaikan UMP dan UMK 2025 yang disepakati adalah sebesar 6,5 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Keputusan menaikkan UMP 2025 tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2025
Angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α.
Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Adapun perhitungannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi lalu disetorkan pada gubernur. Lalu gubernur bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di mana nilainya harus lebih dari UMP.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 menggunakan rumus:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025
Sedangkan untuk UMK 2025 menggunakan rumus:
UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025
UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi
Apabila UMP 2025 naik sebesar 6,5%, maka prediksi besaran UMP di seluruh provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Aceh: Rp 3.685.615,68
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
- Riau: Rp 3.508.775,63
- Jambi: Rp 3.234.533,87
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
- Bengkulu: Rp 2.670.039,14
- Lampung: Rp 2.893.068,24
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
- Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
- Banten: Rp 2.905.119,78
- Bali: Rp 2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
- Gorontalo: Rp 3.221.731,50
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
- Maluku: Rp 3.141.699,95
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.613.545
- Papua: Rp 4.285.847,55
- Papua Tengah: Rp 4.285.847,55
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847,55
- Papua Barat Daya: Rp 4.285.847,55
- Papua Selatan: Rp 4.285.847,55
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Itulah daftar lengkap UMP tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia. Mari kita tunggu masing-masing daerah untuk menetapkan UMP sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Jangan lupa pantau terus informasi terkini seputar penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota hanya di blog KitaLulus. Kamu juga bisa unduh aplikasi KitaLulus di smartphone untuk menemukan ribuan lowongan kerja terpercaya dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia. Yuk lamar pekerjaan sesuai passion-mu di KitaLulus!